Oleh: Runa Mutiara Aliya
KARHUTLA DI KALIMANTAN: KETIKA ASAP MENJADI ANCAMAN BAGI LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT

Sumber Ilustrasi: Cerita Pengusaha Sebagai mahasiswa yang sudah memasuki masa akhir di kehidupan kampus, kepedulian saya terhadap himpunan...
Continue reading
Oleh: Risma Sri Hendayani
Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bandung Raya yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat menggelar aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat pada Kamis, 11 Juni 2026. Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas berbagai keresahan kolektif yang dirasakan masyarakat terhadap sejumlah kebijakan dan kondisi nasional. Isu-isu krusial yang diangkat meliputi pelemahan nilai tukar rupiah, polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi menggerus anggaran pendidikan, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Suara Mahasiswa di Tengah Keresahan Nasional
Salah satu peserta aksi, Feisha dari Pendidikan Sejarah UPI mengungkapkan bahwa aksi ini adalah manifestasi dari keresahan yang melimpah dan dirasakan semakin memperburuk keadaan negara. "Keresahan yang melimpah, yang memang makin di sini makin carut-marut gitu keadaan negaranya. Oleh sebab itu ya kita resah, bukan hanya dalam sektor ekonomi, bukan hanya dalam sektor politik tapi dalam segala sektor kita resah," ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan sentimen umum di kalangan mahasiswa yang merasa perlu untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap arah kebijakan pemerintah.
Muhammad Azhar Ibrahim, mahasiswa Ilmu Pendidikan Agama Islam UPI menegaskan bahwa gerakan ini bukan muncul dari ruang kosong, melainkan hasil pengkajian panjang bersama aliansi mahasiswa dan rakyat. Ia menyoroti kebijakan yang dinilai tidak memihak rakyat kecil, khususnya terkait program MBG. "Pada intinya, aksi pada hari ini bukan berasal dari ruang yang kosong. Ini adalah melalui proses-proses pengkajian yang panjang bersama aliansi mahasiswa dan aliansi rakyat. Kita menamakan aliansi ini sebagai aliansi rakyat menggugat," jelasnya.
Pelemahan Rupiah dan Ancaman Stabilitas Ekonomi
Isu pelemahan nilai tukar
rupiah menjadi salah satu sorotan utama dalam aksi ini, kekhawatiran atas dolar yang mencapai Rp18.000. Meskipun
data terkini menunjukkan fluktuasi, nilai tukar USD/IDR sempat menyentuh angka
Rp17.780,0000 pada 12 Juni 2026. Kondisi ini
menimbulkan kekhawatiran serius terhadap stabilitas ekonomi nasional dan daya
beli masyarakat. Kenaikan nilai dolar secara signifikan dapat berdampak pada
harga barang impor, memicu inflasi, dan pada akhirnya menurunkan kesejahteraan
rakyat secara keseluruhan. Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa
pelemahan rupiah juga berpotensi memukul sektor Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada bahan baku impor. Meskipun Bank
Indonesia berupaya menjaga stabilitas, tekanan eksternal dan internal terus
menjadi tantangan. Beberapa ekonom memprediksi bahwa tanpa intervensi kebijakan
yang kuat, dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan
kerja bisa semakin terasa.
Polemik Anggaran Pendidikan dan Program Makan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis
(MBG) menjadi titik perdebatan sengit karena dugaan realokasi anggaran
pendidikan untuk membiayai program ini. Berbagai pihak mengkhawatirkan bahwa
alokasi dana sebesar Rp223 triliun dari anggaran pendidikan untuk MBG, serta upaya
memasukkan sebagian anggaran MBG ke dalam pos pendidikan, dapat menggerus
kualitas pendidikan di Indonesia. Perdebatan ini bahkan telah memicu perlawanan
dari kalangan guru dan dosen yang membawa isu ini ke Mahkamah Konstitusi,
menganggap kebijakan tersebut melanggar amanat konstitusi terkait alokasi 20%
APBN untuk fungsi pendidikan. Kekhawatiran utama adalah bahwa program
ini dapat mengalihkan fokus dari peningkatan kualitas infrastruktur pendidikan,
kesejahteraan guru, dan pengembangan kurikulum yang esensial bagi masa depan
bangsa
Isu Kebijakan Lain: RUU Polri dan Kenaikan Harga Pertamax
Selain isu ekonomi dan
pendidikan, pengesahan RUU Polri juga menuai kritik dari berbagai kalangan,
termasuk akademisi dan masyarakat sipil. Proses pengesahan yang dinilai terlalu
cepat dan kurang melibatkan diskusi publik yang memadai menimbulkan kekhawatiran
akan potensi perluasan kewenangan Polri yang tidak sejalan dengan prinsip
kepolisian demokratis. Prof. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar
hukum, mencatat setidaknya ada 10 hal dalam RUU Polri yang patut mendapat
sorotan, terutama terkait perluasan kewenangan yang berpotensi tumpang tindih
dengan lembaga lain dan mengancam hak asasi manusia. Koalisi masyarakat sipil
juga menolak keras pengesahan RUU ini, menilai ketentuan yang termaktub tidak
sejalan dengan semangat reformasi kepolisian dan demokrasi.
Bersamaan dengan itu, kenaikan
harga BBM jenis Pertamax juga menambah beban masyarakat. Pada 10 Juni 2026,
harga Pertamax resmi naik menjadi Rp16.250 per liter. Meskipun dampak kenaikan ini terhadap inflasi nasional
dinilai masih terkendali oleh beberapa pakar, namun tetap menimbulkan efek
berantai pada biaya transportasi, distribusi logistik, dan daya beli
masyarakat, terutama kelas menengah. Kenaikan harga energi, termasuk
Pertamax, seringkali menjadi cerminan dilema antara menjaga kesehatan anggaran
negara dan melindungi daya beli masyarakat. Meskipun pemerintah berdalih untuk
mengurangi beban subsidi, dampaknya langsung dirasakan oleh konsumen dan pelaku
usaha. Analisis sentimen masyarakat menunjukkan adanya kekhawatiran akan
lonjakan biaya hidup yang lebih tinggi, terutama jika diikuti oleh kenaikan
harga kebutuhan pokok lainnya
Tuntutan Mahasiswa: Pemantik Kesadaran dan Akuntabilitas
Ghozi
Syahidi, Ketua Umum BPO Senat FPIPS UPI, menegaskan bahwa setiap permasalahan
memiliki urgensi yang sama besar dan menumpuknya masalah tanpa solusi memicu
krisis. "Setiap daripada permasalahan ini tidak kian ada solusinya, tidak
kian ada hilal baiknya mungkin kiranya. Jadinya setiap daripada permasalahan
itu terus menumpuk dan mendramatisir krisis Indonesia hari ini," jelas
Ghozi.
Ghozi juga menyoroti pentingnya konsolidasi antar kampus sebagai indikator keseriusan gerakan mahasiswa. "Kalau secara general seluruh daripada simpul-simpul kampus bisa dinilai daripada konsolidasi akbar yang kemarin kebetulan UPI selenggarakan. Kebetulan kemarin kita bersama-sama dengan rekan dari kampus-kampus lain baik itu secara individu mereka masing-masing ataupun secara kelembagaan universitasnya," tambahnya. Ia menjelaskan bahwa di UPI sendiri, serangkaian kajian internal dan konsolidasi taktis telah dilakukan, menunjukkan bahwa "seluruh daripada lapisan mahasiswa sudah ter-unfreezing untuk sama-sama satu persepsi kepermasalahan yang ada".
Para mahasiswa
berharap aksi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat luas dan pemerintah.
Muhammad Azhar Ibrahim menyatakan bahwa aksi damai ini adalah cara untuk
menyampaikan aspirasi, keresahan, dan kemarahan dengan cara yang terpimpin.
"Aksi ini merupakan aksi yang sudah tepat dilaksanakan, bahwasannya, Kita
melaksanakan aksi damai, kita melaksanakan aksi yang terpimpin, Di mana aksi
ini menyampaikan aspirasi, kita menyampaikan keresahan, dan kita menyampaikan
kemarahan. Tapi dengan cara yang damai," tuturnya. Lebih lanjut, Ghozi
menekankan bahwa aksi ini adalah langkah yang tepat dan merupakan representasi
dari asas demokrasi mahasiswa. "Ya karena terakhir daripada hasil
konsolidasi kami ialah melaksanakan aksi. Tentunya ini merupakan langkah yang
tepat atas asas demokrasi dari setiap lapisan mahasiswa gitu kiranya. Dari
setiap simpul yang ada di konsolidasi kemarin pada akhirnya menyepakati adanya
gerakan aksi ini. Jadi kalau dibilang tepat, tentu tepat. Karena pada akhirnya
ini menjadi representatif dari setiap mahasiswa yang ada di setiap
simpulnya," tegasnya, menggarisbawahi legitimasi gerakan ini sebagai suara
kolektif.
Mereka juga menuntut agar pemerintah lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Jika aspirasi rakyat tidak didengarkan, Aliansi Rakyat Menggugat mengisyaratkan akan melakukan eskalasi aksi yang lebih besar. Aksi ini menjadi representasi keresahan mahasiswa dan masyarakat yang menuntut perubahan dan akuntabilitas dari pemerintah.
Referensi
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn42dl7wykpo
https://www.tempo.co/politik/berbagai-kritik-pengesahan-ruu-polri-2253987
Siapa Marsinah?
Bayangkan kamu bekerja keras setiap hari, namun gajimu tidak sesuai dengan aturan yang bahkan sudah ditetapkan oleh pemerintah. Apa yang akan kamu lakukan?
Marsinah memilih
untuk berbicara. Ia adalah seorang buruh perempuan berusia 25 tahun
yang bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS), pabrik perakitan jam
tangan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia bukan tokoh besar dengan jabatan
penting ia hanya seorang pekerja muda
dari keluarga biasa. Namun keberaniannya berbicara lantang di hadapan rekan-rekan
kerjanya, manajemen perusahaan, bahkan aparat, menjadikannya luar biasa di
tengah era yang tidak memberikan ruang bagi suara seperti miliknya.
"Marsinah tidak
meminta sesuatu yang berlebihan. Ia hanya meminta agar hak yang sudah
dijanjikan oleh hukum benar-benar dipenuhi."
Latar Belakang: Era Orde Baru dan Nasib Buruh
Untuk memahami kasus
Marsinah, kita perlu memahami konteks zamannya. Pada era Orde Baru (1966–1998),
buruh Indonesia hidup dalam tekanan berlapis. Pemerintah merancang kebijakan
perburuhan yang menekan upah serendah mungkin demi menarik investasi. Hanya
ada satu serikat buruh resmi yang diizinkan SPSI yang dalam
praktiknya lebih berfungsi sebagai alat kontrol pemerintah, bukan pembela
kepentingan buruh.
Siapapun yang berani mengorganisir mogok kerja atau menuntut hak di luar jalur resmi menghadapi risiko serius: intimidasi, pemecatan, bahkan ancaman fisik dari aparat yang sengaja ditempatkan di kawasan industri. Dalam lingkungan itulah Marsinah tumbuh dan bekerja.
Kronologi: Mei 1993
1. Awal Mei 1993: Buruh PT CPS sebagian besar perempuan muda menggelar aksi mogok kerja. Tuntutan mereka sederhana dan sah: kenaikan upah minimum sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang sudah ditetapkan, namun belum diterapkan manajemen.
2. 3 Mei 1993: Manajemen PT CPS bersama aparat Kodim memanggil para penggerak aksi. Dalam suasana intimidatif di lingkungan militer, belasan buruh dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Marsinah tidak dipanggil, namun justru semakin aktif mencari tahu nasib rekan-rekannya.
3. 5 Mei 1993: Marsinah terakhir kali terlihat oleh rekan-rekannya. Setelah itu, tidak ada yang tahu keberadaannya.
4. 8 Mei 1993: Jenazah Marsinah ditemukan di sebuah gubuk terpencil di hutan Wilangan, Nganjuk — sekitar 200 km dari tempat tinggalnya. Hasil otopsi mengungkap bahwa ia mengalami penganiayaan berat dan penyiksaan sebelum meninggal dunia. Kematiannya bukanlah kecelakaan.
5. 1994: Mahkamah Agung membatalkan seluruh putusan pengadilan atas para terdakwa dari PT CPS. Tidak ada terdakwa pengganti. Hingga hari ini, pelaku sesungguhnya tidak pernah diadili secara tuntas.
Mengapa Kasusnya Menjadi Simbol
HAM?
Kasus Marsinah bukan
sekadar kasus kriminal biasa. Ia adalah cermin yang memantulkan wajah sistem
yang menindas dan karena itu ia menjelma menjadi simbol.
Pertama, Marsinah tidak
melakukan sesuatu yang salah. Ia hanya menuntut hak yang sudah dijamin
hukum. Ketika seseorang dibunuh karena melakukan hal yang benar, itu adalah
alarm bagi seluruh masyarakat.
Kedua, cara Marsinah
meninggal mengandung pesan teror yang disengaja khususnya sebagai perempuan.
Kekerasan yang diarahkan kepadanya berfungsi untuk menakut-nakuti
perempuan lain agar tidak berani berbicara. Ini adalah bentuk kekerasan
berlapis: atas dasar aktivisme dan atas dasar gendernya.
Ketiga, impunitas tidak
tersentuhnya para pelaku adalah luka yang terus menganga. Ketika pelaku
kejahatan tidak dihukum, itu mengirimkan pesan bahwa kejahatan serupa bisa
dilakukan tanpa konsekuensi. Komnas HAM dan berbagai organisasi internasional
meyakini adanya keterlibatan aparat, namun tembok impunitas era Orde Baru
terlalu tebal untuk ditembus.
Hak-hak
yang dilanggar dalam kasus Marsinah
Hak untuk hidup (Pasal 28A UUD 1945) · Hak untuk tidak disiksa · Hak kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat · Hak atas keadilan dan kepastian hukum · Hak atas perlindungan dari kekerasan berbasis gender, semuanya dilanggar sekaligus dalam satu rangkaian peristiwa.
Nilai-Nilai yang Bisa Kita Pelajari
1. Keberanian: Marsinah berbicara di tengah sistem yang dirancang untuk membungkam. Keberanian bukan ketiadaan rasa takut tapi tetap bertindak meski takut.
2. Solidaritas: Ia berjuang bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi untuk seluruh rekan-rekan buruhnya. Perjuangan kolektif selalu lebih kuat dari perjuangan sendiri.
3. Keadilan Sosial: Menuntut upah yang layak bukan keserakahan itu adalah menuntut martabat. Setiap orang berhak mendapat hasil kerja yang manusiawi.
4. Hak Warga Negara: Hak bukan pemberian penguasa hak adalah milik kita sejak lahir. Memperjuangkan hak adalah kewajiban moral setiap warga negara.
Relevansi di Masa Kini
Tiga dekade telah berlalu
sejak kematian Marsinah. Namun apakah perjuangan buruh sudah selesai?
Faktanya, isu
upah layak, perlindungan kerja, dan kebebasan berserikat masih menjadi
perdebatan hingga hari ini. Setiap tahun, ribuan buruh turun ke jalan pada Hari
Buruh 1 Mei dan nama Marsinah masih selalu disebut. Ini bukan kebetulan.
Di era digital ini, cara
menyuarakan pendapat memang telah berubah. Namun ancaman terhadap mereka yang
bersuara terlalu lantang belum sepenuhnya hilang. Intimidasi terhadap
aktivis, kriminalisasi demonstran, dan pembatasan kebebasan pers masih
menjadi catatan yang perlu kita perhatikan bersama.
Kasus Marsinah juga
mengingatkan kita bahwa keadilan transisional proses menutup
luka-luka pelanggaran HAM masa lalu adalah tanggung jawab yang belum tuntas.
Selama kebenaran tidak diungkap dan korban tidak mendapat pemulihan, luka itu
akan terus ada.
Marsinah tidak pernah meminta untuk menjadi pahlawan. Ia hanya ingin haknya dipenuhi hak yang memang sudah seharusnya menjadi miliknya. Namun justru karena itulah ia menjadi lebih dari sekadar seorang buruh: ia menjadi cermin bagi kita semua tentang apa artinya hidup dalam masyarakat yang adil. Kisahnya adalah pengingat bahwa diam ketika melihat ketidakadilan bukanlah pilihan yang netral itu adalah memilih untuk membiarkan ketidakadilan itu terjadi. Marsinah sudah berbicara. Kini, giliran kita yang meneruskan suaranya.
Referensi
Budiarjo, M. (2008). Dasar-Dasar
Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Fondasi teoritis definisi
HAM yang menjadi landasan seluruh analisis.
Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia / DUHAM (1948). Resolusi 217 A (III), Majelis Umum PBB. Instrumen
HAM internasional paling fundamental yang dilanggar dalam kasus ini.
Komnas HAM. (2012). Laporan
Pemantauan Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Belum Diselesaikan.
Jakarta. Sumber resmi negara yang secara langsung mendokumentasikan kasus
Marsinah.
Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dasar hukum nasional untuk mengadili
kejahatan terhadap kemanusiaan seperti yang dialami Marsinah.
Handayani, T. (2019).
"Marsinah dan Perjuangan Hak Buruh Perempuan dalam Perspektif HAM." Jurnal
Perempuan, 24(3). Satu-satunya referensi yang membahas kasus Marsinah
secara spesifik dan langsung.
Duka menyelimuti dunia perkeretaapian Indonesia. Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, ketika kereta api jarak jauh Argo Bromo Anggrek menghantam KRL Commuter Line pada Senin (27/4/2026) malam sekitar pukul 20.52 WIB. Insiden ini menelan korban jiwa dan puluhan penumpang luka-luka.
Berdasarkan
data terbaru hingga pukul 08.45 WIB Selasa pagi, Direktur Utama PT KAI Bobby
Rasyidin mengonfirmasi sebanyak 14 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara
84 orang lainnya mengalami luka-luka dan tengah mendapatkan penanganan medis di
berbagai fasilitas kesehatan.
Kronologi: Berawal dari Taksi yang
Menerobos Perlintasan
Rentetan kejadian bermula dari sebuah taksi yang tertabrak KRL di jalur perlintasan langsung (JPL 85) kawasan Bulak Kapal. Benturan itulah yang diduga menyebabkan KRL berhenti mendadak di jalurnya. Dalam kondisi diam itulah, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju di belakang tidak dapat menghindari tabrakan.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian taksi yang menerobos perlintasan itu diduga turut mengganggu sistem persinyalan di kawasan emplasemen Stasiun Bekasi Timur.
Direktur
Utama KAI Bobby Rasyidin menegaskan pihaknya akan menyerahkan penyelidikan
mendalam kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Sebagian
besar korban berasal dari penumpang KRL yang berada di gerbong paling belakang,
sementara seluruh penumpang KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan selamat. PT KAI
juga memastikan tidak ada petugas yang menjadi korban dalam insiden ini.
Proses evakuasi berjalan perlahan dan penuh kehati-hatian, sebab sejumlah korban terjepit di antara reruntuhan besi gerbong dan membutuhkan penanganan khusus. Tim medis, Basarnas, dan KAI bekerja bahu-membahu di bawah sorotan lampu darurat hingga dini hari.
Para
korban luka dirawat di delapan rumah sakit, mulai dari RSUD Bekasi, RS Bella,
RS Primaya, RS Mitra Plumbon Cibitung, RS Bakti Kartini, RS Siloam Bekasi
Timur, RS Hermina, hingga RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Barat. Seluruh
biaya pengobatan dan pemakaman ditanggung penuh oleh KAI dan pihak asuransi.
Menyusul insiden ini, KAI Daop 2 Bandung turut membatalkan dua perjalanan KA Argo Parahyangan: KA 139B relasi Bandung–Gambir keberangkatan pukul 19.25 WIB, dan KA 140B relasi Gambir–Bandung keberangkatan pukul 23.05 WIB, untuk lintasan Karawang–Gambir (PP).
Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jasa, termasuk penumpang KA Parahyangan yang turut merasakan dampak gangguan perjalanan.
KAI
Commuter Line juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh
korban, keluarga korban, dan masyarakat yang terdampak, seraya menegaskan fokus
penuh pada proses evakuasi dan keselamatan pelanggan.
KAI Commuter Line menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh korban, keluarga, dan masyarakat yang terdampak, seraya memastikan fokus penuh pada proses evakuasi dan keselamatan penumpang.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menegaskan pihaknya terus melakukan evaluasi menyeluruh bersama regulator dan mendukung penuh proses investigasi oleh KNKT.
Bandung, 16 April 2026 — Dewan Perwakilan Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Civic Hukum (DPM HMCH) menggelar program Sekolah Parlemen melalui kunjungan kelembagaan ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (16/4). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan wawasan serta kapasitas anggota legislatif mahasiswa mengenai praktik parlemen secara langsung.
Acara dibuka secara resmi dan
dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua DPM HMCH, Sekretaris Program Studi,
serta perwakilan DPRD Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya, seluruh pihak
menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terselenggaranya kegiatan ini
sebagai sarana edukatif bagi mahasiswa dalam meningkatkan wawasan kebijakan
publik dan kelembagaan parlemen.
Memasuki agenda utama, peserta
mengikuti sesi pematerian mengenai fungsi legislasi, pengawasan, serta
penganggaran yang menjadi kewenangan DPRD. Selain itu, peserta juga mendapatkan
gambaran mengenai proses pembentukan peraturan daerah serta mekanisme kerja
lembaga legislatif dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Sebagai penutup, peserta diajak melakukan room tour ke Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Jawa Barat. Kunjungan ini memberi pengalaman langsung kepada mahasiswa untuk melihat ruang sidang yang menjadi tempat berlangsungnya rapat paripurna dan agenda strategis DPRD.
Ketua DPM HMCH, Berliana Sarah Hajj,
menyampaikan bahwa Sekolah Parlemen merupakan bentuk nyata komitmen organisasi
dalam membangun parlemen mahasiswa yang berbasis ilmu pengetahuan.
"Kami ingin menjadi parlemen yang berdasar pada ilmu. Kami percaya bahwa pengetahuan yang baik akan menghasilkan output yang baik pula pada suatu sistem. Karena itu, kami terus berupaya belajar dan mencari tahu guna mengoptimalkan fungsi legislatif itu sendiri,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan tersebut mampu
membekali anggota DPM HMCH agar menjadi legislator mahasiswa yang adaptif,
responsif, dan solutif dalam menjawab kebutuhan organisasi maupun mahasiswa
secara luas.
Melalui program ini, DPM HMCH
menegaskan komitmennya untuk menghadirkan budaya legislatif kampus yang
progresif, berintegritas, serta berorientasi pada pengembangan kapasitas kader
mahasiswa.
Oleh: Nur Azizah
Tahukah Kamu?
Pelecehan sering kali
kita bayangkan sebagai sesuatu yang besar dan jelas terlihat.
Padahal, dalam kehidupan sehari-hari, pelecehan justru kerap hadir dalam bentuk
yang halus bahkan sering dianggap “biasa saja”. Ucapan yang merendahkan,
candaan yang menyentuh hal sensitive, tatapan yang tidak nyaman, atau perlakuan
yang membuat seseorang merasa kecil, tidak dihargai, atau terintimidasi. Semua
itu adalah bentuk pelecehan.
Sadar atau Tidak, ini
Termasuk Pelecehan
Secara umum, pelecehan
adalah segala tindakan baik secara lisan, non verbal, maupun fisik yang
merendahkan, menyakiti, atau membuat orang lain merasa tidak nyaman.
Masalahnya, banyak dari kita tidak menyadari bahwa perilaku tersebut termasuk
pelecehan, karena sudah terlanjur dinormalisasi dalam lingkungan social, Namun,
penting untuk dipahami bahwa semua bentuk pelecehan sama-sama serius, bukan
hanya yang terlihat ekstrem.
Jika di spesifikan, pelecehan memiliki banyak bentuk. Ada pelecehan verbal, seperti hinaan, ejekan, atau komentar yang merendahkan. Ada pelecehan non-verbal, seperti ekspresi, gestur atau sikap yang mengintimidasi. Ada juga pelecehan fisik, yang melibatkan kontak tanpa persetujuan. Dan di era digital, muncul pelecehan online, bisa melalui komentar, pesan, atau konten yang menyerang dan tidak diinginkan.
Salah satu bentuk yang paling sering terjadi dan sering dibahas adalah pelecehan seksual. Ini mencakup segala perilaku bernuansa seksual yang tidak diinginkan baik berupa ucapan Tindakan, maupun pendekatan yang melanggar batas pribadi seseorang. Namun penting untuk dipahami bahwa pelecehan tidak selalu harus bersifat seksual untuk dianggap serius. Semua bentuk pelecehan apapun jenisnya memiliki dampak yang nyata.
Dampaknya Apa?
Dalam perspektif psikologis, dampak pelecehan tidak bisa dianggap sepele. Korban bisa mengalami rasa takut, cemas, kehilangan percaya diri, hingga trauma. Dalam jangka Panjang, ini dapat mempengaruhi kesehatan mental, relasi social, bahkan cara seseorang memandang dirinya sendiri. Dalam hukum sendiri, pelecehan bukan hanya persoalan etika, tetapi juga pelanggaran yang dikenai sanksi, di Indonesia perlindungan terhadap korban diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk kasus seksual, serta aturan lain terkait penghinaan, perundungan, dan kekerasan dalam hukum pidana. Artinya setiap bentuk pelecehan memiliki konsekuensi hukum, dan korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta keadilan.
Pelecehan juga bertentangan dengan nilai-nilai dasar bangsa, pelecehan melanggar prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, karena tidak menghormati martabat manusia. Selain itu perilaku ini juga bertentangan dengan nilai keadilan social, karena menciptakan ketidakamanan dan ketimpangan relasi social.
Lalu, Kita Harus Bagaimana?
Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain, menjaga etika dalam berinteraksi, dan mencipktakan ruang social yang aman dan inklusif. Sayangnya, dalam banyak kasus, pelecehan masih dianggap hal kecil, korban seringkali disalahkan, dianggap berlebihan, atau diminta untuk diam. Padahal diam hanya memperpanjang rantai masalah. Karena itu, kita perlu mulai dari hal sederhana, lebih peka terhadap batasan orang lain, tidak menormalisasikan perilaku yang merendahkan, dan berani bersikap ketika melihat atau mengalami pelecehan.
Menciptakan lingkungan
yang aman bukan hanya tugas individu, tapi tanggung jawab bersama sebagai masyarakat,
karena pada akhirnya, rasa aman dan dihargai adalah hak setiap warga negara.
REFERENSI
Astuti,
F. D., dkk. (2024). Legal and Psychological Impact of Child Sexual
Harassment. Indonesian Journal of Law and Economics Review.
Hosnah,
A. U., dkk. (2024). Dampak Psikologis Korban Pelecehan Seksual dan Penerapan
Hukum dalam Penanganan Tidak Pidana Pelecehan Seksual. Jurnal Pendidikan
Tambusai.
Hariyadi,
N. S., & Sambas, N. (2025). Transformasi Pengaturan Pelecehan Seksual
Fisik dan Non-Fisik: Analisis Yuridis Normatif Undang-undang Nomor 12 Tahun
2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora
dan Politik.
Patisina,
P., & Sari, N. (2025). Tantangan Hukum dan Psikologis dalam Penegakan
Hukum terhadap Pelecehan dan Intimidasi Online di Media Sosial. Ahmad
Dahlan Legal Perspective.
Julia,
R., & Susanti, N. (2024). Pelecehan Verbal terhadap Siswi Berjilbab:
Bentuk, Faktor, dan Dampak Sosial. Jurnal Sosiologi Agama Indonesia.
Bandung, April 2026 – Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat (P2M) 2026 yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa HMCH telah berhasil dilaksanakan pada 6–8 April 2026 di Desa Cibuni, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Mengangkat tema “Spirit Kolaborasi dan Pembangunan Masyarakat Berkelanjutan”, kegiatan ini menjadi ruang nyata bagi mahasiswa dan masyarakat untuk saling terhubung, belajar, dan bertumbuh bersama.
Kegiatan ini melibatkan mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dari empat angkatan, yaitu angkatan 2022 hingga 2025. Tidak hanya itu, dosen juga turut terlibat dalam rangkaian kegiatan sebagai bentuk pendampingan sekaligus pengawasan, sehingga pelaksanaan program tetap terarah dan memiliki nilai akademik yang kuat. Selama tiga hari pelaksanaan, P2M tidak hanya hadir sebagai rangkaian program kerja, tetapi juga sebagai pengalaman yang membangun kedekatan antara mahasiswa dan masyarakat. Interaksi yang terjalin terasa hangat, tidak berjarak, dan penuh keterlibatan dari berbagai pihak.
Ketua Umum BEM HMCH, Zulfaqar Syah Rafsanjani, menegaskan bahwa kegiatan ini berangkat dari kesadaran akan pentingnya kolaborasi dalam pembangunan masyarakat. “Kolaborasi menjadi kunci pembangunan masyarakat berkelanjutan jika dilihat dari Pentahelix Model, karena melibatkan lima aktor utama: pemerintah, akademisi, bisnis, masyarakat, dan media.”
Pendekatan ini kemudian diwujudkan secara nyata melalui keterlibatan mahasiswa, masyarakat Desa Cibuni, Dinas Kesehatan Kecamatan Rancabali, pihak swasta PT Melania, serta media massa lokal Rancabali. Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa kegiatan P2M menjadi ruang implementasi langsung dari kolaborasi lintas sektor tersebut. “Melalui P2M, kolaborasi lintas sektor dapat langsung diterapkan untuk menjawab kebutuhan aktual masyarakat, sekaligus mempercepat pemberdayaan dan memastikan keberlanjutan program secara jangka panjang.”

Di sisi lain, Tabligh Akbar menjadi momen yang memperkuat nilai spiritual sekaligus mempererat hubungan emosional antara mahasiswa dan masyarakat. Suasana yang tercipta tidak hanya religius, tetapi juga penuh kebersamaan.
Untuk kalangan pelajar, Lomba Cerdas Cermat dan Lomba Mading U-Combo (Competition of Board) berhasil menghadirkan semangat belajar yang menyenangkan di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri Cibuni. Kegiatan ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga menjadi ruang bagi siswa untuk lebih percaya diri dan berani menunjukkan kemampuan mereka.
Program lain seperti SETAPACH (Tanaman Obat) juga memberikan pengalaman baru bagi masyarakat, terutama dalam mengenal dan memanfaatkan tanaman sebagai alternatif pengobatan. Sementara itu, Laga Bal-balan menjadi cara sederhana namun efektif untuk mengajak masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan melalui olahraga.
Tidak ketinggalan, Digital Village Movement dan Ngoprek Bareng membuka wawasan masyarakat tentang pemanfaatan teknologi dan otomasi secara lebih bijak. Di tengah perkembangan zaman, program ini menjadi langkah awal agar masyarakat tidak tertinggal, namun tetap mampu menyaring pengaruh globalisasi.
Suasana kebersamaan semakin terasa melalui Malam Kreasi Seni. Warga dan mahasiswa sama sama terlibat dalam menampilkan kreativitas, menjadikan malam tersebut bukan hanya hiburan, tetapi juga ruang ekspresi yang mempererat hubungan sosial. Selain program utama, kegiatan seperti kerja bakti turut memperkuat interaksi langsung antara mahasiswa dan masyarakat. Hal hal sederhana inilah yang justru menjadi fondasi penting dalam membangun rasa kebersamaan.
Dalam pelaksanaannya, P2M 2026 mengedepankan pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai bagian utama dari kegiatan, bukan hanya sebagai penerima program. Hal ini membuat masyarakat lebih terlibat dan memiliki rasa kepemilikan terhadap kegiatan yang dijalankan. Menariknya, P2M ini tidak berhenti pada pelaksanaan selama tiga hari saja. Akan ada proses monitoring hingga Juni 2026 untuk melihat sejauh mana dampak dari kegiatan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Evaluasi juga akan dilakukan bersama mahasiswa dan dosen pembimbing sebagai bagian dari refleksi bersama.
Melalui P2M 2026, HMCH menunjukkan bahwa kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak secara seimbang dapat menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. Lebih dari sekadar program, P2M 2026 menjadi cerita tentang bagaimana kolaborasi bisa terasa nyata dan bukan hanya direncanakan, tetapi benar-benar dijalankan dan dirasakan bersama.