Wednesday, September 23, 2020

Mengenal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila

 

Sumber ilustrasi : cirebon.perdananews.com

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (Rancangan Undang-Undang-HIP) yang belakangan dibahas di sidang paripurna DPR RI telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Rancangan Undang-Undang HIP ini  dianggap tak memiliki urgensi untuk dibahas di masa pandemi. Lantas apa itu Rancangan Undang-Undang HIP? Melansir dari catatan rapat badan legislasi pengambilan keputusan Atas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila tanggal 22 April 2020, Rancangan Undang-Undang HIP adalah Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas Rancangan Undang-Undang prioritas Tahun 2020. Berdasarkan catatan rapat tersebut, dikatakan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.

Rancangan Undang-Undang HIP ini menuai polemik publik. Sebab, draf Rancangan Undang-Undang tersebut memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya. Banyak kalangan berpendapat, konsep Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Dilansir dari draf Rancangan Undang-Undang, konsep Trisila dan Ekasila tertuang dalam Pasal 7. Pasal tersebut memuat tiga ayat. Adapun ayat 1 menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan atau demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. Ayat 2, ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Ayat 3, Trisila sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong. Tujuan Rancangan Undang-Undang HIP sebagaimana tertera di Pasal 1, ketentuan umum Rancangan Undang-Undang HIP yang berbunyi: “Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”

Pembahasan Rancangan Undang-Undang HIP dipandang mengesampingkan aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi yang disusun oleh para pendiri bangsa. Selain itu juga dapat mengalihkan perhatian negara dalam fokus menangani pandemi Covid-19. Rancangan Undang-Undang HIP juga menyulut kontroversi lantaran tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran 'mengingat' di draf Rancangan Undang-Undang tersebut. Adapun Tap MPRS tersebut adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. Judul Rancangan Undang-Undang HIP adalah menyangkut ideologi, maka secara normatif, diharuskan menyantumkan dasar hukum mengenai ideologi yang dilarang. Negara dalam hal ini telah membatasi ruang gerak tersebarnya paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dalam konteks Ormas. Karena itu, Rancangan Undang-Undang HIP yang secara terang benderang menyantumkan ideologi Pancasila harus menegaskan dirinya bahwa seluruh dasar hukum yang mengatur tentang ideologi terlarang haruslah dimasukkan ke dalam dasar hukum bagian Pembukaan Rancangan Undang-Undang HIP.

Sejatinya Pancasila haruslah tetap menjadi sumber segala sumber hukum negara, tanpa perlu dijadikan Undang-Undang . Karena sebagai dasar negara, penafsiran Pancasila telah dijabarkan dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar NRI 1945. Sehingga Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan batang tubuh Undang-Undang Dasar NRI 1945 adalah haluan negara, haluan berbangsa dan bernegara, haluan seluruh pemerintahan dalam mengambil kebijakan. Pancasila lebih tinggi dari batang tubuh Undang-Undang Dasar NRI 1945.

Penulis: -

Referensi:
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/06/17/06040231/polemik-Rancangan Undang-Undang-hip-dan-keputusan-pemerintah-menunda-pembahasannya
https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5ebe48d13b655/Rancangan Undang-Undang-haluan-ideologi-pancasila-dinilai-abaikan-tap-mprs-xxv-1966?page=2
Previous Post
Next Post

Unit Pers dan Penerbitan HMCH adalah salah satu unit khusus dalam intern Himpunan Mahasiswa Civics Hukum Jurusan Pendidikan Kewaganegaraan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia yang bergerak di bidang jurnalistik

0 comments: