Sunday, June 28, 2020

Pemburu harimau Sumatra dibekuk polda Aceh



Pemburuan dan perdagangan harimau Sumatra tak pernah usai. Kehidupan satwa langka selau terancam akan di buru dan di jual. Sebuah kejadian di Banda Aceh, setelah menerima laporan dari warga setempat yang mengatakan tentang teransaksi kulit harimau Sumatra, Dirktor Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengerahkan tim pencarian dan menangkap empat orang tersangka pemburuan harimau Sumatra. Pelaku ditangkap setelah menjerat satu harimau langka di Kabupaten Aceh Timur, Profinsi Aceh.

Dalam satu teransaksi kulit harimau Sumatra pelaku membandrol seharga RP 100 juta. Pelaku yang berinisal MR, A, MD, dan S. merupakan dalang dari pelanggar tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam aksi nya ke empat orang ini menjerat harimau Sumatra. Kemudian mereka perdagangkan stawa yang dilindungi tersebut dalam keadaan mati di Desa Meunasah Lubok, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh timur.
Harimau Sumatera terus diburu, seperti harimau ini diburu dan dijerat lalu dikuliti. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

Cara mereka dalam melakukan pemburuan, empat orang ini menjerat hatimau Sumatra. Setelah harimau tersebut terjerat, maka mereka mengamankan harimau tersebut dan di diamkan selama 3-5 hari agar harimau tersebut mati dengan sendirinya,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, Senin (22/6/2020).

Setelam memisahkan organ dalam harimau Sumatra, empat orang pelaku ini meyimpan nya sambil mencari pembeli yang berminat. Dalam seluruh rangkaiyan cara penangkapan hingga penjualan, pelaku di kategorikan sebagai propesional.

Setelah mengamankan barang bukti yaitu satu kulit harimau dalam keadaan basah, dari tangan pelaku polisi juga menyita barang dari hasil buruan mereak yang lain yaitu empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu serta 20 kuku beruang.

Atas perbuatan nya sendiri, keempat tersengka dakan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pada dasarnya herimau Sumatra merupakan hewan yang dilindungi dan langka seharus nya mereka sadar bahwa hewan tersebut memiliki populasi yang sedikit, harimau Sumatra sendiri merupakan puncak dari rantai makan dan mempunyai manfaat dalam menjaga keosistem, jika harimau Sumatra habis atau mati sebagai predator puncak rantai makan dalam menjaga keseimbangan ekologi hutan dan populasi sepesias di bawahnya sebagai pengontrol akan sulit di bending.

Ketika kita menjaga hewan-hewan yang ada di hutan maka haltersebut bisa menjadi sarana edukasi bagi beberapa orang. Ketika mereka mengalami masa dimana hewan-hewan tersebut punah maka kita nya bisa membayangkan saja tanpa mengetahu bentuk dan jenis asli yang dulu pernah ada. Dan kita bisa mengayakan riset karena ada banyak sekali kasus yang dapat kita temukan meliputi hutan. Hal ini tentu saja akan menarik dan juga penting untuk diteliti dan juga dikembangkan. Penelitaian yang biasa dilakukan di dalam hutan ini tentang tumbuhan, binatang, cuaca, dan lain sebagainya. Hal ini memang sangatlah bermanfaat dalam kehidupan manusia sehari- hari. Dengan adanya riset dan juga penelitian yang dilakukan tentang hutan dan makhluk hidup yang ada di dalamnya maka akan menambah pengetahuan manusia mengenai pentingnya melestarukan hutan.

Bahkan ada keuntungan lain nya dengan menjaga harimau Sumatra tetap hidup yang seharusnya tidak di buru dan dijual belikan. Harimau Sumatra sendiri bisa menjadi daya tarik wisatawan mancan Negara untuk berkunjung ke Indoneisa.

Dengan menjaga ekosistem dan beragai hal didalam nya kita bisa membuat Indonesia lebih melebih melestarikan untuk keaneka ragaman hayati nya. Dalam meningkatkan pesona Indonesia yang sebenarnya.

Penulis:  M. Royyan Mumtaz

Previous Post
Next Post

Unit Pers dan Penerbitan HMCH adalah salah satu unit khusus dalam intern Himpunan Mahasiswa Civics Hukum Jurusan Pendidikan Kewaganegaraan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia yang bergerak di bidang jurnalistik

0 comments: