Tuesday, April 21, 2026

U-Edukasi: Pelecehan Sering Terjadi Tanpa Kita Sadari

 

Oleh: Nur Azizah

Tahukah Kamu?

Pelecehan sering kali kita bayangkan sebagai sesuatu yang besar dan jelas terlihat.
Padahal, dalam kehidupan sehari-hari, pelecehan justru kerap hadir dalam bentuk yang halus bahkan sering dianggap “biasa saja”. Ucapan yang merendahkan, candaan yang menyentuh hal sensitive, tatapan yang tidak nyaman, atau perlakuan yang membuat seseorang merasa kecil, tidak dihargai, atau terintimidasi. Semua itu adalah bentuk pelecehan.

Sadar atau Tidak, ini Termasuk Pelecehan

Secara umum, pelecehan adalah segala tindakan baik secara lisan, non verbal, maupun fisik yang merendahkan, menyakiti, atau membuat orang lain merasa tidak nyaman. Masalahnya, banyak dari kita tidak menyadari bahwa perilaku tersebut termasuk pelecehan, karena sudah terlanjur dinormalisasi dalam lingkungan social, Namun, penting untuk dipahami bahwa semua bentuk pelecehan sama-sama serius, bukan hanya yang terlihat ekstrem.

Jika di spesifikan, pelecehan memiliki banyak bentuk. Ada pelecehan verbal, seperti hinaan, ejekan, atau komentar yang merendahkan. Ada pelecehan non-verbal, seperti ekspresi, gestur atau sikap yang mengintimidasi. Ada juga pelecehan fisik, yang melibatkan kontak tanpa persetujuan. Dan di era digital, muncul pelecehan online, bisa melalui komentar, pesan, atau konten yang menyerang dan tidak diinginkan.

Salah satu bentuk yang paling sering terjadi dan sering dibahas adalah pelecehan seksual. Ini mencakup segala perilaku bernuansa seksual yang tidak diinginkan baik berupa ucapan Tindakan, maupun pendekatan yang melanggar batas pribadi seseorang. Namun penting untuk dipahami bahwa pelecehan tidak selalu harus bersifat seksual untuk dianggap serius. Semua bentuk pelecehan apapun jenisnya memiliki dampak yang nyata.

Dampaknya Apa?

Dalam perspektif psikologis, dampak pelecehan tidak bisa dianggap sepele. Korban bisa mengalami rasa takut, cemas, kehilangan percaya diri, hingga trauma. Dalam jangka Panjang, ini dapat mempengaruhi kesehatan mental, relasi social, bahkan cara seseorang memandang dirinya sendiri. Dalam hukum sendiri, pelecehan bukan hanya persoalan etika, tetapi juga pelanggaran yang dikenai sanksi, di Indonesia perlindungan terhadap korban diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk kasus seksual, serta aturan lain terkait penghinaan, perundungan, dan kekerasan dalam hukum pidana. Artinya setiap bentuk pelecehan memiliki konsekuensi hukum, dan korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta keadilan.

Pelecehan juga bertentangan dengan nilai-nilai dasar bangsa, pelecehan melanggar prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, karena tidak menghormati martabat manusia. Selain itu perilaku ini juga bertentangan dengan nilai keadilan social, karena menciptakan ketidakamanan dan ketimpangan relasi social.

Lalu, Kita Harus Bagaimana?

Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain, menjaga etika dalam berinteraksi, dan mencipktakan ruang social yang aman dan inklusif. Sayangnya, dalam banyak kasus, pelecehan masih dianggap hal kecil, korban seringkali disalahkan, dianggap berlebihan, atau diminta untuk diam. Padahal diam hanya memperpanjang rantai masalah. Karena itu, kita perlu mulai dari hal sederhana, lebih peka terhadap batasan orang lain, tidak menormalisasikan perilaku yang merendahkan, dan berani bersikap ketika melihat atau mengalami pelecehan.

Menciptakan lingkungan yang aman bukan hanya tugas individu, tapi tanggung jawab bersama sebagai masyarakat, karena pada akhirnya, rasa aman dan dihargai adalah hak setiap warga negara.

REFERENSI

Astuti, F. D., dkk. (2024). Legal and Psychological Impact of Child Sexual Harassment. Indonesian Journal of Law and Economics Review.

Hosnah, A. U., dkk. (2024). Dampak Psikologis Korban Pelecehan Seksual dan Penerapan Hukum dalam Penanganan Tidak Pidana Pelecehan Seksual. Jurnal Pendidikan Tambusai.

Hariyadi, N. S., & Sambas, N. (2025). Transformasi Pengaturan Pelecehan Seksual Fisik dan Non-Fisik: Analisis Yuridis Normatif Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik.

Patisina, P., & Sari, N. (2025). Tantangan Hukum dan Psikologis dalam Penegakan Hukum terhadap Pelecehan dan Intimidasi Online di Media Sosial. Ahmad Dahlan Legal Perspective.

Julia, R., & Susanti, N. (2024). Pelecehan Verbal terhadap Siswi Berjilbab: Bentuk, Faktor, dan Dampak Sosial. Jurnal Sosiologi Agama Indonesia.


P2M HMCH 2026 di Desa Cibuni: Kolaborasi yang Dirasakan Langsung oleh Masyarakat

Bandung, April 2026 – Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat (P2M) 2026 yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa HMCH telah berhasil dilaksanakan pada 6–8 April 2026 di Desa Cibuni, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Mengangkat tema “Spirit Kolaborasi dan Pembangunan Masyarakat Berkelanjutan”, kegiatan ini menjadi ruang nyata bagi mahasiswa dan masyarakat untuk saling terhubung, belajar, dan bertumbuh bersama. 

Kegiatan ini melibatkan mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dari empat angkatan, yaitu angkatan 2022 hingga 2025. Tidak hanya itu, dosen juga turut terlibat dalam rangkaian kegiatan sebagai bentuk pendampingan sekaligus pengawasan, sehingga pelaksanaan program tetap terarah dan memiliki nilai akademik yang kuat. Selama tiga hari pelaksanaan, P2M tidak hanya hadir sebagai rangkaian program kerja, tetapi juga sebagai pengalaman yang membangun kedekatan antara mahasiswa dan masyarakat. Interaksi yang terjalin terasa hangat, tidak berjarak, dan penuh keterlibatan dari berbagai pihak. 

Ketua Umum BEM HMCH, Zulfaqar Syah Rafsanjani, menegaskan bahwa kegiatan ini berangkat dari kesadaran akan pentingnya kolaborasi dalam pembangunan masyarakat. “Kolaborasi menjadi kunci pembangunan masyarakat berkelanjutan jika dilihat dari Pentahelix Model, karena melibatkan lima aktor utama: pemerintah, akademisi, bisnis, masyarakat, dan media.” 

Pendekatan ini kemudian diwujudkan secara nyata melalui keterlibatan mahasiswa, masyarakat Desa Cibuni, Dinas Kesehatan Kecamatan Rancabali, pihak swasta PT Melania, serta media massa lokal Rancabali. Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa kegiatan P2M menjadi ruang implementasi langsung dari kolaborasi lintas sektor tersebut. “Melalui P2M, kolaborasi lintas sektor dapat langsung diterapkan untuk menjawab kebutuhan aktual masyarakat, sekaligus mempercepat pemberdayaan dan memastikan keberlanjutan program secara jangka panjang.” 




Berbagai program yang dilaksanakan pun menyentuh banyak aspek kehidupan masyarakat. Kegiatan Rasa Warga menjadi salah satu yang paling dekat dengan keseharian, karena membahas langsung tentang pola hidup bersih dan sehat. Antusiasme warga, terutama ibu-ibu dan anak-anak, terlihat jelas selama kegiatan berlangsung. 

Di sisi lain, Tabligh Akbar menjadi momen yang memperkuat nilai spiritual sekaligus mempererat hubungan emosional antara mahasiswa dan masyarakat. Suasana yang tercipta tidak hanya religius, tetapi juga penuh kebersamaan.

Untuk kalangan pelajar, Lomba Cerdas Cermat dan Lomba Mading U-Combo (Competition of Board) berhasil menghadirkan semangat belajar yang menyenangkan di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri Cibuni. Kegiatan ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga menjadi ruang bagi siswa untuk lebih percaya diri dan berani menunjukkan kemampuan mereka.

Program lain seperti SETAPACH (Tanaman Obat) juga memberikan pengalaman baru bagi masyarakat, terutama dalam mengenal dan memanfaatkan tanaman sebagai alternatif pengobatan. Sementara itu, Laga Bal-balan menjadi cara sederhana namun efektif untuk mengajak masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan melalui olahraga.

Tidak ketinggalan, Digital Village Movement dan Ngoprek Bareng membuka wawasan masyarakat tentang pemanfaatan teknologi dan otomasi secara lebih bijak. Di tengah perkembangan zaman, program ini menjadi langkah awal agar masyarakat tidak tertinggal, namun tetap mampu menyaring pengaruh globalisasi.

Suasana kebersamaan semakin terasa melalui Malam Kreasi Seni. Warga dan mahasiswa sama sama terlibat dalam menampilkan kreativitas, menjadikan malam tersebut bukan hanya hiburan, tetapi juga ruang ekspresi yang mempererat hubungan sosial. Selain program utama, kegiatan seperti kerja bakti turut memperkuat interaksi langsung antara mahasiswa dan masyarakat. Hal hal sederhana inilah yang justru menjadi fondasi penting dalam membangun rasa kebersamaan.

Dalam pelaksanaannya, P2M 2026 mengedepankan pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai bagian utama dari kegiatan, bukan hanya sebagai penerima program. Hal ini membuat masyarakat lebih terlibat dan memiliki rasa kepemilikan terhadap kegiatan yang dijalankan. Menariknya, P2M ini tidak berhenti pada pelaksanaan selama tiga hari saja. Akan ada proses monitoring hingga Juni 2026 untuk melihat sejauh mana dampak dari kegiatan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Evaluasi juga akan dilakukan bersama mahasiswa dan dosen pembimbing sebagai bagian dari refleksi bersama.

Melalui P2M 2026, HMCH menunjukkan bahwa kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak secara seimbang dapat menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. Lebih dari sekadar program, P2M 2026 menjadi cerita tentang bagaimana kolaborasi bisa terasa nyata dan bukan hanya direncanakan, tetapi benar-benar dijalankan dan dirasakan bersama.

Aktivis HAM Andrie Yunus Disiram Air Keras, Kasus Picu Sorotan terhadap Perlindungan Pembela HAM

 

Dunia aktivisme hak asasi manusia Indonesia kembali diguncang teror. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam.


Profil Singkat Andrie Yunus

Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum lembaga tersebut. Ia dikenal aktif dalam advokasi demokrasi dan menjadi bagian dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Dalam rekam jejaknya, Andrie kerap berhadapan langsung dengan aparat dan institusi negara dalam memperjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM.


Kronologi Kejadian

Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB. Perekaman siniar tersebut mengangkat tema "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia". Tepat pukul 23.37 WIB, Andrie disiram air keras saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I menuju Jalan Talang, Jakarta Pusat, oleh pengendara motor yang melaju dari arah berlawanan.


Rekaman CCTV yang kemudian viral di media sosial memperlihatkan detail aksi tersebut. Dalam rekaman itu, terlihat dua terduga pelaku berboncengan sempat melintas melewati lokasi dekat Jembatan Talang, kemudian berputar balik dan berhenti sejenak, sebelum akhirnya melaju dan menyiramkan cairan ke arah Andrie. Seketika, Andrie berteriak kesakitan. Terduga pelaku merupakan dua orang laki-laki yang masing-masing berperan sebagai pengemudi dan penumpang, diduga menggunakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016–2021.


Pelaku pertama mengenakan kaos kombinasi putih-biru dan helm hitam, sementara pelaku kedua memakai penutup wajah atau buff berwarna hitam. Baju Andrie langsung meleleh sesaat setelah disiram air keras, sehingga ia langsung melepasnya. Terduga pelaku kemudian melesat cepat ke arah Jalan Salemba Raya dan sempat menjatuhkan gelas berbahan stainless steel saat melarikan diri. Andrie kemudian pulang ke kontrakannya di Menteng dan dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).


Indikasi Serangan Terencana: Andrie Dikuntit Beberapa Hari Sebelumnya

Sebelum kejadian, Andrie diduga sudah dikuntit selama beberapa hari, mulai dari kediamannya hingga tempat-tempat yang ia kunjungi. Pada hari penyerangan, ia dipantau sepanjang hari dari Celios hingga ke kantor YLBHI. Ketua YLBHI M. Isnur menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat terekam jelas oleh CCTV. Ia pun menantang polisi untuk mengungkap kasus ini dan menyatakan koalisi masyarakat sipil akan membentuk tim investigasi independen jika polisi bergerak lambat.


Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti juga mengindikasikan bahwa penyiraman tidak hanya dilakukan oleh dua orang penyerang, karena ada dugaan para pelaku merencanakan pengamanan perimeter jalan sekitar lokasi kejadian.


Kondisi Medis Korban: Luka Bakar 24 Persen, Mata Kanan Paling Kritis

Andrie mengalami luka bakar yang mencakup sekitar 24 persen tubuhnya akibat reaksi inflamasi dari cairan korosif yang mengenai kulitnya. Luka terpusat di area wajah bagian kanan, termasuk mata kanan, kedua tangan, dan dada.


Di antara berbagai luka yang diderita, kondisi mata kanan merupakan yang paling serius dan telah mendapat penanganan khusus dari dokter spesialis mata. Andrie secara keseluruhan ditangani oleh enam orang dokter dari spesialisasi berbeda: mata, THT, saraf, tulang, thorax, organ dalam, dan kulit. Kini Andrie menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk operasi mata dan perawatan luka bakar di sekujur tubuhnya.

Reaksi Berbagai Pihak

Kasus ini memicu kecaman luas dari berbagai kalangan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia. Menteri HAM Natalius Pigai juga mengecam aksi tersebut dan menegaskan negara tidak akan membiarkan premanisme hidup. Menurutnya, perbedaan pendapat dalam demokrasi tidak membenarkan terjadinya aksi kekerasan.


Di tingkat internasional, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) menyatakan sangat prihatin atas serangan terhadap Andrie Yunus dan mendesak pengungkapan kasus ini serta pertanggungjawaban atas tindak kekerasan terhadap para pembela HAM. PBB menegaskan bahwa para pembela HAM harus dilindungi dalam pekerjaan vital mereka dan dapat mengangkat isu kepentingan publik tanpa rasa takut.

 

Penanganan Hukum

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku segera ditangkap.

 

KontraS menilai serangan terhadap Andrie sebagai upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM, dan mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis dan jurnalis di Indonesia yang hingga kini masih menunggu keadilan.

Polemik Alumni LPDP, Pemerintah Tegaskan Beasiswa Negara Bukan Hak Tanpa Tanggung Jawab


Pemerintah kembali menegaskan prinsip dasar pengelolaan dana pendidikan negara menyusul polemik yang melibatkan alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas. Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas di media sosial terkait kewarganegaraan anaknya menuai kritik luas dan memicu respons langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai sikap tersebut bertentangan dengan nilai dan komitmen penerima beasiswa negara.

Polemik bermula dari unggahan Dwi Sasetyaningtyas yang menyatakan bahwa dirinya cukup menjadi warga negara Indonesia, sementara anak-anaknya tidak perlu. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memantik perdebatan publik, terutama karena Dwi Sasetyaningtyas diketahui merupakan penerima beasiswa LPDP program pembiayaan pendidikan tinggi yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menanggapi hal itu, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan pilihan personal seseorang dalam kehidupan pribadinya. Namun, ia menegaskan bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki tanggung jawab etis dan moral yang melekat pada statusnya sebagai penerima dana publik. Menurutnya, dana LPDP bukanlah hibah tanpa konsekuensi, melainkan investasi negara untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang diharapkan berkontribusi bagi Indonesia.

Dalam pernyataannya kepada media, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah meminta agar dana beasiswa yang telah diterima Dwi Sasetyaningtyas dikembalikan, termasuk bunga yang berlaku. Permintaan tersebut, kata Purbaya, merupakan bagian dari penegakan aturan dan komitmen kebijakan, bukan bentuk penghukuman personal. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak LPDP telah berkomunikasi dengan keluarga Dwi Sasetyaningtyas dan terdapat kesediaan untuk memenuhi kewajiban pengembalian dana tersebut.

Lebih jauh, Purbaya menyebutkan kemungkinan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam di lingkungan pemerintahan. Langkah ini, menurutnya, dilakukan untuk menjaga integritas program LPDP sekaligus memberikan pesan yang jelas kepada seluruh penerima beasiswa agar memegang teguh komitmen kebangsaan dan etika publik, terutama di ruang digital yang memiliki dampak luas.

LPDP sendiri merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengelola dana abadi pendidikan dan membiayai studi putra-putri Indonesia di dalam maupun luar negeri. Sejak awal, LPDP dirancang bukan hanya sebagai program pendanaan akademik, tetapi sebagai instrumen strategis pembangunan nasional. Karena itu, setiap penerima beasiswa diwajibkan menandatangani kontrak yang memuat kewajiban pascastudi, termasuk kembali ke Indonesia dan mengabdi sesuai bidang keilmuannya dalam jangka waktu tertentu.

Kewajiban pengabdian tersebut umumnya dikenal sebagai masa 2N+1 tahun, yang dimaksudkan agar ilmu, jejaring, dan pengalaman yang diperoleh selama studi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa. Pemerintah menilai kewajiban ini sebagai bentuk timbal balik yang adil antara negara dan penerima beasiswa, mengingat dana pendidikan yang digunakan bersumber dari pajak masyarakat.

Dalam konteks inilah, pernyataan Dwi Sasetyaningtyas dinilai problematik. Pemerintah memandang bahwa sikap publik penerima beasiswa turut mencerminkan nilai yang dibawa oleh program LPDP itu sendiri. Oleh karena itu, evaluasi tidak hanya diarahkan pada individu, tetapi juga pada sistem pengawasan dan penegakan kewajiban pascastudi bagi seluruh alumni.

Di tengah polemik tersebut, Dwi Sasetyaningtyas telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia mengakui bahwa pernyataannya disampaikan dalam kondisi emosional dan tidak bermaksud merendahkan Indonesia. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa klarifikasi tidak serta-merta menghapus kewajiban administratif yang telah diatur dalam kontrak beasiswa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa negara membawa konsekuensi yang melampaui capaian akademik semata. Pemerintah menekankan bahwa LPDP harus tetap menjadi simbol kepercayaan negara kepada generasi terdidik, sekaligus pengingat bahwa kepercayaan tersebut mengandung tanggung jawab sosial, etika, dan kebangsaan yang tidak ringan.

Reference

CNN Indonesia. (2026). Purbaya sebut suami Dwi Sasetya setuju kembalikan dana LPDP beserta bunga. CNN Indonesia.

Kompas.com. (2026). Polemik alumni LPDP dan tanggapan Menteri Keuangan terkait komitmen kebangsaan penerima beasiswa. Kompas.com.

Kumparan. (2026). Purbaya Yudhi Sadewa minta penerima LPDP yang hina RI mengembalikan dana beasiswa. Kumparan.com.

Kumparan. (2026). Sindiran Purbaya ke alumni LPDP yang tak ingin anaknya jadi WNI. Kumparan.com.

Tempo.co. (2026). Kontroversi pernyataan alumni LPDP dan evaluasi kebijakan pascastudi. Tempo.co.

CNBC Indonesia. (2026). Menkeu Purbaya respons polemik LPDP: dana pendidikan adalah investasi negara. CNBC Indonesia.

 

Wednesday, February 25, 2026

Tragis! Siswa 14 Tahun Tewas Usai Dianiaya oleh Anggota Brimob Polda Maluku

Oleh: Anggita Putri Ramadani

Tual – Media sosial dikejutkan oleh berita penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap siswa di MTSN Maluku Tenggara berinisial AT (14).

KRONOLOGI

Kejadian bermula saat beberapa anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Saat patroli sedang berlangsung, mereka mendapati informasi dari warga bahwa sedang terjadi balap liar di sekitar area Tete Pancing. Sesampainya di lokasi, Bripda MS bersama rekan-rekannya turun dari kendaraan dan membubarkan balap liar di lokasi tersebut. Hingga tidak berselang lama, didapati dua sepeda motor yang melaju kencang yang pada saat itu dikendarai oleh korban AT (14) dan NK (15) dari arah Desa Ngadi. Sontak Bripda MS yang sedang bertugas saat itu langsung mengayunkan helmnya kepada dua pengendara tersebut. Namun tidak disangka bahwa helm tersebut mengenai pelipis korban AT (14) hingga membuatnya tersungkur dalam posisi telungkup.

"Saat itu anggota Brimob melompat dari atas trotoar dan memukul muka korban dengan helm, korban terjatuh, kepala korban terbentur aspal, darah keluar dari mulut dan hidung, ada darah keluar dari samping kepala," ujar Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartarto.

Di sisi lain, temannya NK (15) mengalami patah tulang usai kejadian tersebut  yang disebabkan oleh motor AT (14) yang menabrak motor NK (15). Korban AT (14) saat itu langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dalam kondisi kritis. Namun, sekitar pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang diderita. NK (15) sempat diinterogasi mengaku bahwa mereka tidak terlibat dalam balapan liar. Ia berkata bahwa mereka hanya berkendara biasa setelah sahur.

PELAKU JADI TERSANGKA

Setelah insiden tersebut, Bripda MS kini ditahan di Polres Tual untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas. (Sanksi tegas itu) berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar abid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Jumat (20/2/2026).

KELUARGA KORBAN MENUNTUT

Keluarga korban melalui Moksen Ali mengecam keras kejadian tersebut dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. “Kami minta dipecat,” ujarnya singkat. Hingga kini, proses hukum terhadap Bripda MS masih berjalan. Polda Maluku akan memastikan kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

Dalam kasus tersebut, tersangka terancam melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat ketentuan mengenai kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang mengatur tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Thursday, February 12, 2026

U-Edukasi Hari Pers Nasional

 


Sejarah Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari sejak 1985, bertepatan dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Surakarta tahun 1946. Tujuan mereka saat itu satu, yaitu menyatukan barisan untuk menghadapi propaganda kolonial Belanda yang masih ingin berkuasa. Pendirian PWI menunjukkan bahwa para wartawan Indonesia pada masa itu menempatkan diri sebagai "wartawan pejuang". Pena serta mesin ketik menjadi senjata andalan mereka untuk menyampaikan kebenaran tentang republik ke hadapan dunia internasional. Wartawan Indonesia turut tampil sebagai ujung tombak perjuangan bangsa Indonesia dalam menentang kembalinya penjajah dan negara lain yang ingin meruntuhkan RI. Kemudian Presiden Soeharto secara resmi menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985. Sejak saat itulah, setiap tahun insan pers dan pemerintah bersinergi merayakan momen ini sebagai bentuk penghormatan terhadap pilar keempat demokrasi.

Setiap tahun, peringatan Hari Pers Nasional diselenggarakan secara bergilir di ibu kota provinsi yang berbeda. Pada tahun 2026, perayaan ini terasa semakin istimewa karena dipusatkan di Provinsi Banten dengan mengusung tema besar “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”. Peringatan ini tidak hanya menjadi pesta bagi para jurnalis, tetapi juga pengingat bagi seluruh masyarakat mengenai pentingnya kedaulatan informasi.

Fungsi Pers pada Zaman Pergerakan Nasional

Selama masa Pergerakan Nasional, pers memainkan peran krusial dalam membangkitkan serta memperkuat semangat perjuangan rakyat Indonesia. Saat itu, pers bertugas menyebarkan informasi sekaligus memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajah. Selain itu, fungsi pers mencakup membangun dan menumbuhkan rasa persatuan dengan menyebarkan nilai-nilai nasionalisme, sehingga dapat berkembang dan tertanam dalam diri masyarakat Indonesia hingga menyatukan mereka menjadi satu kesatuan. Adapun tugas utama pers adalah membangkitkan kesadaran politik, mendidik rakyat, serta meningkatkan martabat bangsa Indonesia. Mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas, masih banyak rakyat pribumi yang belum mengetahui secara detail kondisi sebenarnya di tanah air pada era pergerakan nasional.

Peran Pers di Era Digital

Sejak didirikan pada 1946, lanskap media telah berubah drastis dari berita cetak menjadi penyebaran informasi instan via internet. Saat ini pers berevolusi menjadi kurator di ruang digital yang ramai. Namun, era ini menimbulkan tantangan besar seperti prioritas algoritma media sosial pada konten sensasional, clickbait, dan hoaks berbasis AI. Sehingga, pers profesional wajib tetap menegakkan verifikasi ketat sebagai "rumah penjernih" informasi yang taat etik.

Pulpen yang Tak Terbeli, Nyawa yang Tak Terselamatkan: Tragedi Pendidikan di Nusa Tenggara Timur

 

Pulpen yang Tak Terbeli, Nyawa yang Tak Terselamatkan: Tragedi Pendidikan di Nusa Tenggara Timur

Sebuah peristiwa tragis mengguncang dunia pendidikan Indonesia setelah seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YBR (10), ditemukan meninggal dunia pada akhir Januari 2026. Peristiwa ini memicu perhatian luas publik dan menjadi sorotan tajam terhadap persoalan kemiskinan struktural serta lemahnya akses pendidikan dasar bagi kelompok masyarakat rentan.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Jerebuu. Berdasarkan keterangan warga setempat, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dekat tempat tinggalnya. Sebelum kejadian, YBR diketahui meminta uang kepada ibunya untuk membeli buku tulis dan pulpen guna keperluan sekolah. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan ekonomi keluarga. Tragedi ini kemudian viral di media sosial dan memicu keprihatinan nasional.

Pengamat pendidikan dari Universitas Gadjah Mada, Agus Sartono, menilai bahwa peristiwa ini mencerminkan kegagalan sistem pendataan dan penyaluran bantuan pendidikan. Ia menyatakan bahwa dengan sistem data terpadu yang akurat, anak-anak dari keluarga miskin seharusnya telah terjangkau oleh program bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan bantuan sosial lainnya, sehingga tidak mengalami keterbatasan alat belajar dasar.

Pemerintah pusat turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara, menyampaikan bahwa pemerintah akan menangani kasus tersebut secara cepat dan menyeluruh. Koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan, dinilai penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa tragedi ini merupakan peringatan keras bagi sistem perlindungan sosial nasional. Ia menekankan perlunya percepatan pemutakhiran data keluarga miskin serta penguatan pendampingan sosial agar tidak ada keluarga rentan yang terlewat dari program bantuan pemerintah.

Dari tingkat daerah, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, secara terbuka menyampaikan duka mendalam sekaligus mengakui adanya kegagalan sistemik dalam mencegah tragedi tersebut. Ia menyatakan bahwa apabila seorang anak meninggal karena kemiskinan ekstrem dan ketidakmampuan mengakses pendidikan dasar, maka kegagalan tersebut bukan hanya berada pada keluarga, melainkan juga pada pemerintah di semua tingkatan.

Tragedi kematian YBR membuka kembali diskursus publik mengenai efektivitas kebijakan pendidikan gratis di Indonesia. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat termiskin, terutama di wilayah tertinggal dan terpencil seperti NTT. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa akses pendidikan bukan sekadar kebijakan normatif, melainkan hak dasar anak yang harus dijamin secara nyata oleh negara.