Friday, October 30, 2020

KEJAHATAN KEMANUSIAAN SELALU MENJADI BUAH BIBIR

Sumber Ilustrasi : bbc.com

Karya: v

    Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang dianugerahi keistimewaan yang luar biasa. Manusia terlahir dengan martabat tinggi mempunyai akal dan pikiran, berkedudukan lebih tinggi dibanding ciptaan Tuhan yang lainnya. Dalam kehidupan manusia dikenal istilah Hak Asasi Manusia atau HAM. Apa sebenarnya HAM itu? Menurut Prof. Miriam Budiarjo Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir, bersifat universal, dimiliki tanpa adanya perbedaan. Entah itu jenis kelamin, suku, agama, ras, dan lain sebagainya. Sedangkan menurut Undang-Undang, secara yuridis menurut pasal 1 butir undang-undang nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

    Hak asasi manusia merupakan hal penting dan sangat berpengaruh besar dalam kehidupan bermasyarakat khususnya terkait dengan rasa kemanusiaan. Mengapa demikian? Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Salah satunya adalah hak asasi manusia berhubungan dan berkaitan dengan rasa kemanusiaan, dimana hak asasi manusia dijungjung tinggi maka rasa kemanusiaan pun mengikutinya. Rasa kemanusiaan timbul berdasarkan pengamalan dari pelaksanaan hak asasi manusia. Apabila rasa kemanusiaan dicederai maka hak asasi manusia pun akan ikut tercederai. Sebagai contoh kita dapat mengambil kejadian yang dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan yaitu terkait kasus perbudakan warga negara Indonesia (WNI) anak buah kapal (ABK) Cina. Kasus ini terkuat beberapa hari yang lalu melalui media sosial Youtube. Di dalam video diperlihatkan bahwa sanya WNI yang telah meninggal, jasadnya langsung dibuang ke laut. Setelah video itu muncul beberapa video dari WNI ABK kapal cina yang lainnya, mereka menjelaskan kejadian apa saja yang menimpa mereka selama ini. Salah satunya mereka hnaya diberi waktu istirahat hanya 3 jam dalam sehari, mereka diberi makan umpan ikan serta diberi upah sedikit dan itu pun hanya mereka peroleh satu tahun sekali, maka siapa pun yang melihatnya akan merasa kasihan dan iba terhadap mereka.

    Awalnya kasus ini tersebar melalui video yang diunggah akun Youtube di korea selatan, karena zaman semakin cepat dan tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menyebar, maka video tersebut akhirnya tersebar ke Indonesia. Dan ini menimbulkan reaksi keras dari warga masyarakat Indonesia. Mereka mengecam kasus ini dan menuntut pemerintah agar mengusut tuntas kasus ini tak tinggal diam pemerintah Indonesia langsung menugaskan Menteri luar negeri yaitu ibu retno marsudi untuk mengusut kasus ini agar tidak terjadi kesimpang siuran atau berita hoax. Setelah diselidiki, memang kasus ini benar terjadi adanya. Pemerintah Indonesia pun langsung mengambil Tindakan memulangkan semua WNI ABK yang lain dan masih terus menginvestigasi dan menyelidiki kasus ini. 

    Menurut catatan migrant care, organisasi sipil Indonesia yang berfokus pada pekerja migran, kerawanan sektor kelautan dan perikanan terutama sebagi ABK di kapal pencari ikan menjadikan mereka terjerembab praktik perbudakan modern. Pada tahun 2014-2016, kondisi ABK Indonesia dalam perbudakan modern merupakan masalah terburuk berdasarkan pemeringkatan global slaveri index. Kondisi ini tak berubah hingga saat ini. Sebenarnya Ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 pun telah tercantum bahwasanya pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi setiap hak asasi warga negaranya. Selain pemerintah, kita sebagai masyarakat yang tahu dan mengerti tentang arti penting dari kemanusiaan haruslah menjaga hak-hak orang dan menjungjung tinggi martabat manusia agar tidak akan adanya lagi kasus-kasus seperti ini di kemudian hari. Jika hak kita ingin dihargai dan dihormati orang lain maka hargai dan jungjung tinggi pula hak-hak orang lain


Referensi:

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/11/07090051/soal-abk-wni-di-kapal-china-temuan-menlu-dan-investigasi-pemerintah-china

https://nasional.tempo.co/read/1340665/kasus-abk-indonesia-di-kapal-cina-din-syamsuddin-bereaksi-keras

https://www.bbc.com/indonesia/dunia-52466661

https://tirto.id/perbudakan-modern-abk-ri-di-kapal-cina-upah-murah-ham-dilanggar-fnXo



Tuesday, October 20, 2020

Pandemi Covid-19, Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Jokowi Menurun

Oleh: -

Sumber ilustrasi : https://www.cianjurekspres.net/post/26076/37-ribu-umkm-di-jabar-terpuruk-dihantam-covid-19/

Pandemi COVID-19 berdampak pada kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengalami penurunan. Penurunan itu terjadi walaupun tak begitu signifikan dibandingkan tiga bulan sebelumnya. Lembaga Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei terbarunya pada hari Minggu (7/6) bertajuk persepsi publik terhadap penanganan Covid-19, kinerja ekonomi dan implikasi politik. Dari hasil pengambilan sampel opini dari responden, kinerja Presiden Joko Widodo menurun tipis pada Mei 2020 dibandingkan Februari 2020. "Kepuasan terhadap kerja Jokowi sekitar 66,5 persen, cenderung menurun tapi tidak signifikan dibanding temuan sebelumnya 69,5 persen," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam Konferensi Pers Daring, Minggu (7/6/2020).

Jawaban sangat puas pada Februari 11,9 persen sedangkan pada Mei 14,3 persen. Sementara jawaban cukup puas menurun dari 57,6 ke 52,2 persen. Lalu, jawaban kurang puas meningkat dari 26,1 ke 27,4 persen. Responden yang menyatakan tidak puas sama sekali juga meningkat dari 2 ke 2,3 persen. Adapun, yang tak menjawab juga meningkat dari 2,3 ke 3,8 persen.

Untuk diketahui, sini dilakukan tanpa tatap muka pada 16 - 18 Mei 2020. Survei ini melibatkan 1.200 responden secara acak dengan metode random sampling. Survei ini memiliki toleransi kesalahan lebih kurang 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sebagai pembanding, IPI juga melakukan survei yang serupa pada 4-10 Februari 2020 pada 1200 responden acak. Metode, toleransi kesalahan dan tingkat kepercayaan sama. Namun pada saat itu survei dilakukan dengan tatap muka, sebelum Covid-19 melanda Indonesia.

Berdasarkan survei periodik IPI, penurunan kepuasan terhadap kinerja Jokowi sendiri terjadi sejak September 2019. Dimulai dengan angka 71,8 persen, lalu pada Februari 2020 sebanyak 69,5 persen, dan pada Mei 2020 sebanyak 66,5 persen. Dari responden yang memberikan kontribusi, kebanyakan responden yang menyatakan puas adalah mereka yang mendukung Jokowi dalam kontestasi Pilpres. Di samping itu, daerah juga memberikan pengaruhnya.

Perlu diketahui bahwa tingkat kepuasan berbeda dengan tingkat kepercayaan. Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tingkat kepuasan masyarakat, dalam konteks pelayanan publik, adalah bagaimana pendapat masyarakat saat memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. Berangkat dari definisi ini, dalam konteks presiden atau pemerintah pusat, tingkat kepuasan publik adalah bagaimana masyarakat merasakan dampak penyelenggaraan kebijakan ataupun program pemerintah.

Meskipun tingkat kepuasaan dan kepercayaan adalah dua hal yang berbeda, keduanya saling berhubungan. Menurut Eran Vigoda dan Fany Yuval dari University of Haifa, kepuasan masyarakat berpengaruh kepada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahnya. Menurut keduanya, masyarakat cenderung akan lebih percaya terhadap pemerintah ketika kebutuhan dan tuntutannya dipenuhi. Pun sebaliknya, jika pemerintah tidah berhasil “memuaskan” rakyatnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan turun. Oleh sebab itu, menurunnya tingkat kepuasan publik terhadap Jokowi juga berpotensi menurunkan juga tingkat kepercayaan publik terhadapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/07/20171611/survei-kepuasan-publik-terhadap-kinerja-jokowi-cenderung-menurun

https://republika.co.id/berita/qblxyt409/survei-kepuasan-masyarakat-terhadap-kinerja-jokowi-menurun

https://nasional.sindonews.com/read/61880/12/pandemi-covid-19-tingkat-kepuasaan-masyarakat-menurun-1591542419

Wednesday, October 7, 2020

Ada Berkah di Balik Pandemi

Sumber ilustrasi : baliexpress.jawapos.com

    Setiap keluarga pasti mengalami tantangan dalam kehidupannya, khususnya berkaitan dengan waktu. Setiap anggota keluarga pasti memiliki kewajiban masing-masing. Sebagian besar orang tua yang memiliki pekerjaan di luar pasti merasa waktu bersama keluarga berkurang, ibu rumah tangga juga harus bisa tetap menemani anak sekaligus mendidik mereka di tengah urusan rumah tangga yang tidak ada habisnya. Begitu pula anak yang lebih banyak menghabiskan waktu di luar seperti sekolah ataupun bermain pasti akan merasakan rindu berkumpul dengan keluarganya. Kurangnya waktu berkualitas dalam keluarga bisa menyebabkan renggangnya ikatan antara ayah, ibu, dan anak, termasuk bagi mereka yang belum memiliki keturunan.

    Karena itu, penting kiranya bagi kita untuk tetap memiliki waktu berkualitas dengan keluarga sesibuk apapun demi kebahagiaan bersama. Menurut Reynitta Poerwito, Bach of Psych.,M.Psi.,Psikolog dalam Konferensi Roompi di Orami Parenting menyebutkan bahwa quality time bersama keluarga dapat memberikan berbagai manfaat, diantaranya yaitu menambah semangat hidup anggota keluarga, meningkatkan IQ dan kemampuan akademis seorang anak, memperkuat ikatan keluarga, menjaga stabilitas emosi anak, dan menumbuhkan kemampuan anak untuk bersosialisasi.

    Akhir-akhir ini wabah Covid-19 sedang sangat marak dan bahkan menjadi momok yang menakutkan di masyarakat. Karena virus ini bahkan segala aktivitas banyak yang dibekukan, baik dari aktivitas orang dewasa seperti bekeja hingga aktivitas anak-anak seperti bersekolah. Tapi di tengah banyaknya kekhawatiran yang ada dalam benak setiap orang. Justru terdapat pula keuntungan yang dapat diambil. Salah satunya bisa kita lakukan dengan keluarga.

    Di tengah pandemi corona ini, kita dapat memanfaatkan waktu berkualitas bersama keluarga melalui kegiatan sederhana di rumah diantaranya yaitu bermain games, masak bersama, olahraga bersama, dan menonton film bersama.

Bermain games. carilah permainan yang bisa dimainkan bersama seluruh anggota keluarga, misalnya permainan monopoli, halma, ular tangga.

Masak bersama. ditengah situasi dan kondisi ini sulit untuk kita berpergian keluar rumah. Mau tidak mau kita harus membuat makanan sendiri di rumah. Kita dapat mengajak keluarga untuk masak makanan yang disukai semua anggota keluarga.

Olahraga bersama. walaupun beriam diri di rumah,  Di sela-sela work from home, kita bisa lebih fleksibel membagi waktu untuk berolahraga bersama keluarga seperti zumba, yoga, dll.

Menonton film bersama, dapat menjadi solusi ketika sedang mencari hiburan. Selain untuk mengusir kebosanan, menonton film juga bisa memberikan inspirasi destinasi selanjutnya yang ingin kita kunjungi saat pandemi Covid-19 ini sudah berakhir.

    “Segala sesuatu yang terjadi pasti ada hikmahnya”, kalimat tersebut ternyata bukan hanya bualan yang sering dikatakan orang banyak. Buktinya di saat musibah yang besar seperti virus corona ini masih ada hikmah dan kebaikan yang dapat diambil. Waktu bersama keluarga yang boleh dibilang langka untuk didapatkan, kini bisa kita dapatkan. Waktu yang berkualitas dengan keluarga ternyata bukan hanya angan-angan belaka. Memang benar bahwa tidak dapat dipungkiri ada banyak sekali dampak negatif yang muncul akibat virus corona. Namun, alangkah baiknya jika kita tidak hanya melihat sebelah mata, maksudnya hanya melihat dampak negatif yang ada. Lihat pula dampak positif yang didapat, ambil hikmahnya, dan manfaatkan demi kebaikan.

Penulis: D-I


Sumber:

https://skata.info/article/detail/202/quality-time-bersama-keluarga-kunci-keluarga-bahagia

https://m.goldenrama.com/goldenstories/detail/work-from-home-inilah-hal-menarik-yang-dapat-dilakukan-untuk-mengusir-kebosanan

http://avrist.com/lifeguide/2020/04/28/kegiatan-anti-bosan-di-rumah-selama-pandemi-corona/

Friday, September 25, 2020

"New Normal" Bukan Bebaskan Aktivitas Tanpa Protokol Kesehatan

 

Sumber ilustrasi : nyuspaper.com

Pandemi Covid-19 merubah tatanan masyarakat dunia. Guna mencegah penularan wabah virus corona yang meluas, masyarakat diimbau bahkan dipaksa untuk tinggal di rumah. Sekolah, bekerja bahkan beribadah pun dianjurkan untuk dilakukan di rumah saja. Hampir semua negara mengimbau warganya untuk tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak. Terkecuali, memang bagi mereka yang harus keluar dan kegiatannya tidak bisa dilakukan dari rumah. Perubahan tersebut tentu juga berdampak luas di banyak sektor. Pasalnya berubahnya aktivitas masyarakat tersebut membuat dunia usaha sepi, seperti bidang pariwisata, transportasi online, penjualan retail dan masih banyak lagi. Berjalannya waktu, tinggal di rumah dinilai tidak bisa selamanya diterapkan untuk menjaga keseimbangan perekonomian.

Musibah Pandemi ini tidak dapat diprediksi kapan berakhirnya, begitu juga dengan kegiatan perekonomian di Indonesia yang tidak bisa diprediksi kapan bisa membaik kembali seperti normal lagi. PSBB sendiri belum teruji efektif untuk menekan angka penyebaran Covid  19 ini, mungkin hanya beberapa daerah saja yang berhasil menekan angka penyebaran, walaupun tidak terlalu banyak. Pemerintah Indonesia melalui Juru Bicara Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan, masyarakat harus menjaga produktivitas di tengah pandemi virus corona COVID-19 dengan tatanan baru yang disebut new normal. Menurutnya, tatanan baru ini perlu ada sebab hingga kini belum ditemukan vaksin definitif dengan standar internasional untuk pengobatan virus corona. Para ahli masih bekerja keras untuk mengembangkan dan menemukan vaksin agar bisa segera digunakan untuk pengendalian pandemi Covid-19.

Lantas, apa dan seperti apa new normal tersebut?

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. yang dimaksud new normal disini berarti kita tetap melanjutkan kegiatan kita, terutama kegiatan perekonomian, tetapi tetap melakukan protocol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah agar indusrti besar,menengah,kecil, dapat melanjutkan kegiatan perekonomian mereka. Untuk kesiapan new normal corona, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah merilis protokol kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. 

Pola hidup baru dapat dijalankan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Pola hidup yang dimaksud, diantaranya:

1    Cuci tangan

``  Panduan membersihkan tangan sesering mungkin, menjadi imbauan yang terus dikampanyekan. Jaga kebersihan tangan dengan cairan pencuci tangan atau hand sanitizer, jika permukaan tangan tidak terlihat kotor. Gunakan sabun dan air mengalir, jika tangan terlihat kotor. Ikuti tahapan mencuci tangan yang baik, meliputi punggung tangan, bagian dalam, sela-sela jari dan ujung jari.

2.      Hindari menyentuh wajah

Menghindari menyentuh area wajah, khususnya mata, hidung dan mulut, dalam kondisi tangan yang belum bersih. Tangan dapat membawa virus yang dapat diperoleh saat kita beraktivitas. Jika tangan kotor dan digunakan menyentuh wajah, maka virus dapat dengan mudah masuk ke dalam tubuh.

3.      Menerapkan etika batuk dan bersin

Saat batuk atau bersin, tubuh akan mengeluarkan virus dari dalam tubuh. Maka virus dapat mengenai orang lain, sehingga orang tersebut dapat terinfeksi virus yang berasal dari tubuh kita.

4.      Gunakan masker

Saat Anda memiliki gejala sakit atau gangguan pernapasan, gunakan masker medis saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.

5.      Jaga jarak sosial

Agar terhindar dari paparan virus, seperti SARS-CoV-2 yang mewabah seperti saat ini, maka perlunya selalu menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter. Physical distancing atau jaga jarak ini diimbau agar masyarakat tidak mendatangi kerumunan, meminimalisir kontak fisik dengan orang lain dan tidak mengadakan acara yang mengundang orang banyak.

6.      Menjaga kesehatan

Selama tidak berkegiatan di luar rumah, pastikan kesehatan fisik selalu terjaga dengan berjemur sinar matahari pagi selama beberapa menit, mengonsumsi makanan bergizi, dan melakukan olahraga ringan.

New normal tidak sama dengan normal atau kehidupan seperti biasanya, karena kita hidup berdampingan dengan pandemi Covid-19, oleh sebab itu protokol kesehatan wajib dilakukan untuk upaya memutus mata rantai penyebaran.

Penulis : Gie 

Wednesday, September 23, 2020

Mengenal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila

 

Sumber ilustrasi : cirebon.perdananews.com

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (Rancangan Undang-Undang-HIP) yang belakangan dibahas di sidang paripurna DPR RI telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Rancangan Undang-Undang HIP ini  dianggap tak memiliki urgensi untuk dibahas di masa pandemi. Lantas apa itu Rancangan Undang-Undang HIP? Melansir dari catatan rapat badan legislasi pengambilan keputusan Atas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila tanggal 22 April 2020, Rancangan Undang-Undang HIP adalah Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas Rancangan Undang-Undang prioritas Tahun 2020. Berdasarkan catatan rapat tersebut, dikatakan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.

Rancangan Undang-Undang HIP ini menuai polemik publik. Sebab, draf Rancangan Undang-Undang tersebut memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya. Banyak kalangan berpendapat, konsep Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Dilansir dari draf Rancangan Undang-Undang, konsep Trisila dan Ekasila tertuang dalam Pasal 7. Pasal tersebut memuat tiga ayat. Adapun ayat 1 menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan atau demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. Ayat 2, ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Ayat 3, Trisila sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong. Tujuan Rancangan Undang-Undang HIP sebagaimana tertera di Pasal 1, ketentuan umum Rancangan Undang-Undang HIP yang berbunyi: “Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”

Pembahasan Rancangan Undang-Undang HIP dipandang mengesampingkan aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi yang disusun oleh para pendiri bangsa. Selain itu juga dapat mengalihkan perhatian negara dalam fokus menangani pandemi Covid-19. Rancangan Undang-Undang HIP juga menyulut kontroversi lantaran tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran 'mengingat' di draf Rancangan Undang-Undang tersebut. Adapun Tap MPRS tersebut adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. Judul Rancangan Undang-Undang HIP adalah menyangkut ideologi, maka secara normatif, diharuskan menyantumkan dasar hukum mengenai ideologi yang dilarang. Negara dalam hal ini telah membatasi ruang gerak tersebarnya paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dalam konteks Ormas. Karena itu, Rancangan Undang-Undang HIP yang secara terang benderang menyantumkan ideologi Pancasila harus menegaskan dirinya bahwa seluruh dasar hukum yang mengatur tentang ideologi terlarang haruslah dimasukkan ke dalam dasar hukum bagian Pembukaan Rancangan Undang-Undang HIP.

Sejatinya Pancasila haruslah tetap menjadi sumber segala sumber hukum negara, tanpa perlu dijadikan Undang-Undang . Karena sebagai dasar negara, penafsiran Pancasila telah dijabarkan dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar NRI 1945. Sehingga Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan batang tubuh Undang-Undang Dasar NRI 1945 adalah haluan negara, haluan berbangsa dan bernegara, haluan seluruh pemerintahan dalam mengambil kebijakan. Pancasila lebih tinggi dari batang tubuh Undang-Undang Dasar NRI 1945.

Penulis: -

Referensi:
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/06/17/06040231/polemik-Rancangan Undang-Undang-hip-dan-keputusan-pemerintah-menunda-pembahasannya
https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5ebe48d13b655/Rancangan Undang-Undang-haluan-ideologi-pancasila-dinilai-abaikan-tap-mprs-xxv-1966?page=2

Monday, September 21, 2020

Paid Promote: Penting Walau Kadang Ngeselin

 

pp

Sumber Ilustrasi: Cerita Pengusaha

Sebagai mahasiswa yang sudah memasuki masa akhir di kehidupan kampus, kepedulian saya terhadap himpunan semakin lama semakin menurun. Bagaimana jalannya kaderisasi, ribut-ribut apa yang terjadi, hingga kapan himpunan membuat kegiatan, tidak lagi saya acuhkan. Keengganan saya untuk bertanya ataupun melihat akun sosial media himpunan memperparah buta informasi ini.
Hanya ada satu hal yang membuat saya kembali terkoneksi dengan himpunan. Paid promote. Saat saya membuka Intagram lalu melihat iklan yang sama diunggah oleh beberapa akun baik di stories maupun di feed, saya tahu bahwa himpunan akan membuat suatu kegiatan. Terima kasih paid promote.
Selama pandemi berlangsung dan dana usaha ‘konvensional’ tidak bisa dijalankan, kita akan lebih sering berjumpa dengan paid promote. Peristiwa ini dapat diambil sisi positif oleh mahasiswa yang masih aktif berkegiatan khususnya bagi mereka yang sering ditunjuk menjadi divisi danus. Tidak perlu lagi jualan cireng, menyimpannya di lorong fakultas, lalu menutup hari dengan mengetahui fakta bahwa harus nombok karena banyak yang tidak bayar.
Berbeda dengan dana usaha lain, paid promote memiliki konsep yang inovatif. Secara singkat konsep paid promote itu mengumpulkan banyak akun hingga memiliki jumlah akun dan followers yang banyak, yang kemudian menjadi daya tarik bagi pengiklan, apabila pengiklan tertarik dan memakai jasa dari paid promote tersebut, semua akun yang didaftarkan harus mengiklankan produk atau jasa pengiklan sesuai kesepakatan yang diatur. Barang yang tidak ada harganya (akun media sosial), dikumpulkan sehingga memiliki nilai. Nampaknya, ini adalah pengejawantahan dari surplus value absolute yang diutarakan oleh Susilo Toer di video Asumsi yang berjudul Bumi Pramoedya: Cerita Soesilo Toer dari Blora.

Belakangan saya tahu bahwa paid promote memiliki peran penting dalam suatu kegiatan. Contohnya, paid promote yang dilakukan pada kegiatan Civics Responsive Revolution Competition (CRRC) 2020 dapat menghasilkan dana hingga ± Rp. 360.000. Jumlah yang cukup besar melihat tidak adanya modal yang dikeluarkan. 

Namun, pernyataan 'mencari uang tidak semudah itu' ternyata benar adanya. Jalan berliku harus ditempuh oleh panitia khususnya divisi dana usaha. Dalam melaksanakan paid promote, Divisi Danus harus merangkul panitia agar dapat berkomitmen dalam pelaksanaan paid promote. 

“Waktu pp (paid promote) pertama tuh kesulitannya jadi orang-orang tuh harus diingetin satu-satu buat nge-post, kebayang gak sih harus pc(personal chat)-in  hampir 45 orang, apalagi  ada yang susah dihubungin jadi koordinasinya sempet kacau” ujar Arin Minawati, Ketua Divisi Danus CRRC 2020.

Prinsip 'pembeli adalah raja' pun berlaku di paid promote. Beberapa pengiklan memonitor jasa yang dibelinya hingga memberlakukan sistem khusus. 

“Ada pengalaman jadi ada satu online shop yang jeli banget, jadi ada 15 orang yang gak nge-post, aku ditanyain sama si admin dari online shop itu sendiri kayak, ini gimana? Kenapa yang nge-post baru segini, jam sekian ditunggu ya harus sampai segini, ada yang gitu …. trus kalo akun besar kayak akun-akun resmi gitu lebih ribet lagi karena kayak kita harus ngelaporin bikin (file di Microsoft Word) gitu kita ngelaporin orang-orang yang post nya tuh jam berapa terus juga siapa namanya harus dicantumin terus harus ngirimin ke sana” tutur Arin.

Bak perlakuan sebuah merk terhadap brand ambassador-nya, paid promote juga dilarang untuk mengiklankan jasa yang sama. 

“Pernah juga dimarahin sama costumer gara-gara aku tuh nge-PP in jasa yang sama kaya misalnya hari ini aku dapat list yang PP itu jasa followers, jasa followers, sama baju, aku tuh harus buang satu jadi harus ada satu aja nggak boleh sama nggak boleh dapat toko yang jual jasa yang sama” ucapnya.

Kesulitan-kesulitan tersebut belum termasuk upaya penyaringan pengiklan—demi menghindari iklan penipuan ataupun produk yang memiliki potensi mengganggu—dan sentimen negatif yang mereka dapatkan. Sejauh yang saya tahu lebih banyak orang sebal dengan paid promote dibanding mereka yang menanggapinya dengan b aja. Untuk menguji hipotesis ini, saya membuat survei di Instagram dengan bermodal fitur polling, hasilnya 62% sebal dengan paid promote.
Untuk mendapat informasi lebih mendalam, saya mempertanyakan alasan memilih opsi sebal di survei tersebut kepada salah satu mahasiswa yang pernah menjadi bagian dari tim paid promote.

“Pertama pas liat beranda isinya tuh iklan semua, jadi esensi seni di Instagram cenderung berkurang, jadinya udah agak jarang stalk beranda. Kedua, viewer story jadi berkurang. Sebenernya gapapa juga sih, cuma kita malah jadi mikir mungkin orang-orang keganggu atau temen kita yang mau tau aktivitas atau kabar kita jadi malah disuguhkan sama iklan. Ketiga, kadang ada foto PP yang artisnya tuh bajunya terlalu minim (menurut kita), jadi pas upload tuh kaya semacam ada perasaan ga enak gitu ke kitanya. Paling itu sih dukanya dari paid promote” tutur mahasiswa yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Hal ini menunjukkan sebagaimana pun menguntungkannya paid promote, dia tidak bisa lepas dari karakteristik dana usaha: membuat kita berpikir bahwa mencari uang itu susah. Siapapun yang hendak melakukan paid promote harus mampu menanggung beban-beban tersebut. 
Namun agar perpecahan bangsa tidak terjadi, pelaku serta penonton paid promote harus mencari jalan tengah. Pelaku paid promote harus menyadari bahwa mereka mempersulit followers-nya untuk mendapatkan informasi yang diinginkan (baca:ngebala) atau bahkan membuat pencemaran dunia maya—dengan iklan penipuan, produk palsu, dan produk yang tidak sedap untuk dilihat—sedangkan penonton paid promote harus juga menyadari bahwa para pelaku paid promote melakukannya atas tuntutan organisasi—khususnya karena budget tidak realistis yang diajukan divisi acara—sehingga mau tidak mau mereka harus melakukannya demi organisasi dan kepentingan aktualisasi diri.
Saya tidak merasa solusi 'kalo ngga suka ya tinggal unfollow' adalah solusi terbaik yang kita miliki. Alih-alih menyelesaikan masalah, solusi tersebut akan lebih memperkeruh suasana. Ketika diunfollow, pelaku paid promote bisa saja sakit hati lantas mengutuk organisasi yang membuatnya melakukan paid promote. Setelah tumbuh dewasa dan memiliki pekerjaan di Kemenkunham misalnya, bisa saja dendam tersebut masih tersisa hingga akhirnya melakukan abuse of power dan mencabut izin dari organisasi tersebut. Tentu kita tidak menginginkan itu. 
Untuk mendapatkan solusi yang mewakili seluruh masyarakat global, saya blusukan dari satu room chat ke room chat lain. Ternyata solusi yang diinginkan telah disebutkan berkali-kali di tulisan ini. Masyarakat memohon bagi pelaku paid promote untuk melakukan penyaringan terhadap iklan yang akan diterima.
Pelaku paid promote diharapkan untuk menghindari iklan penipuan, produk palsu, serta produk yang tidak sedap dipandang mata. Dalam pelaksanaannya, pelaku paid promote disarankan untuk membuat syarat-syarat tertentu.

 "Menurut aku sangat disarankan untuk membuat term and condition lebih spesifiknya sih kaya produk makanan/kecantikan itu harus ada bpom nyaa dan dicantumkan buktinya juga, buat pamflet nya itu jangan ada unsur sara/penipuan dan lain-lain supaya pihak penyelenggara PP-nya itu lebih selektif terima costumer karena mereka punya tanggung jawab juga sih menurut akuu apalagi yang menyelenggarakan PP itu kan banyaknya itu rata-rata dari mahasiswa yang mencantumkan nama acara, jurusan dan univ juga kan" saran Arin Minawati.

Selain menghindari iklan penipuan, produk palsu, serta produk yang tidak sedap dipandang mata, pelaku paid promote juga diharapkan menolak iklan yang tidak jelas.

"Kadang yang paid promote baiknya sih filter mau promote yang kaya gimana, dan syaratnya harus ketat gitu, misal hanya produk wkw .... Kalo produk masih diwajarkan sih menurut akang. Tapi kalo yang ultah (ulang tahun) atau ucapan-ucapan gitu masuk bagian ga jelasnya" ujar Akang-akang asal Gegerkalong.

Selain tindakan preventif terhadap iklan yang dapat mencemarkan sosial media, jumlah iklan yang diterima per harinya dapat menjadi solusi tambahan. Strategi yang dilakukan oleh panitia CRRC 2020 dengan hanya menerima tiga iklan sehari dapat dijadikan contoh agar memberikan kesempatan bagi masing-masing followers khususnya lingkungan pertemanan yang terdampak masih dapat bernafas di sosial media.

Apabila hal-hal tersebut telah dilakukan, maka sisanya tinggal tugas bagi penonton paid promote untuk melatih kesabaran. Penonton paid promote diharapkan untuk dapat memaklumi teman-teman yang sedang melakukan proses aktualisasi diri dan semoga diberikan tenaga lebih untuk nge-scroll di sosial media.


Penulis: Farent Bonatama Sagala

Saturday, September 19, 2020

Bicara Lebih Dekat Seputar Covid-19

 


Sumber Ilustrasi : Freepik

Indonesia bahkan dunia tengah dihebohkan dengan sebuah pandemi, yakni covid-19. Hingga hari ini (26/04/2020) di Indonesia sendiri telah dilaporkan sebanyak 8882 kasus terkonfirmasi dan sebanyak 743 diantaranya meninggal dunia. Dampak dari pandemi covid-19 ini sangat terasa imbasnya pada berbagai aspek kehidupan seperti kesehatan, ekonomi, sosial, pendidikan, dan sebagainya. Melihat dampak yang sangat terasa bagi kehidupan, lalu apa sebenarnya covid-19 itu?

Berdasarkan berita yang dilansir dalam situs www.who.int, covid-19 atau coronavirus disease 2019 atau dalam bahasa Indonesia disebut penyakit coronavirus 2019 merupakan suatu wabah penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus jenis baru. Coronavirus tersebut bernama SARS-CoV-2 atau severe acute respiratory syndrome coronavirus. Virus ini diketahui dapat menyebabkan infeksi saluran pernafasan.

Covid-19 dapat menyebar melalui droplet atau percikan cairan yang berasal dari hidung atau mulut dari orang yang telah terjangkit wabah ini saat mereka batuk atau bernafas. Apabila droplet atau cairan ini mengenai permukaan benda, kemudian orang lain menyentuh benda tersebut lalu ia menyentuh mata, hidung atau mulut maka orang tersebut sangat berpotensi terkena covid-19.

Secara umum, adapun gejala apabila seseorang terpapar covid-19, yakni demam, rasa lelah, dan batuk kering. Selain itu, terdapat beberapa pasien yang mengalami gejala lainnya seperti hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan, diare bahkan sesak nafas. Adapun beberapa orang dengan sistem imun yang baik sama sekali tidak memiliki gejala. Berdasarkan berita yang dilansir oleh tirto.id dalam South China Morning Post disebutkan bahwa Pemerintah Cina menyebutkan sebanyak 30% penduduknya yang terkena covid-19 tidak menunjukan gejala apapun. Hal tersebut tentu sangat berbahaya karena kita tidak akan mengetahui kapan dan dimana kita dapat tertular penyakit tersebut. Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk melakukan upaya pencegahan.

Lantas apa saja sih yang harus kita lakukan untuk mengantisipasi tersebarnya virus corona agar kita tidak terserang?

Pertama, kita harus rajin cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir minimal 20 detik. Agar mempermudah menghitung durasi kita bisa melakukannya sembari menyanyikan lagu, misalnya contoh lagu yang mudah menyanyikan balonku ada lima diulang 2x. Jika sabun dan air tidak tersedia atau sedang berada di perjalanan kita bisa menggantinya dengan cairan pembersih tangan dengan minimal 60 persen alkohol atau hand sanitizer.

Kedua, tutup mulut dan hidung dengan siku dilipat saat batuk dan bersin atau gunakan tisu, jangan lupa! Bekas pemakaiannya langsung di buang ke tempat sampah, ya!. Jika bepergian keluar rumah kita juga dapat memakai masker untuk menahan agar virus tidak masuk ke mulut atau hidung.

Ketiga, hindari berpergian ke tempat yang ramai. Jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. Hindari juga berdekatan dengan orang yang sedang tidak sehat seperti batuk, pilek, dan demam.

Yang terakhir, pastikan kita dapat menjaga kesehatan tubuh dengan makan makanan yang sehat, istirahat yang cukup, dan menyempatkan waktu untuk berolahraga. Karena orang-orang yang rentan terserang virus ini adalah orang dengan sistem imun yang lemah.

Yuk!, terapkan kebijakan pemerintah dengan berdiam diri #DiRumahAja demi kepentingan bersama. Walaupun hanya berdiam diri di rumah, kita bisa memanfaatkannya dengan melakukan banyak kegiatan bermanfaat seperti olahraga, memasak, ataupun bekerja online. Dengan pshysical distancing ini secara tidak langsung kita telah membantu pemerintah menekan penyebaran covid-19. Jadi, tetaplah berdiam diri di rumah sampai wabah ini berakhir.

Penulis : D-S

Wednesday, September 9, 2020

Benarkah Mahasiswa Harus Begadang?


Pernahkah kalian mendengar pernyataan ini? “Seorang mahasiswa yang mengorbankan jam tidurnya untuk belajar, mengurus organisasi sampai menjelang pagi merupakan mahasiswa yang sesungguhnya, sedangkan mahasiswa yang masih tidur selama 8 jam dikatakan sebagai mahasiswa yang tidak produktif atau mahasiswa pemalas.”

Penulis sering kali mendengar pernyataan di atas baik diucapkan oleh teman maupun dosen. Bahkan penulis pernah mendengar “Seorang mahasiswa harus berani mengurangi jam tidur untuk mencapai kesuksesan”. Apakah benar demikian? Bukankah dengan mengurangi jam tidur dapat membahayakan kesehatan tubuh? Lalu bagaimana pandangan menurut islam terhadap pernyataan tersebut?

Dikutip dari campuspedia, menurut Matthew Paul Walker, seorang profesor ilmu saraf dan psikologi di University of California, Berkeley. Menurut Matt, pernyataan mahasiswa yang harus mengurangi jam tidurnya adalah mitos. Sebenarnya, mahasiswa yang belajar di malam hari, kemudian tidur, lalu masuk kuliah di pagi harinya, memiliki efektivitas serapan pengetahuan yang lebih optimal. Hal ini sebagai akibat dari sifat khas dari otak manusia yang seperti spons. Tanpa tidur, otak manusia dalam keadaan penuh, sehingga tidak begitu optimal dalam menyerap informasi baru. Sedangkan, seseorang yang tidur 4 jam sehari seperti kebiasaan mahasiswa, akan kehilangan 70 persen dari natural killer cells tubuh dalam satu malam. Natural killer cells merupakan salah satu agen dalam sistem imun yang berfungsi untuk mempertahankan tubuh dari serangan virus penyakit. Akibatnya, mereka yang kurang tidur memiliki peluang besar untuk terkena kanker prostat, kanker payudara, hingga kanker usus (WHO, 2017). Apakah tidur sebentar dimalam hari bisa digantikan dengan tidur dilain waktu misalnya di pagi hari? Menurut Matt, durasi waktu tidur tidak bisa disamakan dengan menabung uang di bank, yang mana bisa dicicil karena poin utama dalam tidur adalah kontinuitas. Maka, kita butuh solusi mengenai hal ini.

Memang pada dasarnya, Mahasiswa selalu disibukan dengan berbagai hal baik itu tugas kuliah ataupun masalah organisasi. Meskipun begitu, mahasiswa harus menjaga kesehatan selain memakan makanan yang bergizi, salah satu cara untuk menjaga kesehatan adalah dengan tidur yang cukup. Tentu dengan tidur yang cukup merupakan hal yang menantang khususnya bagi mahasiswa yang sering begadang. Sehingga membutuhkan strategi yang jitu yaitu dengan menentukan jam tidur. Misalnya seorang mahasiswa menentukan jam tidurnya jam 10 malam, tentu mahasiswa tersebut harus mematuhi aturan yang di buat olehnya, bahkan alangkah baiknya jika melanggar ketentuan tersebut maka diadakannya punishment. Hal ini perlu dilakukan karena untuk membentuk kebiasaan tidur yang baik.

Kebiasaan buruk dalam tidur atau sering kita sebut dengan begadang merupakan keadaan seseorang yang mengurangi jam tidurnya. Jika seseorang terus menerus mengurangi jam tidurnya dengan cara begadang tentu ini akan berdampak pada tubuh, diantaranya:

1.      Menambah berat badan.
2.      Kulit tampak lebih tua.
3.      Pelupa.
4.      Menurunkan kemampuan berfikir.
5.      Menurunkan libido.
6.      Depresi.
7.      Resiko kanker.
8.      Meningkatkan resiko kematian.

Dampak dari begadang ini terganggunya siklus kerja sistem tubuh, salah satunya adalah jam biologis. Jam biologis juga dikenal sebagai ritme sirkadian. Jam biologis mengikuti segala perubahan pada aktivitas fisik, mental, dan perilaku manusia dalam siklus 24 jam. Selain diatur oleh faktor alami di dalam tubuh manusia seperti saraf suprachiasmatic (SCN) pada otak, biasanya ritme ini dipengaruhi oleh kondisi cahaya di lingkungan sekitar seseorang. Jam biologis seseorang bisa menentukan siklus tidur, produksi hormon, suhu tubuh, dan berbagai fungsi tubuh lainnya. Jika dilihat dari jam biologis, inilah cara kerja jam biologis:

a.   a.    21.00 - 23.59: Bila kalian adalah orang yang suka bangun pagi, otak akan memproduksi hormon melatonin lebih cepat, yaitu sekitar pukul 9 malam. 
b.      00.00-02.59: Membersihkan diri kalian dari racun dan sisa-sisa zat yang tertimbun seharian penuh akibat berpikir keras seharian penuh. 
c.       03.00 - 05.59: Suhu tubuh kalian akan mencapai titik terendah pada jam ini. Hal ini terjadi karena energi kalian akan dialihkan dari menghangatkan badan ke fungsi penting lainnya seperti memperbaiki kulit atau melawan infeksi
d.      06.00 - 08.59: Pembuluh darah kalian akan menjadi kaku dan padat di pagi hari. Maka, darah kalian pun lebih kental dan lengket. Ini berarti tekanan darah sedang tinggi-tingginya. Di jam ini, produksi hormon melatonin akan berhenti.
e.    09.00 - 11.59: Pagi hari menjelang siang biasanya merupakan waktu terbaik untuk bekerja, belajar, dan beraktivitas. Ini karena tubuh sedang gencar memproduksi hormon stres yang disebut kortisol. Hormon ini bertugas untuk membuat pikiran kalian lebih waspada. Selain itu, memori jangka pendek kalian juga akan bekerja lebih baik pada jam ini.
f.       12.00 - 14.59: Bila kalian sering mendengar istilah “jam tidur siang” atau “jam mengantuk” ini karena energi tubuh Anda sedang disibukkan oleh kerja sistem pencernaan. Organ-organ pencernaan sedang sangat aktif dalam mengolah makanan yang kalian konsumsi saat makan siang sehingga tingkat kewaspadaan akan menurun.
g.      15.00 - 17.59: Di sore hari, biasanya suhu tubuh kalian akan meningkat secara alamiah. Hal ini tentu berguna jika kalian ingin berolahraga dan membutuhkan pemanasan. Paru-paru dan jantung kalian juga bekerja lebih maksimal pada jam ini. Selain itu, dibandingkan dengan kondisi otot seharian penuh, otot-otot kalian terbukti 6% lebih kuat di sore hari. Jadi, berolahraga pada sore hari adalah pilihan yang tepat untuk menjaga kebugaran tubuh.
h.      18.00 – 20.59: Hati-hati dengan makanan yang kalian konsumsi pada jam ini. Para ahli tidak menyarankan untuk makan terlalu banyak pada malam hari karena pencernaan sudah tidak bekerja sebaik di siang hari. Pada jam ini, hati kalian sedang berfungsi secara maksimal untuk memproduksi protein yang diperlukan tubuh serta membersihkan darah dari berbagai zat beracun.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap begadang? Dijelaskan di dalam hadist yaitu “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan beliau tidak menyukai obrolan setelah isya.” (HR. Ahmad, no.19781 dan Ibn Khuzaimah, no.1339). Selain itu juga, pandangan islam terhadap begadang di jelaskan dalam Qs. Al-Qasas: 71-72 yaitu:

“Katakanlah (Muhammad), Bagaimana pendapatmu jika Allah jadikan malam itu terus-menerus sampai hari kiamat. Siapakah Tuhan selain Allah yang akan mendatangkan sinar terang kepadamu? Apakah kamu tidak mendengar?. Katakanlah (Muhammad), Bagaimana pendapatmu jika Allah jadikan untukmu siang itu terus-menerus sampai hari kiamat. Siapakah Tuhan selain Allah yang mendatangkan malam padamu sebagai waktu istirahatmu? Apakah kamu tidak memperhatikan?” (Q.S Al-Qasas: 71-72)

Dalam ayat di atas, dijelaskan bahwa Allah menciptakan malam sebagai waktu istirahat setelah kita mencari sebagian Karunia-Nya pada siang hari, agar kita lebih bersyukur kepada-Nya. Maka, padangan Islam terhadap begadang ini ada dua pandangan yang pertama adalah makruh, merujuk pada firman Allah subhanahu wa ta’ala:

“Sungguh ayat-ayatKu (Al-Qur’an) selalu dibicarakan kepadamu tapi kamu selalu berpaling ke belakang. Dengan menyombongkan diri dan mengucapkan perkataan keji terhadapnya (Al-Qur’an) pada waktu kamu bercakap-cakap pada malam hari.” (Qs. Al-Mu’minun:66-67)

Dalam ayat ini dijelaskan begadang hukumnya makruh jika melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat seperti membicarakan dunia dan sedikitnya mengingat akhirat.

Kedua, begadang hukumnya haram apabila dilakukan untuk hal-hal yang telah nyata dilarang oleh Allah dan Rasullullah seperti melakukan maksiat, membicarakan aib orang lain dan melihat tontonan yang dapat merusak akhlak.

Tetapi, meskipun begitu, mahasiswa tetap saja melakukan begadang dengan alasan tugas dan rapat. Bahkan didalam perkuliahan, ada beberapa dosen yang menganjuran mahasiswa untuk tidak begadang, bahkan beliau menganjurkan untuk tidur pada jam 21.00 WIB agar daya tahan tubuh mahasiswa tetap bugar. Dengan tidur pukul 21.00 WIB dapat membuat seseorang bangun lebih awal sehingga bagi muslim dapat menjalankan sholat malam, berolahraga dan tidak akan kesiangan masuk kampus. 

Bahkan, beliau mengatakan jika mahasiswa terpaksa untuk begadang, alangkah baiknya tidak menggunakan kopi untuk melakukan begadang. Mengkonsumsi kopi dimalam hari untuk melakukan begadang bukanlah solusi yang tepat karena menurut Hopkins, pendiri Johns Hopkins Medical Center mengatakan bahwa mengkonsumsi kopi dimalam hari akan memberikan efek sakit perut bahkan dapat memberikan efek seperti dehidrasi. Mengapa minum kopi di malam hari membuat seseorang menjadi dehidrasi? karena efek dari meminum kopi adalah menurunnya keinginan untuk minum air putih akibatnya jika hal ini terjadi pada tubuh kita tentunya akan membuat sakit kepala dan sakit pencernaan. Efek lainnya adalah kesulitan tidur, karena dengan kita meminum kopi dimalam hari membuat kerja jantung terpicu terus dan berdetak lebih cepat, yang akhirnya meningkatkan konsentrasi dan tubuh menjadi lebih segar yang dapat berakibat sulit tidur pada pagi harinya, tubuh menjadi lebih lelah. 

Maka jika seseorang memang harus melakukan begadang, maka salah satu solusinya bukan dengan mengkonsumsi kopi, melainkan bisa diganti dengan minuman alami yang lebih sehat seperti wedang jahe, teh, es jeruk, atau minum air putih dingin. Keempat minuman itu dapat menemani seseorang yang terpaksa untuk bergadang karena keempat minuman tersebut dapat mencegah dari gangguan kesehatan seperti flu, masuk angin, atau batuk.

Jadi, kesimpulannya bahwa pernyataan mahasiswa yang tidur selama 8 jam bukanlah mahasiswa yang pemalas ataupun tidak produktif. Melainkan mahasiswa tersebut menjaga daya tahan tubuhnya agar tetap sehat bahkan dapat memenuhi kewajibannya yang sesuai dengan agama. Begitupun dengan mahasiswa yang sering begadang, dianjurkan untuk tidak selalu melakukan begadang karena terlalu banyak resiko yang akan didapat. Meskipun efeknya tidak langsung, tetapi efek dari begadang ini bisa dirasakan di kemudian hari. Untuk itu, jika kalian memang terpaksa harus bergadang, diusahakan untuk tidak terlalu sering dan menggunakan minuman sehat untuk menamani begadang kalian, bukan dengan kopi. Mengkonsumsi kopi untuk menemani begadang memiliki resiko yang cukup tinggi.


Penulis: Nisa Amalia

Sunday, June 28, 2020

Menyambut new normal, suku anak dalam kesulitan mengikuti anjuran pemerintah

Foto: foto.tempo.co

Pada masa new normal ini hal yang dilakukan sehari-hari akan terbatas dan sulit. New normal sendiri merupakan tatanan baru kehidupan yang di perintahkan oleh pemerintah Indonesia untuk beradaptasi dengan virus Corona yang di duga tidak akan hilang di indonesia.

Dalam hal ini orang rimba jambi pun mulai kawatir setelah mereka menghentikan sasandingon yang sudah diterapkan oleh nenek moyang mereka sejak dulu untuk mengatasi penyebaran wabah. Mereka melakukan sasandingon tiga bulan pasca mengetahui adanya penyebaran pendime di Indonesia. Orang rimba pun berangsur kembali ke kehidupan normal mereka dan menjalani aktivitas seperti biasa.

Mereka kembali ke kehidupan normal mereka dikarenakan oleh beberapa sebab. Banyak yang mengatakan mereka sudah tidak mempunyai hutal lagi karena di jadikan perkebebunan oleh perusahaan besar maupun orang rimba yang sudah dapat program perumahan.

Aktivitas orang rimba normal tentu sanga ngat jauh berbeda dari new normal yang di anjurkan oleh pemerintah Indonesia yang menganjurkan menggunakan masker saat beraktivitas, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan, tentu akan sulit di lakukan oleh orang rimba. Penggunaan masker misalnya, bagi mereka cukup menyulitak, kemudian masker tersebut harus di cuci berulangkali setelah dipaki, sebuah norma kehidupan orang biasa saja masih sulit dilakukan oleh mereka, mencucitangan pun sulit. Yang mereka bisalakuan hanyalah menghindari kerumunan orang saja, mereka tidak akan mampi ke desa, keculai untuk berbelanja atau menjual hasil hutan mereka. Kata Robert.

Tanpa adanya bantuan, alokasi, atau pun jaminan kehidupan dari pemerintah mereka pasti akan kesulitan untuk menjalani hidup mereka dan bakan ketika hidup nya terus seperti ini mereka semua mungkin akan tertular virus covid-19 (Corona).

Pada masa normal biasanya saja terkadang mereka kesulitan dalam ekonomi apalagi dalam masa pendei virus corona seperti sekarang. Dikatakan nya sekarang orang rimba bereada pada kemiskinan absolud yang merupakan kombinasi dari kemiskinan struktural dan pemiskinan kultural orang rimba. "Hanya kebijakan pemerintah yang berpihak ke Orang Rimba yang dapat mengangkat Orang Rimba keluar dari kemiskinan ini. Pemerintah melalui kewenangan dan kebijakannya harus menata kembali pembagian lahan penghidupan yang sudah terlanjur diberikan ijin konsesi ke berpagai perusahaan. Lalu mengalokasikannya sebagian untuk lahan penghidupan Orang Rimba. Lahan Penghidupan berarti bukan hanya pemberian lahan tetapi juga sumber daya yang dapat menjadi mata pencaharian Orang Rimba," ujar Robert.

Penulis:  M. Royyan Mumtaz

Thursday, July 12, 2018

Polemik Presiden Threshold



oleh Esep Regan Pribadi
Mahasiswa S1 Departemen Pendidikan Kewarganegaraan

“Kebahagiaan rakyat, itulah sebagai Undang-undang tertinggi”
Marcus Cullius Cicero
Baru-baru ini publik sedikit digemparkan oleh fenomena politik yang muncul menjelang perhelatan akbar pilpres 2019, yaitu terkait dengan Presiden Threshold yang diibaratkan itu seperti  “Tahu bulat digoreng dadakan”, kenapa demikian karena jika melihat historis perjalanan demokrasi di Indonesia sebetulnya  istilah presiden treshold ini sudah tidak asing lagi di dengar ditelinga para politisi di Indonesia. Karena sejarah mencatat di dalam ketentuan ambang batas presiden (presiden treshold) yang diatur di dalam Pasal 222 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah diterapkan pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya yaitu pada Pilpres tahun 2009 dan Pilpres tahun 2014 ditambah lagi aturan ambang batas ini juga telah diterapkan pada pilkada tahun 2015 dan 2016. Pertanyaannya mengapa dulu dua kali pilpres amabang batas presiden tidak ramai namun sekarang sebaliknya ? Ada apa dibalik pro-kontra presiden threshold khususnya di momentum menjelang pilpres 2019 ? Apakah ada udang dibalik batu? Kita tidak tahu. Tapi sebelum membahas lebih dalam mengenai hal itu penulis akan memberikan sedikit pencerdasan terkait apa itu yang dinamakan presiden threshold.

Apa itu Presiden Threshold ?
Threshold adalah bahasa Inggris, yang diartikan ke dalam bahasa Indonesia dapat berarti ambang batas. Sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat berarti ambang batas. Sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ambang batas diartikan sebagai : “tingkatan batas yang masih dapat diterima atau ditoleransi”. Threshold atau ambang batas ini diadopsi dalam sistem pemilu, sebagai formulasi perhitungan suara dan kursi perwakilan proposional. Threshold juga dipahami sebagai sistem perwakilan proposional, angka dan proposional minimum, dari jumlah pemilih untuk menjadi perwakilan di parlemen. Ambang batas tersebut dipaksakan untuk di laksanakan dalam pemilu berdasarkan aturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga partai yang tidak mendapat suara ambang batas tidak berhak mendapat kursi atau tidak dapat diikutkan dalam  dalam perhitungan kursi. Sederhananya seperti ini di dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau koalisi partai politik yang tidak mencapai ambang batas, tidak berhak mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Respon Para Praktisi dan Akademisi
Sejak ditandatangani pada bulan agustus 2017, ambang batas presiden atau Presiden Shreshold terus menuai banyak perdebatan di kalangan para politisi yaitu partai-partai terutama yang paling kontras itu antara partai pendukung pemerintah dan partai oposisi. Tidak kalah dengan hal itu bahkan polemik ini juga turut menyedot perhatian para praktisi dan akademisi. Sebanyak 12 praktisi dan akademisi tersebut melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat tersebut sedikitnya sudah dua kali melakukan mengajukan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden yaitu pada bulan Januari dan bulan juni kemarin, yang membahas terkait pada Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun usaha dari para penggugat belum membuahkan hasil karena dua kali gugatan tersebut berakhir dengan penolakan oleh MK. Meskipun demikian para penggugat tersebut berasumsi bahwa yang namanya ambang batas yang diatur dalam pasal tersebut bisa mengekang kedaulatan dan kebebasan rakyat dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden. Terlebih lagi katanya dengan adanya Presiden Threshold ini dapat mengakibatkan munculnya calon Presiden tunggal, yaitu Jokowi yang menjadi pertahana, kondisi tersebut membuat kwatir para akademisi dan praktisi karena dapat mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Pragmatisme Partai Politik
            Menarik memang jika melihat dinamika partai politik sekarang, jika tertuju kepada pilpres 2019 sudah kita ketahui cukup banyak partai politik yang sudah mendeklarasikan diri  mendukunng pertahana yaitu Presiden Jokowi untuk diusung menjadi calon Presiden 2019-2024. Jika merujuk kepada teori koalisi menurut William Riker, partai politik di Indonesia kebanyakan cenderung menggunakan model pilihan rasional dimana koalisi dibuat semata-mata hanya untuk mendapatkan bagian kekuasaan dan keuntungan. Pragmatisme ini banyak terjadi pada partai-partai pendukung  Jokowi, karena cukup tingginya elaktabilitas jokowi ini membuat sebagian partai seolah-olah minder mengusung kadernya sendiri sehingga pada akhirnya jalan pintas mereka tidak lain yaitu mendukung Jokowi. Dan dinamika tersebut pun berdampak kepada partai-partai diluar koalisi dimana mereka kesulitan menacri kader yang mampu mengimbangi Jokowi untuk bertarung di perhelatan akbar Pemilihan Presiden periode 2019-2024 yang akan datang.

Realitas Rakyat Indonesia
Agar perut rakyat terisi, keadaulatan rakyat perlu ditegakkan. Rakyat hampir selalu lapar bukan karena panen buruk atau alam miskin, melainkan karena rakyat tidak berdaya. – M. Hatta
            Terlepas dari pro-kontra mengenai presiden threshold yang seolah-olah terjadi dari kubu pemerintah dan oposisi, diharapkan essensinya tetap yaitu untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan perorangan, kelompok, maupun partai politik. karena dibalik memilih seorang pemimpin rakyat tentunya selalu menanti angin segar yang akan membawa perubahan dan harapan baru kearah yang lebih baik. Pada akhirnya kembali lagi bahwa kedaulatan tertinggi mutlak berada di tangan rakyat, karena siapapun yang nanti akan maju mencalonkan diri menjadi Presiden Indonesia periode 2019-2024 tentunya harus sosok terbaik yang akan membawa perubahan-perubahan besar untuk Indonesia.