Siapa Marsinah?
Bayangkan kamu bekerja keras setiap hari, namun gajimu tidak sesuai dengan aturan yang bahkan sudah ditetapkan oleh pemerintah. Apa yang akan kamu lakukan?
Marsinah memilih
untuk berbicara. Ia adalah seorang buruh perempuan berusia 25 tahun
yang bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS), pabrik perakitan jam
tangan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia bukan tokoh besar dengan jabatan
penting ia hanya seorang pekerja muda
dari keluarga biasa. Namun keberaniannya berbicara lantang di hadapan rekan-rekan
kerjanya, manajemen perusahaan, bahkan aparat, menjadikannya luar biasa di
tengah era yang tidak memberikan ruang bagi suara seperti miliknya.
"Marsinah tidak
meminta sesuatu yang berlebihan. Ia hanya meminta agar hak yang sudah
dijanjikan oleh hukum benar-benar dipenuhi."
Latar Belakang: Era Orde Baru dan Nasib Buruh
Untuk memahami kasus
Marsinah, kita perlu memahami konteks zamannya. Pada era Orde Baru (1966–1998),
buruh Indonesia hidup dalam tekanan berlapis. Pemerintah merancang kebijakan
perburuhan yang menekan upah serendah mungkin demi menarik investasi. Hanya
ada satu serikat buruh resmi yang diizinkan SPSI yang dalam
praktiknya lebih berfungsi sebagai alat kontrol pemerintah, bukan pembela
kepentingan buruh.
Siapapun yang berani mengorganisir mogok kerja atau menuntut hak di luar jalur resmi menghadapi risiko serius: intimidasi, pemecatan, bahkan ancaman fisik dari aparat yang sengaja ditempatkan di kawasan industri. Dalam lingkungan itulah Marsinah tumbuh dan bekerja.
Kronologi: Mei 1993
1. Awal Mei 1993: Buruh PT CPS sebagian besar perempuan muda menggelar aksi mogok kerja. Tuntutan mereka sederhana dan sah: kenaikan upah minimum sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang sudah ditetapkan, namun belum diterapkan manajemen.
2. 3 Mei 1993: Manajemen PT CPS bersama aparat Kodim memanggil para penggerak aksi. Dalam suasana intimidatif di lingkungan militer, belasan buruh dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Marsinah tidak dipanggil, namun justru semakin aktif mencari tahu nasib rekan-rekannya.
3. 5 Mei 1993: Marsinah terakhir kali terlihat oleh rekan-rekannya. Setelah itu, tidak ada yang tahu keberadaannya.
4. 8 Mei 1993: Jenazah Marsinah ditemukan di sebuah gubuk terpencil di hutan Wilangan, Nganjuk — sekitar 200 km dari tempat tinggalnya. Hasil otopsi mengungkap bahwa ia mengalami penganiayaan berat dan penyiksaan sebelum meninggal dunia. Kematiannya bukanlah kecelakaan.
5. 1994: Mahkamah Agung membatalkan seluruh putusan pengadilan atas para terdakwa dari PT CPS. Tidak ada terdakwa pengganti. Hingga hari ini, pelaku sesungguhnya tidak pernah diadili secara tuntas.
Mengapa Kasusnya Menjadi Simbol
HAM?
Kasus Marsinah bukan
sekadar kasus kriminal biasa. Ia adalah cermin yang memantulkan wajah sistem
yang menindas dan karena itu ia menjelma menjadi simbol.
Pertama, Marsinah tidak
melakukan sesuatu yang salah. Ia hanya menuntut hak yang sudah dijamin
hukum. Ketika seseorang dibunuh karena melakukan hal yang benar, itu adalah
alarm bagi seluruh masyarakat.
Kedua, cara Marsinah
meninggal mengandung pesan teror yang disengaja khususnya sebagai perempuan.
Kekerasan yang diarahkan kepadanya berfungsi untuk menakut-nakuti
perempuan lain agar tidak berani berbicara. Ini adalah bentuk kekerasan
berlapis: atas dasar aktivisme dan atas dasar gendernya.
Ketiga, impunitas tidak
tersentuhnya para pelaku adalah luka yang terus menganga. Ketika pelaku
kejahatan tidak dihukum, itu mengirimkan pesan bahwa kejahatan serupa bisa
dilakukan tanpa konsekuensi. Komnas HAM dan berbagai organisasi internasional
meyakini adanya keterlibatan aparat, namun tembok impunitas era Orde Baru
terlalu tebal untuk ditembus.
Hak-hak
yang dilanggar dalam kasus Marsinah
Hak untuk hidup (Pasal 28A UUD 1945) · Hak untuk tidak disiksa · Hak kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat · Hak atas keadilan dan kepastian hukum · Hak atas perlindungan dari kekerasan berbasis gender, semuanya dilanggar sekaligus dalam satu rangkaian peristiwa.
Nilai-Nilai yang Bisa Kita Pelajari
1. Keberanian: Marsinah berbicara di tengah sistem yang dirancang untuk membungkam. Keberanian bukan ketiadaan rasa takut tapi tetap bertindak meski takut.
2. Solidaritas: Ia berjuang bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi untuk seluruh rekan-rekan buruhnya. Perjuangan kolektif selalu lebih kuat dari perjuangan sendiri.
3. Keadilan Sosial: Menuntut upah yang layak bukan keserakahan itu adalah menuntut martabat. Setiap orang berhak mendapat hasil kerja yang manusiawi.
4. Hak Warga Negara: Hak bukan pemberian penguasa hak adalah milik kita sejak lahir. Memperjuangkan hak adalah kewajiban moral setiap warga negara.
Relevansi di Masa Kini
Tiga dekade telah berlalu
sejak kematian Marsinah. Namun apakah perjuangan buruh sudah selesai?
Faktanya, isu
upah layak, perlindungan kerja, dan kebebasan berserikat masih menjadi
perdebatan hingga hari ini. Setiap tahun, ribuan buruh turun ke jalan pada Hari
Buruh 1 Mei dan nama Marsinah masih selalu disebut. Ini bukan kebetulan.
Di era digital ini, cara
menyuarakan pendapat memang telah berubah. Namun ancaman terhadap mereka yang
bersuara terlalu lantang belum sepenuhnya hilang. Intimidasi terhadap
aktivis, kriminalisasi demonstran, dan pembatasan kebebasan pers masih
menjadi catatan yang perlu kita perhatikan bersama.
Kasus Marsinah juga
mengingatkan kita bahwa keadilan transisional proses menutup
luka-luka pelanggaran HAM masa lalu adalah tanggung jawab yang belum tuntas.
Selama kebenaran tidak diungkap dan korban tidak mendapat pemulihan, luka itu
akan terus ada.
Marsinah tidak pernah meminta untuk menjadi pahlawan. Ia hanya ingin haknya dipenuhi hak yang memang sudah seharusnya menjadi miliknya. Namun justru karena itulah ia menjadi lebih dari sekadar seorang buruh: ia menjadi cermin bagi kita semua tentang apa artinya hidup dalam masyarakat yang adil. Kisahnya adalah pengingat bahwa diam ketika melihat ketidakadilan bukanlah pilihan yang netral itu adalah memilih untuk membiarkan ketidakadilan itu terjadi. Marsinah sudah berbicara. Kini, giliran kita yang meneruskan suaranya.
Referensi
Budiarjo, M. (2008). Dasar-Dasar
Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Fondasi teoritis definisi
HAM yang menjadi landasan seluruh analisis.
Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia / DUHAM (1948). Resolusi 217 A (III), Majelis Umum PBB. Instrumen
HAM internasional paling fundamental yang dilanggar dalam kasus ini.
Komnas HAM. (2012). Laporan
Pemantauan Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Belum Diselesaikan.
Jakarta. Sumber resmi negara yang secara langsung mendokumentasikan kasus
Marsinah.
Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dasar hukum nasional untuk mengadili
kejahatan terhadap kemanusiaan seperti yang dialami Marsinah.
Handayani, T. (2019).
"Marsinah dan Perjuangan Hak Buruh Perempuan dalam Perspektif HAM." Jurnal
Perempuan, 24(3). Satu-satunya referensi yang membahas kasus Marsinah
secara spesifik dan langsung.
.png)
0 comments: