Tuesday, November 14, 2017

NILAI KETUHANAN DALAM PANCASILA


Oleh : Agil Nanggala, NIM 1504128
Mahasiswa Departemen Pendidikan Kewarganegaraan UPI

Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia, hal tersebut sudah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi, pancasila tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia, hal tersebut merupakan sebuah kenyataan karena pancasila dapat dibilang sebagai intisari kebudayaan Indonesia, nilai-nilai yang ada dalam pancasila murni merupakan nilai luhur bangsa Indonesia yang perlu kita rawat dan kita aplikasikan bersama dalam kehidupan kita, supaya bisa mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkeadilan secara sosial. Fenomena hari ini banyak kelompok-kelompok tertentu yang ingin mengganti ideologi kita pancasila, dengan beberapa alasan seperti, pancasila gagal dalam membawa kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia, pancasila bertentantangan dengan agama dan yang lainnya.

Proses perumusan pancasila tidaklah semudah yang kita bayangkan, tetapi perlu berbagai pertimbangan, argumentasi dan perenungan, sehingga kata pancasila bisa mufakat atau final diberbagai kalangan, baik kalangan nasionalis, agamis dan yang lainnya. Menurut Yudi Latif (2017, hlm 24) dijelaskan bahwa:
Ujung kompromi bermuara pada alinea terakhir yang mengandung rumusan dasar Negara berdasarkan prinisip-prinisip pancasila. Islam tidak dijadikan dasar Negara (dan agama Negara), tetapi terjadi perubahan dalam tata urut pancasila dari susunan yang dikemukakan soekarno pada 1 Juni. Prinsip “Ketuhanan” dipindahkan dari sila terakhir ke sila pertama, ditambah dengan kalimat, “dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya”(kemudian dikenal dengan istilah “tujuh kata”). Pada tanggal 18 Agustus 1945 tujuh kata tersebut dicoret lantas diganti dengan kata-kata “Yang Maha Esa”. Sehingga selengkapnya menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dapat kita simpulkan pertama kali setelah melihat uraian singkat di atas, bahwa pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama antara para pendiri bangsa, dan merupakan warisan dari para pendahulu kita semuanya. Berbicara mengenai nilai religiusitas dalam pancasila tentu tidak lepas dari nilai-nilai ketuhanan, atau perilaku masyarakat Indonesia, yang percaya akan Tuhannya, percaya akan agamanya, sehingga dapat kita simpulkan bahwa masyarakat Indonesia bukanlah masyarakat yang sekuler, tetapi masyarakat yang menganut agama atau kepercayaan tertentu, yang masyarakatnya bebas menjalankan ibadahnya sesuai peraturan yang berlaku. berdasarkan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2000, secara resmi Indonesia mengakui enam agama yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Budha, Hindu, dan Khonghucu. Hal tersebut merupakan penguatan terhadap pasal Pasal 28E ayat (1) tentang kebebasan memeluk agama, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang berbunyi:
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Pancasila tidaklah bertentangan dengan agama, dan tidak pula menyesatkan bangsa Indonesia karena pancasila merupakan sebuah jembatan dasar yang mengantarkan bangsa Indonesia menuju bangsa yang besar, luhur, serta dapat mewujudkan keadilan sosial bagi semua masyarakatnya, hal tersebut menjadi perjalanan abadi bangsa Indonesia, supaya masyarakatnya dapat  berkehidupan secara layak dan mampu berusaha mewujudkan setiap impiannya, maka dari itulah Indonesia tetap ada dalam pencaturan masyarakat dunia. Pancasila syarat akan nilai-nilai keagamaan, hal tersebut tidaklah luput dari sila yang menjadi inti bagi sila lainnya, yaitu sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Menurut Yudi Latif (2017, hlm 110) dijelaskan bahwa:

Ketuhanan dalam kerangka pancasila mencerminkan komitmen etis bangsa Indonesia yang menyelenggarakan kehidupan publik-politik yang berlandaskan nilai-nilai moralitas dan  budi pekerti yang luhur. Menurut penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945, disebut
Previous Post
Next Post

Unit Pers dan Penerbitan HMCH adalah salah satu unit khusus dalam intern Himpunan Mahasiswa Civics Hukum Jurusan Pendidikan Kewaganegaraan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia yang bergerak di bidang jurnalistik

0 comments: