Friday, May 8, 2026

Marsinah: Suara yang tidak Bisa Dibungkam - Kisah Seorang Buruh Perempuan Muda yang Perjuangannya Menjadi Tonggak Sejarah HAM dan Hak Buruh Indonesia

 

Siapa Marsinah?

Bayangkan kamu bekerja keras setiap hari, namun gajimu tidak sesuai dengan aturan yang bahkan sudah ditetapkan oleh pemerintah. Apa yang akan kamu lakukan?

Marsinah memilih untuk berbicara. Ia adalah seorang buruh perempuan berusia 25 tahun yang bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS), pabrik perakitan jam tangan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia bukan tokoh besar dengan jabatan penting  ia hanya seorang pekerja muda dari keluarga biasa. Namun keberaniannya berbicara lantang di hadapan rekan-rekan kerjanya, manajemen perusahaan, bahkan aparat, menjadikannya luar biasa di tengah era yang tidak memberikan ruang bagi suara seperti miliknya.

"Marsinah tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Ia hanya meminta agar hak yang sudah dijanjikan oleh hukum benar-benar dipenuhi."

Latar Belakang: Era Orde Baru dan Nasib Buruh

Untuk memahami kasus Marsinah, kita perlu memahami konteks zamannya. Pada era Orde Baru (1966–1998), buruh Indonesia hidup dalam tekanan berlapis. Pemerintah merancang kebijakan perburuhan yang menekan upah serendah mungkin demi menarik investasi. Hanya ada satu serikat buruh resmi yang diizinkan SPSI yang dalam praktiknya lebih berfungsi sebagai alat kontrol pemerintah, bukan pembela kepentingan buruh.

Siapapun yang berani mengorganisir mogok kerja atau menuntut hak di luar jalur resmi menghadapi risiko serius: intimidasi, pemecatan, bahkan ancaman fisik dari aparat yang sengaja ditempatkan di kawasan industri. Dalam lingkungan itulah Marsinah tumbuh dan bekerja.

Kronologi: Mei 1993

1. Awal Mei 1993: Buruh PT CPS sebagian besar perempuan muda menggelar aksi mogok kerja. Tuntutan mereka sederhana dan sah: kenaikan upah minimum sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang sudah ditetapkan, namun belum diterapkan manajemen.

2. 3 Mei 1993: Manajemen PT CPS bersama aparat Kodim memanggil para penggerak aksi. Dalam suasana intimidatif di lingkungan militer, belasan buruh dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Marsinah tidak dipanggil, namun justru semakin aktif mencari tahu nasib rekan-rekannya.

3. 5 Mei 1993: Marsinah terakhir kali terlihat oleh rekan-rekannya. Setelah itu, tidak ada yang tahu keberadaannya.

4. 8 Mei 1993: Jenazah Marsinah ditemukan di sebuah gubuk terpencil di hutan Wilangan, Nganjuk — sekitar 200 km dari tempat tinggalnya. Hasil otopsi mengungkap bahwa ia mengalami penganiayaan berat dan penyiksaan sebelum meninggal dunia. Kematiannya bukanlah kecelakaan.

5. 1994: Mahkamah Agung membatalkan seluruh putusan pengadilan atas para terdakwa dari PT CPS. Tidak ada terdakwa pengganti. Hingga hari ini, pelaku sesungguhnya tidak pernah diadili secara tuntas. 

Mengapa Kasusnya Menjadi Simbol HAM?

Kasus Marsinah bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ia adalah cermin yang memantulkan wajah sistem yang menindas dan karena itu ia menjelma menjadi simbol.

Pertama, Marsinah tidak melakukan sesuatu yang salah. Ia hanya menuntut hak yang sudah dijamin hukum. Ketika seseorang dibunuh karena melakukan hal yang benar, itu adalah alarm bagi seluruh masyarakat.

Kedua, cara Marsinah meninggal mengandung pesan teror yang disengaja khususnya sebagai perempuan. Kekerasan yang diarahkan kepadanya berfungsi untuk menakut-nakuti perempuan lain agar tidak berani berbicara. Ini adalah bentuk kekerasan berlapis: atas dasar aktivisme dan atas dasar gendernya.

Ketiga, impunitas tidak tersentuhnya para pelaku adalah luka yang terus menganga. Ketika pelaku kejahatan tidak dihukum, itu mengirimkan pesan bahwa kejahatan serupa bisa dilakukan tanpa konsekuensi. Komnas HAM dan berbagai organisasi internasional meyakini adanya keterlibatan aparat, namun tembok impunitas era Orde Baru terlalu tebal untuk ditembus.

Hak-hak yang dilanggar dalam kasus Marsinah

Hak untuk hidup (Pasal 28A UUD 1945) · Hak untuk tidak disiksa · Hak kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat · Hak atas keadilan dan kepastian hukum · Hak atas perlindungan dari kekerasan berbasis gender, semuanya dilanggar sekaligus dalam satu rangkaian peristiwa.

Nilai-Nilai yang Bisa Kita Pelajari

1. Keberanian: Marsinah berbicara di tengah sistem yang dirancang untuk membungkam. Keberanian bukan ketiadaan rasa takut tapi tetap bertindak meski takut.

2. Solidaritas: Ia berjuang bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi untuk seluruh rekan-rekan buruhnya. Perjuangan kolektif selalu lebih kuat dari perjuangan sendiri.

3. Keadilan Sosial: Menuntut upah yang layak bukan keserakahan  itu adalah menuntut martabat. Setiap orang berhak mendapat hasil kerja yang manusiawi.

4. Hak Warga Negara: Hak bukan pemberian penguasa  hak adalah milik kita sejak lahir. Memperjuangkan hak adalah kewajiban moral setiap warga negara.

Relevansi di Masa Kini

Tiga dekade telah berlalu sejak kematian Marsinah. Namun apakah perjuangan buruh sudah selesai?

Faktanya, isu upah layak, perlindungan kerja, dan kebebasan berserikat masih menjadi perdebatan hingga hari ini. Setiap tahun, ribuan buruh turun ke jalan pada Hari Buruh 1 Mei dan nama Marsinah masih selalu disebut. Ini bukan kebetulan.

Di era digital ini, cara menyuarakan pendapat memang telah berubah. Namun ancaman terhadap mereka yang bersuara terlalu lantang belum sepenuhnya hilang. Intimidasi terhadap aktivis, kriminalisasi demonstran, dan pembatasan kebebasan pers masih menjadi catatan yang perlu kita perhatikan bersama.

Kasus Marsinah juga mengingatkan kita bahwa keadilan transisional proses menutup luka-luka pelanggaran HAM masa lalu adalah tanggung jawab yang belum tuntas. Selama kebenaran tidak diungkap dan korban tidak mendapat pemulihan, luka itu akan terus ada.

Marsinah tidak pernah meminta untuk menjadi pahlawan. Ia hanya ingin haknya dipenuhi  hak yang memang sudah seharusnya menjadi miliknya. Namun justru karena itulah ia menjadi lebih dari sekadar seorang buruh: ia menjadi cermin bagi kita semua tentang apa artinya hidup dalam masyarakat yang adil. Kisahnya adalah pengingat bahwa diam ketika melihat ketidakadilan bukanlah pilihan yang netral itu adalah memilih untuk membiarkan ketidakadilan itu terjadi. Marsinah sudah berbicara. Kini, giliran kita yang meneruskan suaranya.

Referensi

Budiarjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Fondasi teoritis definisi HAM yang menjadi landasan seluruh analisis.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia / DUHAM (1948). Resolusi 217 A (III), Majelis Umum PBB. Instrumen HAM internasional paling fundamental yang dilanggar dalam kasus ini.

Komnas HAM. (2012). Laporan Pemantauan Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Belum Diselesaikan. Jakarta. Sumber resmi negara yang secara langsung mendokumentasikan kasus Marsinah.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dasar hukum nasional untuk mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan seperti yang dialami Marsinah.

Handayani, T. (2019). "Marsinah dan Perjuangan Hak Buruh Perempuan dalam Perspektif HAM." Jurnal Perempuan, 24(3). Satu-satunya referensi yang membahas kasus Marsinah secara spesifik dan langsung.

Latest
Next Post

Unit Pers dan Penerbitan HMCH adalah salah satu unit khusus dalam intern Himpunan Mahasiswa Civics Hukum Jurusan Pendidikan Kewaganegaraan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia yang bergerak di bidang jurnalistik

0 comments: