Friday, October 2, 2026

KARHUTLA DI KALIMANTAN: KETIKA ASAP MENJADI ANCAMAN BAGI LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT

Oleh: Runa Mutiara Aliya

Karhutla dan Faktor Pemicu

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian di sejumlah wilayah Kalimantan pada 2026. Kebakaran terjadi di tengah kondisi kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran lahan. Selain merusak lingkungan, karhutla juga berdampak terhadap kualitas udara dan aktivitas masyarakat.

Karhutla tidak semata-mata terjadi karena kondisi cuaca. Dalam penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Agustus 2026 BNPB menyebut mayoritas kebakaran di wilayah tersebut dipicu oleh manusia yang dengan sengaja membakar. BNPB juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi kemarau panjang.

Kondisi lahan turut memengaruhi sulitnya penanganan. Kubu Raya memiliki kawasan gambut yang membuat api dapat bertahan di bawah permukaan tanah. Api yang tampak padam di permukaan dapat kembali muncul ketika terkena angin, sehingga pemadaman membutuhkan pengawasan dan penanganan berulang. 

Karhutla di Sejumlah Wilayah Kalimantan

Sejumlah wilayah di Kalimantan masih menghadapi penanganan karhutla. Dalam laporan BNPB pada Agustus 2026, kebakaran tercatat terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sementara itu, di Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya menjadi salah satu wilayah yang mendapat penanganan intensif.

BNPB mengerahkan pemadaman dari darat dan udara di Kubu Raya, termasuk penggunaan helikopter water bombing. Selain pemadaman, pemerintah juga melakukan operasi modifikasi cuaca untuk meningkatkan peluang hujan dan membantu pembasahan lahan.

Hingga 4 September 2026, BNPB masih menempatkan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sebagai tiga dari enam provinsi prioritas penanganan karhutla. Pemadaman darat dan udara serta operasi modifikasi cuaca terus dilakukan. 

Dampak yang Dirasakan Masyarakat

Dampak karhutla tidak berhenti pada lahan yang terbakar. Asap yang dihasilkan dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kegiatan pendidikan, pekerjaan, transportasi, serta aktivitas warga lainnya.

Karhutla juga berdampak terhadap lingkungan. Kebakaran dapat merusak ekosistem dan mengganggu habitat berbagai makhluk hidup. Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat di wilayah terdampak juga menghadapi risiko kesehatan akibat paparan asap. 

Karhutla dan Hak Warga Negara

Persoalan karhutla juga berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, kualitas lingkungan yang terdampak karhutla tidak hanya menjadi persoalan ekologis, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan masyarakat.

Upaya menjaga lingkungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Masyarakat dapat berperan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar dan melaporkan potensi kebakaran kepada pihak terkait. Sementara itu, pemerintah dan pihak terkait memiliki peran dalam pencegahan, pengawasan, pemadaman, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran. 

Bukan Sekadar Persoalan Api

Karhutla di Kalimantan menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan yang dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dan aktivitas manusia. Kondisi kemarau dapat meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran, sementara aktivitas pembakaran dapat menjadi sumber munculnya api. Pada wilayah gambut, kondisi tersebut semakin kompleks karena api lebih sulit dikendalikan.

Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan ketika api telah membesar. Pencegahan, pengawasan, penegakan aturan, serta keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kebakaran. Di tengah asap yang mengganggu lingkungan dan aktivitas warga, persoalan karhutla bukan hanya tentang memadamkan api, tetapi juga mencegah agar kebakaran tidak kembali terjadi.

Sumber

  1.  BNPB “Berdialog Dengan Warga, BNPB Mengimbau Jangan Bakar Lahan.” https://www.bnpb.go.id/berita/berdialog-dengan-warga-bnpb-mengimbau-jangan-bakar-lahan
  2. BNPB “Kepala BNPB Tinjau Pemadaman Karhutla Kubu Raya. https://www.bnpb.go.id/index.php/berita/kepala-bnpb-tinjau-pemadaman-karhutla-kubu-raya
  3. BNPB “Optimalkan Peluang Hujan Atasi Karhutla di Langit Kalbar.” https://bnpb.go.id/berita/optimalkan-peluang-hujan-atasi-karhutla-di-langit-kalbar
  4. BNPB “Situasi Terkini Penanganan Karhutla Enam Provinsi Prioritas.”https://www.bnpb.go.id/berita/situasi-terkini-penanganan-karhutla-enam-provinsi-prioritas
  5. BNPB “Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 13 Agustus 2026.” https://bnpb.go.id/berita/perkembangan-situasi-dan-penanganan-bencana-di-tanah-air-13-agustus-2026
  6. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1).

Latest
Next Post

Unit Pers dan Penerbitan HMCH adalah salah satu unit khusus dalam intern Himpunan Mahasiswa Civics Hukum Jurusan Pendidikan Kewaganegaraan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia yang bergerak di bidang jurnalistik

0 comments: