Friday, May 8, 2026

Marsinah: Suara yang tidak Bisa Dibungkam - Kisah Seorang Buruh Perempuan Muda yang Perjuangannya Menjadi Tonggak Sejarah HAM dan Hak Buruh Indonesia

 

Siapa Marsinah?

Bayangkan kamu bekerja keras setiap hari, namun gajimu tidak sesuai dengan aturan yang bahkan sudah ditetapkan oleh pemerintah. Apa yang akan kamu lakukan?

Marsinah memilih untuk berbicara. Ia adalah seorang buruh perempuan berusia 25 tahun yang bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS), pabrik perakitan jam tangan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia bukan tokoh besar dengan jabatan penting  ia hanya seorang pekerja muda dari keluarga biasa. Namun keberaniannya berbicara lantang di hadapan rekan-rekan kerjanya, manajemen perusahaan, bahkan aparat, menjadikannya luar biasa di tengah era yang tidak memberikan ruang bagi suara seperti miliknya.

"Marsinah tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Ia hanya meminta agar hak yang sudah dijanjikan oleh hukum benar-benar dipenuhi."

Latar Belakang: Era Orde Baru dan Nasib Buruh

Untuk memahami kasus Marsinah, kita perlu memahami konteks zamannya. Pada era Orde Baru (1966–1998), buruh Indonesia hidup dalam tekanan berlapis. Pemerintah merancang kebijakan perburuhan yang menekan upah serendah mungkin demi menarik investasi. Hanya ada satu serikat buruh resmi yang diizinkan SPSI yang dalam praktiknya lebih berfungsi sebagai alat kontrol pemerintah, bukan pembela kepentingan buruh.

Siapapun yang berani mengorganisir mogok kerja atau menuntut hak di luar jalur resmi menghadapi risiko serius: intimidasi, pemecatan, bahkan ancaman fisik dari aparat yang sengaja ditempatkan di kawasan industri. Dalam lingkungan itulah Marsinah tumbuh dan bekerja.

Kronologi: Mei 1993

1. Awal Mei 1993: Buruh PT CPS sebagian besar perempuan muda menggelar aksi mogok kerja. Tuntutan mereka sederhana dan sah: kenaikan upah minimum sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang sudah ditetapkan, namun belum diterapkan manajemen.

2. 3 Mei 1993: Manajemen PT CPS bersama aparat Kodim memanggil para penggerak aksi. Dalam suasana intimidatif di lingkungan militer, belasan buruh dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Marsinah tidak dipanggil, namun justru semakin aktif mencari tahu nasib rekan-rekannya.

3. 5 Mei 1993: Marsinah terakhir kali terlihat oleh rekan-rekannya. Setelah itu, tidak ada yang tahu keberadaannya.

4. 8 Mei 1993: Jenazah Marsinah ditemukan di sebuah gubuk terpencil di hutan Wilangan, Nganjuk — sekitar 200 km dari tempat tinggalnya. Hasil otopsi mengungkap bahwa ia mengalami penganiayaan berat dan penyiksaan sebelum meninggal dunia. Kematiannya bukanlah kecelakaan.

5. 1994: Mahkamah Agung membatalkan seluruh putusan pengadilan atas para terdakwa dari PT CPS. Tidak ada terdakwa pengganti. Hingga hari ini, pelaku sesungguhnya tidak pernah diadili secara tuntas. 

Mengapa Kasusnya Menjadi Simbol HAM?

Kasus Marsinah bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ia adalah cermin yang memantulkan wajah sistem yang menindas dan karena itu ia menjelma menjadi simbol.

Pertama, Marsinah tidak melakukan sesuatu yang salah. Ia hanya menuntut hak yang sudah dijamin hukum. Ketika seseorang dibunuh karena melakukan hal yang benar, itu adalah alarm bagi seluruh masyarakat.

Kedua, cara Marsinah meninggal mengandung pesan teror yang disengaja khususnya sebagai perempuan. Kekerasan yang diarahkan kepadanya berfungsi untuk menakut-nakuti perempuan lain agar tidak berani berbicara. Ini adalah bentuk kekerasan berlapis: atas dasar aktivisme dan atas dasar gendernya.

Ketiga, impunitas tidak tersentuhnya para pelaku adalah luka yang terus menganga. Ketika pelaku kejahatan tidak dihukum, itu mengirimkan pesan bahwa kejahatan serupa bisa dilakukan tanpa konsekuensi. Komnas HAM dan berbagai organisasi internasional meyakini adanya keterlibatan aparat, namun tembok impunitas era Orde Baru terlalu tebal untuk ditembus.

Hak-hak yang dilanggar dalam kasus Marsinah

Hak untuk hidup (Pasal 28A UUD 1945) · Hak untuk tidak disiksa · Hak kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat · Hak atas keadilan dan kepastian hukum · Hak atas perlindungan dari kekerasan berbasis gender, semuanya dilanggar sekaligus dalam satu rangkaian peristiwa.

Nilai-Nilai yang Bisa Kita Pelajari

1. Keberanian: Marsinah berbicara di tengah sistem yang dirancang untuk membungkam. Keberanian bukan ketiadaan rasa takut tapi tetap bertindak meski takut.

2. Solidaritas: Ia berjuang bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi untuk seluruh rekan-rekan buruhnya. Perjuangan kolektif selalu lebih kuat dari perjuangan sendiri.

3. Keadilan Sosial: Menuntut upah yang layak bukan keserakahan  itu adalah menuntut martabat. Setiap orang berhak mendapat hasil kerja yang manusiawi.

4. Hak Warga Negara: Hak bukan pemberian penguasa  hak adalah milik kita sejak lahir. Memperjuangkan hak adalah kewajiban moral setiap warga negara.

Relevansi di Masa Kini

Tiga dekade telah berlalu sejak kematian Marsinah. Namun apakah perjuangan buruh sudah selesai?

Faktanya, isu upah layak, perlindungan kerja, dan kebebasan berserikat masih menjadi perdebatan hingga hari ini. Setiap tahun, ribuan buruh turun ke jalan pada Hari Buruh 1 Mei dan nama Marsinah masih selalu disebut. Ini bukan kebetulan.

Di era digital ini, cara menyuarakan pendapat memang telah berubah. Namun ancaman terhadap mereka yang bersuara terlalu lantang belum sepenuhnya hilang. Intimidasi terhadap aktivis, kriminalisasi demonstran, dan pembatasan kebebasan pers masih menjadi catatan yang perlu kita perhatikan bersama.

Kasus Marsinah juga mengingatkan kita bahwa keadilan transisional proses menutup luka-luka pelanggaran HAM masa lalu adalah tanggung jawab yang belum tuntas. Selama kebenaran tidak diungkap dan korban tidak mendapat pemulihan, luka itu akan terus ada.

Marsinah tidak pernah meminta untuk menjadi pahlawan. Ia hanya ingin haknya dipenuhi  hak yang memang sudah seharusnya menjadi miliknya. Namun justru karena itulah ia menjadi lebih dari sekadar seorang buruh: ia menjadi cermin bagi kita semua tentang apa artinya hidup dalam masyarakat yang adil. Kisahnya adalah pengingat bahwa diam ketika melihat ketidakadilan bukanlah pilihan yang netral itu adalah memilih untuk membiarkan ketidakadilan itu terjadi. Marsinah sudah berbicara. Kini, giliran kita yang meneruskan suaranya.

Referensi

Budiarjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Fondasi teoritis definisi HAM yang menjadi landasan seluruh analisis.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia / DUHAM (1948). Resolusi 217 A (III), Majelis Umum PBB. Instrumen HAM internasional paling fundamental yang dilanggar dalam kasus ini.

Komnas HAM. (2012). Laporan Pemantauan Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Belum Diselesaikan. Jakarta. Sumber resmi negara yang secara langsung mendokumentasikan kasus Marsinah.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dasar hukum nasional untuk mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan seperti yang dialami Marsinah.

Handayani, T. (2019). "Marsinah dan Perjuangan Hak Buruh Perempuan dalam Perspektif HAM." Jurnal Perempuan, 24(3). Satu-satunya referensi yang membahas kasus Marsinah secara spesifik dan langsung.

Friday, May 1, 2026

KA Argo Bromo Anggrek Hantam KRL di Stasiun Bekasi Timur, Korban Berjatuhan

 

Duka menyelimuti dunia perkeretaapian Indonesia. Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, ketika kereta api jarak jauh Argo Bromo Anggrek menghantam KRL Commuter Line pada Senin (27/4/2026) malam sekitar pukul 20.52 WIB. Insiden ini menelan korban jiwa dan puluhan penumpang luka-luka. 

Berdasarkan data terbaru hingga pukul 08.45 WIB Selasa pagi, Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin mengonfirmasi sebanyak 14 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 84 orang lainnya mengalami luka-luka dan tengah mendapatkan penanganan medis di berbagai fasilitas kesehatan.

Kronologi: Berawal dari Taksi yang Menerobos Perlintasan

Rentetan kejadian bermula dari sebuah taksi yang tertabrak KRL di jalur perlintasan langsung (JPL 85) kawasan Bulak Kapal. Benturan itulah yang diduga menyebabkan KRL berhenti mendadak di jalurnya. Dalam kondisi diam itulah, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju di belakang tidak dapat menghindari tabrakan. 

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian taksi yang menerobos perlintasan itu diduga turut mengganggu sistem persinyalan di kawasan emplasemen Stasiun Bekasi Timur. 

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menegaskan pihaknya akan menyerahkan penyelidikan mendalam kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Korban: Mayoritas Penumpang KRL Gerbong Belakang

Sebagian besar korban berasal dari penumpang KRL yang berada di gerbong paling belakang, sementara seluruh penumpang KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan selamat. PT KAI juga memastikan tidak ada petugas yang menjadi korban dalam insiden ini.

Proses evakuasi berjalan perlahan dan penuh kehati-hatian, sebab sejumlah korban terjepit di antara reruntuhan besi gerbong dan membutuhkan penanganan khusus. Tim medis, Basarnas, dan KAI bekerja bahu-membahu di bawah sorotan lampu darurat hingga dini hari. 

Para korban luka dirawat di delapan rumah sakit, mulai dari RSUD Bekasi, RS Bella, RS Primaya, RS Mitra Plumbon Cibitung, RS Bakti Kartini, RS Siloam Bekasi Timur, RS Hermina, hingga RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Barat. Seluruh biaya pengobatan dan pemakaman ditanggung penuh oleh KAI dan pihak asuransi.

KAI Minta Maaf, Parahyangan Ikut Terdampak

Menyusul insiden ini, KAI Daop 2 Bandung turut membatalkan dua perjalanan KA Argo Parahyangan: KA 139B relasi Bandung–Gambir keberangkatan pukul 19.25 WIB, dan KA 140B relasi Gambir–Bandung keberangkatan pukul 23.05 WIB, untuk lintasan Karawang–Gambir (PP).

Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jasa, termasuk penumpang KA Parahyangan yang turut merasakan dampak gangguan perjalanan. 

KAI Commuter Line juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh korban, keluarga korban, dan masyarakat yang terdampak, seraya menegaskan fokus penuh pada proses evakuasi dan keselamatan pelanggan.

Permohonan Maaf KAI

KAI Commuter Line menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh korban, keluarga, dan masyarakat yang terdampak, seraya memastikan fokus penuh pada proses evakuasi dan keselamatan penumpang. 

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menegaskan pihaknya terus melakukan evaluasi menyeluruh bersama regulator dan mendukung penuh proses investigasi oleh KNKT.

Friday, April 24, 2026

DPM HMCH Gelar Sekolah Parlemen, Kunjungi DPRD Provinsi Jawa Barat

Bandung, 16 April 2026 — Dewan Perwakilan Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Civic Hukum (DPM HMCH) menggelar program Sekolah Parlemen melalui kunjungan kelembagaan ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (16/4). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan wawasan serta kapasitas anggota legislatif mahasiswa mengenai praktik parlemen secara langsung.

Acara dibuka secara resmi dan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua DPM HMCH, Sekretaris Program Studi, serta perwakilan DPRD Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya, seluruh pihak menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai sarana edukatif bagi mahasiswa dalam meningkatkan wawasan kebijakan publik dan kelembagaan parlemen.

Memasuki agenda utama, peserta mengikuti sesi pematerian mengenai fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran yang menjadi kewenangan DPRD. Selain itu, peserta juga mendapatkan gambaran mengenai proses pembentukan peraturan daerah serta mekanisme kerja lembaga legislatif dalam menyerap aspirasi masyarakat.


Antusiasme peserta tampak jelas saat sesi tanya jawab berlangsung. Anggota DPM HMCH aktif menyampaikan pertanyaan kritis terkait dinamika penyusunan kebijakan publik, efektivitas pengawasan terhadap eksekutif, hingga ruang partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Diskusi berlangsung interaktif dan mendapat respons positif dari narasumber.

Sebagai penutup, peserta diajak melakukan room tour ke Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Jawa Barat. Kunjungan ini memberi pengalaman langsung kepada mahasiswa untuk melihat ruang sidang yang menjadi tempat berlangsungnya rapat paripurna dan agenda strategis DPRD.

Ketua DPM HMCH, Berliana Sarah Hajj, menyampaikan bahwa Sekolah Parlemen merupakan bentuk nyata komitmen organisasi dalam membangun parlemen mahasiswa yang berbasis ilmu pengetahuan.

"Kami ingin menjadi parlemen yang berdasar pada ilmu. Kami percaya bahwa pengetahuan yang baik akan menghasilkan output yang baik pula pada suatu sistem. Karena itu, kami terus berupaya belajar dan mencari tahu guna mengoptimalkan fungsi legislatif itu sendiri,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan tersebut mampu membekali anggota DPM HMCH agar menjadi legislator mahasiswa yang adaptif, responsif, dan solutif dalam menjawab kebutuhan organisasi maupun mahasiswa secara luas.

Melalui program ini, DPM HMCH menegaskan komitmennya untuk menghadirkan budaya legislatif kampus yang progresif, berintegritas, serta berorientasi pada pengembangan kapasitas kader mahasiswa.




Tuesday, April 21, 2026

U-Edukasi: Pelecehan Sering Terjadi Tanpa Kita Sadari

 

Oleh: Nur Azizah

Tahukah Kamu?

Pelecehan sering kali kita bayangkan sebagai sesuatu yang besar dan jelas terlihat.
Padahal, dalam kehidupan sehari-hari, pelecehan justru kerap hadir dalam bentuk yang halus bahkan sering dianggap “biasa saja”. Ucapan yang merendahkan, candaan yang menyentuh hal sensitive, tatapan yang tidak nyaman, atau perlakuan yang membuat seseorang merasa kecil, tidak dihargai, atau terintimidasi. Semua itu adalah bentuk pelecehan.

Sadar atau Tidak, ini Termasuk Pelecehan

Secara umum, pelecehan adalah segala tindakan baik secara lisan, non verbal, maupun fisik yang merendahkan, menyakiti, atau membuat orang lain merasa tidak nyaman. Masalahnya, banyak dari kita tidak menyadari bahwa perilaku tersebut termasuk pelecehan, karena sudah terlanjur dinormalisasi dalam lingkungan social, Namun, penting untuk dipahami bahwa semua bentuk pelecehan sama-sama serius, bukan hanya yang terlihat ekstrem.

Jika di spesifikan, pelecehan memiliki banyak bentuk. Ada pelecehan verbal, seperti hinaan, ejekan, atau komentar yang merendahkan. Ada pelecehan non-verbal, seperti ekspresi, gestur atau sikap yang mengintimidasi. Ada juga pelecehan fisik, yang melibatkan kontak tanpa persetujuan. Dan di era digital, muncul pelecehan online, bisa melalui komentar, pesan, atau konten yang menyerang dan tidak diinginkan.

Salah satu bentuk yang paling sering terjadi dan sering dibahas adalah pelecehan seksual. Ini mencakup segala perilaku bernuansa seksual yang tidak diinginkan baik berupa ucapan Tindakan, maupun pendekatan yang melanggar batas pribadi seseorang. Namun penting untuk dipahami bahwa pelecehan tidak selalu harus bersifat seksual untuk dianggap serius. Semua bentuk pelecehan apapun jenisnya memiliki dampak yang nyata.

Dampaknya Apa?

Dalam perspektif psikologis, dampak pelecehan tidak bisa dianggap sepele. Korban bisa mengalami rasa takut, cemas, kehilangan percaya diri, hingga trauma. Dalam jangka Panjang, ini dapat mempengaruhi kesehatan mental, relasi social, bahkan cara seseorang memandang dirinya sendiri. Dalam hukum sendiri, pelecehan bukan hanya persoalan etika, tetapi juga pelanggaran yang dikenai sanksi, di Indonesia perlindungan terhadap korban diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk kasus seksual, serta aturan lain terkait penghinaan, perundungan, dan kekerasan dalam hukum pidana. Artinya setiap bentuk pelecehan memiliki konsekuensi hukum, dan korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta keadilan.

Pelecehan juga bertentangan dengan nilai-nilai dasar bangsa, pelecehan melanggar prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, karena tidak menghormati martabat manusia. Selain itu perilaku ini juga bertentangan dengan nilai keadilan social, karena menciptakan ketidakamanan dan ketimpangan relasi social.

Lalu, Kita Harus Bagaimana?

Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain, menjaga etika dalam berinteraksi, dan mencipktakan ruang social yang aman dan inklusif. Sayangnya, dalam banyak kasus, pelecehan masih dianggap hal kecil, korban seringkali disalahkan, dianggap berlebihan, atau diminta untuk diam. Padahal diam hanya memperpanjang rantai masalah. Karena itu, kita perlu mulai dari hal sederhana, lebih peka terhadap batasan orang lain, tidak menormalisasikan perilaku yang merendahkan, dan berani bersikap ketika melihat atau mengalami pelecehan.

Menciptakan lingkungan yang aman bukan hanya tugas individu, tapi tanggung jawab bersama sebagai masyarakat, karena pada akhirnya, rasa aman dan dihargai adalah hak setiap warga negara.

REFERENSI

Astuti, F. D., dkk. (2024). Legal and Psychological Impact of Child Sexual Harassment. Indonesian Journal of Law and Economics Review.

Hosnah, A. U., dkk. (2024). Dampak Psikologis Korban Pelecehan Seksual dan Penerapan Hukum dalam Penanganan Tidak Pidana Pelecehan Seksual. Jurnal Pendidikan Tambusai.

Hariyadi, N. S., & Sambas, N. (2025). Transformasi Pengaturan Pelecehan Seksual Fisik dan Non-Fisik: Analisis Yuridis Normatif Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik.

Patisina, P., & Sari, N. (2025). Tantangan Hukum dan Psikologis dalam Penegakan Hukum terhadap Pelecehan dan Intimidasi Online di Media Sosial. Ahmad Dahlan Legal Perspective.

Julia, R., & Susanti, N. (2024). Pelecehan Verbal terhadap Siswi Berjilbab: Bentuk, Faktor, dan Dampak Sosial. Jurnal Sosiologi Agama Indonesia.


P2M HMCH 2026 di Desa Cibuni: Kolaborasi yang Dirasakan Langsung oleh Masyarakat

Bandung, April 2026 – Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat (P2M) 2026 yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa HMCH telah berhasil dilaksanakan pada 6–8 April 2026 di Desa Cibuni, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Mengangkat tema “Spirit Kolaborasi dan Pembangunan Masyarakat Berkelanjutan”, kegiatan ini menjadi ruang nyata bagi mahasiswa dan masyarakat untuk saling terhubung, belajar, dan bertumbuh bersama. 

Kegiatan ini melibatkan mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dari empat angkatan, yaitu angkatan 2022 hingga 2025. Tidak hanya itu, dosen juga turut terlibat dalam rangkaian kegiatan sebagai bentuk pendampingan sekaligus pengawasan, sehingga pelaksanaan program tetap terarah dan memiliki nilai akademik yang kuat. Selama tiga hari pelaksanaan, P2M tidak hanya hadir sebagai rangkaian program kerja, tetapi juga sebagai pengalaman yang membangun kedekatan antara mahasiswa dan masyarakat. Interaksi yang terjalin terasa hangat, tidak berjarak, dan penuh keterlibatan dari berbagai pihak. 

Ketua Umum BEM HMCH, Zulfaqar Syah Rafsanjani, menegaskan bahwa kegiatan ini berangkat dari kesadaran akan pentingnya kolaborasi dalam pembangunan masyarakat. “Kolaborasi menjadi kunci pembangunan masyarakat berkelanjutan jika dilihat dari Pentahelix Model, karena melibatkan lima aktor utama: pemerintah, akademisi, bisnis, masyarakat, dan media.” 

Pendekatan ini kemudian diwujudkan secara nyata melalui keterlibatan mahasiswa, masyarakat Desa Cibuni, Dinas Kesehatan Kecamatan Rancabali, pihak swasta PT Melania, serta media massa lokal Rancabali. Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa kegiatan P2M menjadi ruang implementasi langsung dari kolaborasi lintas sektor tersebut. “Melalui P2M, kolaborasi lintas sektor dapat langsung diterapkan untuk menjawab kebutuhan aktual masyarakat, sekaligus mempercepat pemberdayaan dan memastikan keberlanjutan program secara jangka panjang.” 




Berbagai program yang dilaksanakan pun menyentuh banyak aspek kehidupan masyarakat. Kegiatan Rasa Warga menjadi salah satu yang paling dekat dengan keseharian, karena membahas langsung tentang pola hidup bersih dan sehat. Antusiasme warga, terutama ibu-ibu dan anak-anak, terlihat jelas selama kegiatan berlangsung. 

Di sisi lain, Tabligh Akbar menjadi momen yang memperkuat nilai spiritual sekaligus mempererat hubungan emosional antara mahasiswa dan masyarakat. Suasana yang tercipta tidak hanya religius, tetapi juga penuh kebersamaan.

Untuk kalangan pelajar, Lomba Cerdas Cermat dan Lomba Mading U-Combo (Competition of Board) berhasil menghadirkan semangat belajar yang menyenangkan di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri Cibuni. Kegiatan ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga menjadi ruang bagi siswa untuk lebih percaya diri dan berani menunjukkan kemampuan mereka.

Program lain seperti SETAPACH (Tanaman Obat) juga memberikan pengalaman baru bagi masyarakat, terutama dalam mengenal dan memanfaatkan tanaman sebagai alternatif pengobatan. Sementara itu, Laga Bal-balan menjadi cara sederhana namun efektif untuk mengajak masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan melalui olahraga.

Tidak ketinggalan, Digital Village Movement dan Ngoprek Bareng membuka wawasan masyarakat tentang pemanfaatan teknologi dan otomasi secara lebih bijak. Di tengah perkembangan zaman, program ini menjadi langkah awal agar masyarakat tidak tertinggal, namun tetap mampu menyaring pengaruh globalisasi.

Suasana kebersamaan semakin terasa melalui Malam Kreasi Seni. Warga dan mahasiswa sama sama terlibat dalam menampilkan kreativitas, menjadikan malam tersebut bukan hanya hiburan, tetapi juga ruang ekspresi yang mempererat hubungan sosial. Selain program utama, kegiatan seperti kerja bakti turut memperkuat interaksi langsung antara mahasiswa dan masyarakat. Hal hal sederhana inilah yang justru menjadi fondasi penting dalam membangun rasa kebersamaan.

Dalam pelaksanaannya, P2M 2026 mengedepankan pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai bagian utama dari kegiatan, bukan hanya sebagai penerima program. Hal ini membuat masyarakat lebih terlibat dan memiliki rasa kepemilikan terhadap kegiatan yang dijalankan. Menariknya, P2M ini tidak berhenti pada pelaksanaan selama tiga hari saja. Akan ada proses monitoring hingga Juni 2026 untuk melihat sejauh mana dampak dari kegiatan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Evaluasi juga akan dilakukan bersama mahasiswa dan dosen pembimbing sebagai bagian dari refleksi bersama.

Melalui P2M 2026, HMCH menunjukkan bahwa kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak secara seimbang dapat menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. Lebih dari sekadar program, P2M 2026 menjadi cerita tentang bagaimana kolaborasi bisa terasa nyata dan bukan hanya direncanakan, tetapi benar-benar dijalankan dan dirasakan bersama.

Aktivis HAM Andrie Yunus Disiram Air Keras, Kasus Picu Sorotan terhadap Perlindungan Pembela HAM

 

Dunia aktivisme hak asasi manusia Indonesia kembali diguncang teror. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam.


Profil Singkat Andrie Yunus

Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum lembaga tersebut. Ia dikenal aktif dalam advokasi demokrasi dan menjadi bagian dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Dalam rekam jejaknya, Andrie kerap berhadapan langsung dengan aparat dan institusi negara dalam memperjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM.


Kronologi Kejadian

Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB. Perekaman siniar tersebut mengangkat tema "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia". Tepat pukul 23.37 WIB, Andrie disiram air keras saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I menuju Jalan Talang, Jakarta Pusat, oleh pengendara motor yang melaju dari arah berlawanan.


Rekaman CCTV yang kemudian viral di media sosial memperlihatkan detail aksi tersebut. Dalam rekaman itu, terlihat dua terduga pelaku berboncengan sempat melintas melewati lokasi dekat Jembatan Talang, kemudian berputar balik dan berhenti sejenak, sebelum akhirnya melaju dan menyiramkan cairan ke arah Andrie. Seketika, Andrie berteriak kesakitan. Terduga pelaku merupakan dua orang laki-laki yang masing-masing berperan sebagai pengemudi dan penumpang, diduga menggunakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016–2021.


Pelaku pertama mengenakan kaos kombinasi putih-biru dan helm hitam, sementara pelaku kedua memakai penutup wajah atau buff berwarna hitam. Baju Andrie langsung meleleh sesaat setelah disiram air keras, sehingga ia langsung melepasnya. Terduga pelaku kemudian melesat cepat ke arah Jalan Salemba Raya dan sempat menjatuhkan gelas berbahan stainless steel saat melarikan diri. Andrie kemudian pulang ke kontrakannya di Menteng dan dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).


Indikasi Serangan Terencana: Andrie Dikuntit Beberapa Hari Sebelumnya

Sebelum kejadian, Andrie diduga sudah dikuntit selama beberapa hari, mulai dari kediamannya hingga tempat-tempat yang ia kunjungi. Pada hari penyerangan, ia dipantau sepanjang hari dari Celios hingga ke kantor YLBHI. Ketua YLBHI M. Isnur menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat terekam jelas oleh CCTV. Ia pun menantang polisi untuk mengungkap kasus ini dan menyatakan koalisi masyarakat sipil akan membentuk tim investigasi independen jika polisi bergerak lambat.


Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti juga mengindikasikan bahwa penyiraman tidak hanya dilakukan oleh dua orang penyerang, karena ada dugaan para pelaku merencanakan pengamanan perimeter jalan sekitar lokasi kejadian.


Kondisi Medis Korban: Luka Bakar 24 Persen, Mata Kanan Paling Kritis

Andrie mengalami luka bakar yang mencakup sekitar 24 persen tubuhnya akibat reaksi inflamasi dari cairan korosif yang mengenai kulitnya. Luka terpusat di area wajah bagian kanan, termasuk mata kanan, kedua tangan, dan dada.


Di antara berbagai luka yang diderita, kondisi mata kanan merupakan yang paling serius dan telah mendapat penanganan khusus dari dokter spesialis mata. Andrie secara keseluruhan ditangani oleh enam orang dokter dari spesialisasi berbeda: mata, THT, saraf, tulang, thorax, organ dalam, dan kulit. Kini Andrie menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk operasi mata dan perawatan luka bakar di sekujur tubuhnya.

Reaksi Berbagai Pihak

Kasus ini memicu kecaman luas dari berbagai kalangan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia. Menteri HAM Natalius Pigai juga mengecam aksi tersebut dan menegaskan negara tidak akan membiarkan premanisme hidup. Menurutnya, perbedaan pendapat dalam demokrasi tidak membenarkan terjadinya aksi kekerasan.


Di tingkat internasional, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) menyatakan sangat prihatin atas serangan terhadap Andrie Yunus dan mendesak pengungkapan kasus ini serta pertanggungjawaban atas tindak kekerasan terhadap para pembela HAM. PBB menegaskan bahwa para pembela HAM harus dilindungi dalam pekerjaan vital mereka dan dapat mengangkat isu kepentingan publik tanpa rasa takut.

 

Penanganan Hukum

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku segera ditangkap.

 

KontraS menilai serangan terhadap Andrie sebagai upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM, dan mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis dan jurnalis di Indonesia yang hingga kini masih menunggu keadilan.

Polemik Alumni LPDP, Pemerintah Tegaskan Beasiswa Negara Bukan Hak Tanpa Tanggung Jawab


Pemerintah kembali menegaskan prinsip dasar pengelolaan dana pendidikan negara menyusul polemik yang melibatkan alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas. Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas di media sosial terkait kewarganegaraan anaknya menuai kritik luas dan memicu respons langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai sikap tersebut bertentangan dengan nilai dan komitmen penerima beasiswa negara.

Polemik bermula dari unggahan Dwi Sasetyaningtyas yang menyatakan bahwa dirinya cukup menjadi warga negara Indonesia, sementara anak-anaknya tidak perlu. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memantik perdebatan publik, terutama karena Dwi Sasetyaningtyas diketahui merupakan penerima beasiswa LPDP program pembiayaan pendidikan tinggi yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menanggapi hal itu, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan pilihan personal seseorang dalam kehidupan pribadinya. Namun, ia menegaskan bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki tanggung jawab etis dan moral yang melekat pada statusnya sebagai penerima dana publik. Menurutnya, dana LPDP bukanlah hibah tanpa konsekuensi, melainkan investasi negara untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang diharapkan berkontribusi bagi Indonesia.

Dalam pernyataannya kepada media, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah meminta agar dana beasiswa yang telah diterima Dwi Sasetyaningtyas dikembalikan, termasuk bunga yang berlaku. Permintaan tersebut, kata Purbaya, merupakan bagian dari penegakan aturan dan komitmen kebijakan, bukan bentuk penghukuman personal. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak LPDP telah berkomunikasi dengan keluarga Dwi Sasetyaningtyas dan terdapat kesediaan untuk memenuhi kewajiban pengembalian dana tersebut.

Lebih jauh, Purbaya menyebutkan kemungkinan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam di lingkungan pemerintahan. Langkah ini, menurutnya, dilakukan untuk menjaga integritas program LPDP sekaligus memberikan pesan yang jelas kepada seluruh penerima beasiswa agar memegang teguh komitmen kebangsaan dan etika publik, terutama di ruang digital yang memiliki dampak luas.

LPDP sendiri merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengelola dana abadi pendidikan dan membiayai studi putra-putri Indonesia di dalam maupun luar negeri. Sejak awal, LPDP dirancang bukan hanya sebagai program pendanaan akademik, tetapi sebagai instrumen strategis pembangunan nasional. Karena itu, setiap penerima beasiswa diwajibkan menandatangani kontrak yang memuat kewajiban pascastudi, termasuk kembali ke Indonesia dan mengabdi sesuai bidang keilmuannya dalam jangka waktu tertentu.

Kewajiban pengabdian tersebut umumnya dikenal sebagai masa 2N+1 tahun, yang dimaksudkan agar ilmu, jejaring, dan pengalaman yang diperoleh selama studi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa. Pemerintah menilai kewajiban ini sebagai bentuk timbal balik yang adil antara negara dan penerima beasiswa, mengingat dana pendidikan yang digunakan bersumber dari pajak masyarakat.

Dalam konteks inilah, pernyataan Dwi Sasetyaningtyas dinilai problematik. Pemerintah memandang bahwa sikap publik penerima beasiswa turut mencerminkan nilai yang dibawa oleh program LPDP itu sendiri. Oleh karena itu, evaluasi tidak hanya diarahkan pada individu, tetapi juga pada sistem pengawasan dan penegakan kewajiban pascastudi bagi seluruh alumni.

Di tengah polemik tersebut, Dwi Sasetyaningtyas telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia mengakui bahwa pernyataannya disampaikan dalam kondisi emosional dan tidak bermaksud merendahkan Indonesia. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa klarifikasi tidak serta-merta menghapus kewajiban administratif yang telah diatur dalam kontrak beasiswa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa negara membawa konsekuensi yang melampaui capaian akademik semata. Pemerintah menekankan bahwa LPDP harus tetap menjadi simbol kepercayaan negara kepada generasi terdidik, sekaligus pengingat bahwa kepercayaan tersebut mengandung tanggung jawab sosial, etika, dan kebangsaan yang tidak ringan.

Reference

CNN Indonesia. (2026). Purbaya sebut suami Dwi Sasetya setuju kembalikan dana LPDP beserta bunga. CNN Indonesia.

Kompas.com. (2026). Polemik alumni LPDP dan tanggapan Menteri Keuangan terkait komitmen kebangsaan penerima beasiswa. Kompas.com.

Kumparan. (2026). Purbaya Yudhi Sadewa minta penerima LPDP yang hina RI mengembalikan dana beasiswa. Kumparan.com.

Kumparan. (2026). Sindiran Purbaya ke alumni LPDP yang tak ingin anaknya jadi WNI. Kumparan.com.

Tempo.co. (2026). Kontroversi pernyataan alumni LPDP dan evaluasi kebijakan pascastudi. Tempo.co.

CNBC Indonesia. (2026). Menkeu Purbaya respons polemik LPDP: dana pendidikan adalah investasi negara. CNBC Indonesia.