Wednesday, February 25, 2026

Tragis! Siswa 14 Tahun Tewas Usai Dianiaya oleh Anggota Brimob Polda Maluku

Oleh: Anggita Putri Ramadani

Tual – Media sosial dikejutkan oleh berita penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap siswa di MTSN Maluku Tenggara berinisial AT (14).

KRONOLOGI

Kejadian bermula saat beberapa anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Saat patroli sedang berlangsung, mereka mendapati informasi dari warga bahwa sedang terjadi balap liar di sekitar area Tete Pancing. Sesampainya di lokasi, Bripda MS bersama rekan-rekannya turun dari kendaraan dan membubarkan balap liar di lokasi tersebut. Hingga tidak berselang lama, didapati dua sepeda motor yang melaju kencang yang pada saat itu dikendarai oleh korban AT (14) dan NK (15) dari arah Desa Ngadi. Sontak Bripda MS yang sedang bertugas saat itu langsung mengayunkan helmnya kepada dua pengendara tersebut. Namun tidak disangka bahwa helm tersebut mengenai pelipis korban AT (14) hingga membuatnya tersungkur dalam posisi telungkup.

"Saat itu anggota Brimob melompat dari atas trotoar dan memukul muka korban dengan helm, korban terjatuh, kepala korban terbentur aspal, darah keluar dari mulut dan hidung, ada darah keluar dari samping kepala," ujar Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartarto.

Di sisi lain, temannya NK (15) mengalami patah tulang usai kejadian tersebut  yang disebabkan oleh motor AT (14) yang menabrak motor NK (15). Korban AT (14) saat itu langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dalam kondisi kritis. Namun, sekitar pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang diderita. NK (15) sempat diinterogasi mengaku bahwa mereka tidak terlibat dalam balapan liar. Ia berkata bahwa mereka hanya berkendara biasa setelah sahur.

PELAKU JADI TERSANGKA

Setelah insiden tersebut, Bripda MS kini ditahan di Polres Tual untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas. (Sanksi tegas itu) berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar abid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Jumat (20/2/2026).

KELUARGA KORBAN MENUNTUT

Keluarga korban melalui Moksen Ali mengecam keras kejadian tersebut dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. “Kami minta dipecat,” ujarnya singkat. Hingga kini, proses hukum terhadap Bripda MS masih berjalan. Polda Maluku akan memastikan kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

Dalam kasus tersebut, tersangka terancam melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat ketentuan mengenai kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang mengatur tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Latest
Next Post

Unit Pers dan Penerbitan HMCH adalah salah satu unit khusus dalam intern Himpunan Mahasiswa Civics Hukum Jurusan Pendidikan Kewaganegaraan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia yang bergerak di bidang jurnalistik

0 comments: