Thursday, January 30, 2025

Tuntut Keadilan UKT, BAM UPI Gelar Audiensi dan Mimbar Bebas di Gedung Direktorat Kemahasiswaan UPI

Tuntut Keadilan UKT, BAM UPI Gelar Audiensi dan Mimbar Bebas

di Gedung Direktorat Kemahasiswaan UPI

Oleh: Anggita Putri Ramadani

Bandung, (30/1) — Badan Advokasi Mahasiswa UPI menggelar audiensi dengan pihak UPI pada Kamis (30/1/2025) tepatnya di Gedung Direktorat Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa dari berbagai fakultas, di antaranya kolektif ormawa  serta individu yang tergabung dalam BAM UPI (UKSK UPI, KEMA FPOK, KEMA FPSD KEMA FPBS, HIMAPENA, HIMAS, serta Kamda Purwakarta)  turut hadir untuk mewakili serta menindaklanjuti permasalahan UKT yang merugikan sekitar 600 mahasiswa, dengan 313 diantaranya sudah terkonfirmasi pasti. Di waktu yang sama, massa aksi lainnya menggelar mimbar bebas sebagai bentuk dukungan moral. 

Badan Advokasi Mahasiswa UPI menyatakan tuntutan:

  1. Berikan verifikasi ulang kepada mahasiswa menurut kemampuan ekonomi mahasiswa

  2. Berikan cicilan nominal UKT kepada mahasiswa yang kurang mampu

  3. Jika kampus merasa sombong dan enggan mengabulkan tuntutan, maka sekecil-kecilnya berikan perpanjangan pembayaran UKT berdasarkan surat edaran sampai masa PRS berlangsung.

Dept Advokasi dan P2M UKSK UPI juga memaparkan bahwa sejumlah kebijakan UPI tidak sesuai dengan aturan yang semestinya, termasuk kewajiban PTN-BH yang seharusnya menyediakan pendidikan yang terjangkau. Ditambah surat edaran mengenai biaya gedung PKM yang baru saja dikeluarkan juga tampak blunder.

“Untuk dari pihak birokrat kampus tadi yang hadir ada beberapa pimpinan direktorat. Dari direktorat pendidikan, direktorat kemahasiswaan, direktorat keuangan, dan ada wakil rektor 1”, ujar Ahimsa dari Badan Advokasi Mahasiswa UPI.

“Hari ini akan ditindaklanjuti rapat di jam 1 siang oleh pimpinan kampus, membahas tuntutan kami, yakni terkait verifikasi UKT, dan perpanjangan cicilan sampai tanggal 15-21 Februari, dan itu harus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa.. Jadi udah di acc tuntutannya, tinggal kami kawal sampai tanggal tersebut” lanjut Ahimsa..

Badan Advokasi Mahasiswa UPI tentunya berharap bahwa tuntutan yang diberikan serta kebijakan yang dikeluarkan oleh kampus khususnya terkait kebijakan UKT harus pro terhadap mahasiswa, terlebih pada mahasiswa yang kurang mampu. Mereka juga mengharapkan agar pihak UPI tidak menutup-nutupi informasi, dan agar semua informasi juga dapat disampaikan secara adil hingga ke kampus daerah.








Latest
Next Post

Unit Pers dan Penerbitan HMCH adalah salah satu unit khusus dalam intern Himpunan Mahasiswa Civics Hukum Jurusan Pendidikan Kewaganegaraan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia yang bergerak di bidang jurnalistik

0 comments: