Pemburuan dan perdagangan harimau Sumatra tak pernah usai. Kehidupan satwa langka selau terancam akan di buru dan di jual. Sebuah kejadian di Banda Aceh, setelah menerima laporan dari warga setempat yang mengatakan tentang teransaksi kulit harimau Sumatra, Dirktor Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengerahkan tim pencarian dan menangkap empat orang tersangka pemburuan harimau Sumatra. Pelaku ditangkap setelah menjerat satu harimau langka di Kabupaten Aceh Timur, Profinsi Aceh.
Dalam
satu teransaksi kulit harimau Sumatra pelaku membandrol seharga RP 100 juta.
Pelaku yang berinisal MR, A, MD, dan S. merupakan dalang dari pelanggar tindak
pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam
aksi nya ke empat orang ini menjerat harimau Sumatra. Kemudian mereka
perdagangkan stawa yang dilindungi tersebut dalam keadaan mati di Desa Meunasah
Lubok, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh timur.
Harimau Sumatera terus diburu, seperti harimau ini diburu dan dijerat lalu dikuliti. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia |
Cara mereka dalam melakukan pemburuan, empat orang ini menjerat hatimau Sumatra. Setelah harimau tersebut terjerat, maka mereka mengamankan harimau tersebut dan di diamkan selama 3-5 hari agar harimau tersebut mati dengan sendirinya,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, Senin (22/6/2020).
Setelam
memisahkan organ dalam harimau Sumatra, empat orang pelaku ini meyimpan nya
sambil mencari pembeli yang berminat. Dalam seluruh rangkaiyan cara penangkapan
hingga penjualan, pelaku di kategorikan sebagai propesional.
Setelah
mengamankan barang bukti yaitu satu kulit harimau dalam keadaan basah, dari
tangan pelaku polisi juga menyita barang dari hasil buruan mereak yang lain
yaitu empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu
serta 20 kuku beruang.
Atas
perbuatan nya sendiri, keempat tersengka dakan dijerat dengan pasal 40 ayat 2
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pada
dasarnya herimau Sumatra merupakan hewan yang dilindungi dan langka seharus nya
mereka sadar bahwa hewan tersebut memiliki populasi yang sedikit, harimau
Sumatra sendiri merupakan puncak dari rantai makan dan mempunyai manfaat dalam
menjaga keosistem, jika harimau Sumatra habis atau mati sebagai predator puncak
rantai makan dalam menjaga keseimbangan ekologi hutan dan populasi sepesias di
bawahnya sebagai pengontrol akan sulit di bending.
Ketika
kita menjaga hewan-hewan yang ada di hutan maka haltersebut bisa menjadi sarana
edukasi bagi beberapa orang. Ketika mereka mengalami masa dimana hewan-hewan
tersebut punah maka kita nya bisa membayangkan saja tanpa mengetahu bentuk dan
jenis asli yang dulu pernah ada. Dan kita bisa mengayakan riset karena ada
banyak sekali kasus yang dapat kita temukan meliputi hutan. Hal ini tentu saja
akan menarik dan juga penting untuk diteliti dan juga dikembangkan. Penelitaian
yang biasa dilakukan di dalam hutan ini tentang tumbuhan, binatang, cuaca, dan
lain sebagainya. Hal ini memang sangatlah bermanfaat dalam kehidupan manusia
sehari- hari. Dengan adanya riset dan juga penelitian yang dilakukan tentang
hutan dan makhluk hidup yang ada di dalamnya maka akan menambah pengetahuan
manusia mengenai pentingnya melestarukan hutan.
Bahkan
ada keuntungan lain nya dengan menjaga harimau Sumatra tetap hidup yang seharusnya
tidak di buru dan dijual belikan. Harimau Sumatra sendiri bisa menjadi daya
tarik wisatawan mancan Negara untuk berkunjung ke Indoneisa.
Dengan
menjaga ekosistem dan beragai hal didalam nya kita bisa membuat Indonesia lebih
melebih melestarikan untuk keaneka ragaman hayati nya. Dalam meningkatkan
pesona Indonesia yang sebenarnya.
Penulis: M. Royyan Mumtaz
0 comments: