Oleh: Runa Mutiara Aliya
Karhutla dan Faktor Pemicu
Kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) kembali menjadi perhatian di sejumlah wilayah Kalimantan pada 2026.
Kebakaran terjadi di tengah kondisi kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran
lahan. Selain merusak lingkungan, karhutla juga berdampak terhadap kualitas
udara dan aktivitas masyarakat.
Karhutla tidak semata-mata
terjadi karena kondisi cuaca. Dalam penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya,
Kalimantan Barat, pada Agustus 2026 BNPB menyebut mayoritas kebakaran di
wilayah tersebut dipicu oleh manusia yang dengan sengaja membakar. BNPB juga
mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar,
terutama di tengah kondisi kemarau panjang.
Kondisi lahan turut memengaruhi sulitnya penanganan. Kubu Raya memiliki kawasan gambut yang membuat api dapat bertahan di bawah permukaan tanah. Api yang tampak padam di permukaan dapat kembali muncul ketika terkena angin, sehingga pemadaman membutuhkan pengawasan dan penanganan berulang.
Karhutla di Sejumlah Wilayah Kalimantan
Sejumlah wilayah di
Kalimantan masih menghadapi penanganan karhutla. Dalam laporan BNPB pada
Agustus 2026, kebakaran tercatat terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan
Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sementara itu, di Kalimantan Barat,
Kabupaten Kubu Raya menjadi salah satu wilayah yang mendapat penanganan
intensif.
BNPB mengerahkan pemadaman
dari darat dan udara di Kubu Raya, termasuk penggunaan helikopter water
bombing. Selain pemadaman, pemerintah juga melakukan operasi modifikasi cuaca
untuk meningkatkan peluang hujan dan membantu pembasahan lahan.
Hingga 4 September 2026, BNPB masih menempatkan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sebagai tiga dari enam provinsi prioritas penanganan karhutla. Pemadaman darat dan udara serta operasi modifikasi cuaca terus dilakukan.
Dampak yang Dirasakan Masyarakat
Dampak karhutla tidak
berhenti pada lahan yang terbakar. Asap yang dihasilkan dapat menurunkan
kualitas udara dan mengganggu aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut dapat
memengaruhi kegiatan pendidikan, pekerjaan, transportasi, serta aktivitas warga
lainnya.
Karhutla juga berdampak terhadap lingkungan. Kebakaran dapat merusak ekosistem dan mengganggu habitat berbagai makhluk hidup. Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat di wilayah terdampak juga menghadapi risiko kesehatan akibat paparan asap.
Karhutla dan Hak Warga Negara
Persoalan karhutla juga
berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup. UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, kualitas lingkungan
yang terdampak karhutla tidak hanya menjadi persoalan ekologis, tetapi juga
berkaitan dengan kehidupan masyarakat.
Upaya menjaga lingkungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Masyarakat dapat berperan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar dan melaporkan potensi kebakaran kepada pihak terkait. Sementara itu, pemerintah dan pihak terkait memiliki peran dalam pencegahan, pengawasan, pemadaman, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Bukan Sekadar Persoalan Api
Karhutla di Kalimantan
menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan yang
dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dan aktivitas manusia. Kondisi kemarau
dapat meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran, sementara aktivitas
pembakaran dapat menjadi sumber munculnya api. Pada wilayah gambut, kondisi
tersebut semakin kompleks karena api lebih sulit dikendalikan.
Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan ketika api telah membesar. Pencegahan, pengawasan, penegakan aturan, serta keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kebakaran. Di tengah asap yang mengganggu lingkungan dan aktivitas warga, persoalan karhutla bukan hanya tentang memadamkan api, tetapi juga mencegah agar kebakaran tidak kembali terjadi.
Sumber
- BNPB “Berdialog Dengan Warga, BNPB Mengimbau Jangan Bakar Lahan.” https://www.bnpb.go.id/berita/berdialog-dengan-warga-bnpb-mengimbau-jangan-bakar-lahan
- BNPB “Kepala BNPB Tinjau Pemadaman Karhutla Kubu Raya. https://www.bnpb.go.id/index.php/berita/kepala-bnpb-tinjau-pemadaman-karhutla-kubu-raya
- BNPB “Optimalkan Peluang Hujan Atasi Karhutla di Langit Kalbar.” https://bnpb.go.id/berita/optimalkan-peluang-hujan-atasi-karhutla-di-langit-kalbar
- BNPB “Situasi Terkini Penanganan Karhutla Enam Provinsi Prioritas.”https://www.bnpb.go.id/berita/situasi-terkini-penanganan-karhutla-enam-provinsi-prioritas
- BNPB “Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 13 Agustus 2026.” https://bnpb.go.id/berita/perkembangan-situasi-dan-penanganan-bencana-di-tanah-air-13-agustus-2026
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1).
0 comments: