Tuesday, April 21, 2026

U-Edukasi: Pelecehan Sering Terjadi Tanpa Kita Sadari

 

Oleh: Nur Azizah

Tahukah Kamu?

Pelecehan sering kali kita bayangkan sebagai sesuatu yang besar dan jelas terlihat.
Padahal, dalam kehidupan sehari-hari, pelecehan justru kerap hadir dalam bentuk yang halus bahkan sering dianggap “biasa saja”. Ucapan yang merendahkan, candaan yang menyentuh hal sensitive, tatapan yang tidak nyaman, atau perlakuan yang membuat seseorang merasa kecil, tidak dihargai, atau terintimidasi. Semua itu adalah bentuk pelecehan.

Sadar atau Tidak, ini Termasuk Pelecehan

Secara umum, pelecehan adalah segala tindakan baik secara lisan, non verbal, maupun fisik yang merendahkan, menyakiti, atau membuat orang lain merasa tidak nyaman. Masalahnya, banyak dari kita tidak menyadari bahwa perilaku tersebut termasuk pelecehan, karena sudah terlanjur dinormalisasi dalam lingkungan social, Namun, penting untuk dipahami bahwa semua bentuk pelecehan sama-sama serius, bukan hanya yang terlihat ekstrem.

Jika di spesifikan, pelecehan memiliki banyak bentuk. Ada pelecehan verbal, seperti hinaan, ejekan, atau komentar yang merendahkan. Ada pelecehan non-verbal, seperti ekspresi, gestur atau sikap yang mengintimidasi. Ada juga pelecehan fisik, yang melibatkan kontak tanpa persetujuan. Dan di era digital, muncul pelecehan online, bisa melalui komentar, pesan, atau konten yang menyerang dan tidak diinginkan.

Salah satu bentuk yang paling sering terjadi dan sering dibahas adalah pelecehan seksual. Ini mencakup segala perilaku bernuansa seksual yang tidak diinginkan baik berupa ucapan Tindakan, maupun pendekatan yang melanggar batas pribadi seseorang. Namun penting untuk dipahami bahwa pelecehan tidak selalu harus bersifat seksual untuk dianggap serius. Semua bentuk pelecehan apapun jenisnya memiliki dampak yang nyata.

Dampaknya Apa?

Dalam perspektif psikologis, dampak pelecehan tidak bisa dianggap sepele. Korban bisa mengalami rasa takut, cemas, kehilangan percaya diri, hingga trauma. Dalam jangka Panjang, ini dapat mempengaruhi kesehatan mental, relasi social, bahkan cara seseorang memandang dirinya sendiri. Dalam hukum sendiri, pelecehan bukan hanya persoalan etika, tetapi juga pelanggaran yang dikenai sanksi, di Indonesia perlindungan terhadap korban diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk kasus seksual, serta aturan lain terkait penghinaan, perundungan, dan kekerasan dalam hukum pidana. Artinya setiap bentuk pelecehan memiliki konsekuensi hukum, dan korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta keadilan.

Pelecehan juga bertentangan dengan nilai-nilai dasar bangsa, pelecehan melanggar prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, karena tidak menghormati martabat manusia. Selain itu perilaku ini juga bertentangan dengan nilai keadilan social, karena menciptakan ketidakamanan dan ketimpangan relasi social.

Lalu, Kita Harus Bagaimana?

Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain, menjaga etika dalam berinteraksi, dan mencipktakan ruang social yang aman dan inklusif. Sayangnya, dalam banyak kasus, pelecehan masih dianggap hal kecil, korban seringkali disalahkan, dianggap berlebihan, atau diminta untuk diam. Padahal diam hanya memperpanjang rantai masalah. Karena itu, kita perlu mulai dari hal sederhana, lebih peka terhadap batasan orang lain, tidak menormalisasikan perilaku yang merendahkan, dan berani bersikap ketika melihat atau mengalami pelecehan.

Menciptakan lingkungan yang aman bukan hanya tugas individu, tapi tanggung jawab bersama sebagai masyarakat, karena pada akhirnya, rasa aman dan dihargai adalah hak setiap warga negara.

REFERENSI

Astuti, F. D., dkk. (2024). Legal and Psychological Impact of Child Sexual Harassment. Indonesian Journal of Law and Economics Review.

Hosnah, A. U., dkk. (2024). Dampak Psikologis Korban Pelecehan Seksual dan Penerapan Hukum dalam Penanganan Tidak Pidana Pelecehan Seksual. Jurnal Pendidikan Tambusai.

Hariyadi, N. S., & Sambas, N. (2025). Transformasi Pengaturan Pelecehan Seksual Fisik dan Non-Fisik: Analisis Yuridis Normatif Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik.

Patisina, P., & Sari, N. (2025). Tantangan Hukum dan Psikologis dalam Penegakan Hukum terhadap Pelecehan dan Intimidasi Online di Media Sosial. Ahmad Dahlan Legal Perspective.

Julia, R., & Susanti, N. (2024). Pelecehan Verbal terhadap Siswi Berjilbab: Bentuk, Faktor, dan Dampak Sosial. Jurnal Sosiologi Agama Indonesia.


Latest
Next Post

Unit Pers dan Penerbitan HMCH adalah salah satu unit khusus dalam intern Himpunan Mahasiswa Civics Hukum Jurusan Pendidikan Kewaganegaraan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia yang bergerak di bidang jurnalistik

0 comments: