Apa kabar dengan pendidikan di Indonesia? Apakah sudah sesuai dengan tujuan pendidikannya? Lalu apa sebenarnya tujuan pendidikan? Tujuan pendidikan secara umum adalah untuk mencerdaskan dan mengembangkan potensi di dalam diri para peserta didik. Dengan pertumbuhan kecerdasan dan potensi diri maka diharapkan individu memiliki ilmu pengetahuan, kreativitas, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang baik, mandiri, dan menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berbicara tentang pendidikan ini, dalam Undang-Undang Pasal 31 Ayat 1 dan 2 sudah jelas yaitu bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, negara juga mempriorotaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Pertanyaanya, sudahkah semua anak bangsa mendapatkan haknya? Sudahkah mereka mendapatkan pendidikan yang layak? Sebenarnya bukan hanya itu permasalahan yang ada di dunia pendidikan Indonesia. Masalah pendidikan di Indonesia lebih banyak pada persoalan kebijakan dan pengimplementasiannya. Kebijakan pendidikan di Indonesia sering mengalami gonta-ganti kebijakan. Istilahnya siapa yang ada di kementerian pendidikan dan kebudayaan sekarang beliaulah yang memiliki wewenang.
Sekarang ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di bawah pimpinan Bapak Nadiem Makarim sebagai Mendikbud, beliau memiliki kebijakan atau program baru untuk diterapkan di dunia pendidikan Indonesia. Program atau kebijakan itu adalah “Merdeka Belajar”. Apa sebenarnya program merdeka belajar itu? Program merdeka belajar merupakan solusi untuk mengubah pola pikir. Program ini dicetuskan sebagai langkah awal untuk melakukan lompatan di bidang pendidikan, tujuannya tak lain adalah untuk memengaruhi sekelompok masa dari agen perubahan untuk mengubah pola pikirnya terhadap pendidikan. “Terus terang ini adalah salah satu tugas yang menurut saya tersulit, yaitu pendidikan. Luar biasa sulitnya, bahkan waktu tersingkat untuk sukses dalam memperbarui sistem pendidikan itu adalah sekitar 10-15 tahun,” ujar mendikbud pada acara Indonesia Millenial Summit 2020 di Jakarta, Jumat (17/1).
Program merdeka belajar sendiri difokuskan untuk menumbuhkan budaya untuk belajar dan budaya untuk berinovasi pada siswa, dimana diharapkan para siswa ini nantinya dapat banyak bertanya, banyak mencoba, serta memiliki banyak karya. Ada beberapa hal yang ada dalam program untuk pendidikan nasional ini. Pertama USBN diganti ujian (asesmen). Menurut Mendikbud, situasi saat ini USBN membatasi penerapan dari semangat Undang-Undang Sisdiknas yang memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan. Nantinya USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah, dalam ujian (asesmen) penilaiannya difokuskan pada kompetensi siswa dimana ujian dalam bentuk tes tertulis dan atau bentuk penilaian lain yang lebih komperhensif. Dengan begitu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. Bahkan, diharapkan anggaran yang tadinya digunakan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kedua, tahun 2021 ujian nasional akan diganti. Ketika melihat kenyataan atau fakta di lapangan bahwa ujian nasional dianggap menjadi beban bagi siswa, guru, dan orang tua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu yang berkompeten. Rencananya ujian nasional (UN) di tahun 2020 menjadi UN terakhir, UN diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen tersebut tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum, melainkan melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yakni dalam hal literasi dan numerasi.
Ketiga, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dipersingkat. RPP selama ini, guru diarahkan mengikuti format RPP secara kaku. Akan tetapi, nantinya guru akan bebas memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Dulu, RPP terlalu banyak komponennya bahkan bisa sampai lebih dari 20 halaman. Tetapi nanti akan dipersingkat yakni RPP berisi tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen. Sehingga penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif yang menjadikan guru memiliki waktu untuk mempersiapkan juga mengevaluasi proses pembelajarannya.
Keempat, tetap menggunakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, Kemendikbud akan lebih mengfleksibelkan lagi terkait sistem zonasi PPDB dengan tujuan untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Program ini harus benar-benar terealisasikan karena tujuannya pun amat sangat baik bagi pendidikan Indonesia. Jangan sampai hanya sebatas wacana atau program impian saja. Namun, agar berjalan dengan efektif memang tidak mudah, semua warga masyarakat dan pemerintah bekerja sama dan memiliki andil yang amat penting untuk mengimplementasikan program ini. Jika nantinya program ini dapat berjalan efektif, diharapkan akan semakin banyak tersedia sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Baik unngul dalam segi kreativitas, kritis, dapat berkolaborasi dengan baik, dapat berlogika dengan baik, serta penuh dengan empati. Pendidikan Indonesia baik tidak menuntut kemungkinan Indonesia dengan Sumber Daya Manusia yang unggul dapat menjadi negara teladan untuk negara lainnya.
Penulis: V
0 comments: