Tuesday, April 21, 2026

Aktivis HAM Andrie Yunus Disiram Air Keras, Kasus Picu Sorotan terhadap Perlindungan Pembela HAM

 

Dunia aktivisme hak asasi manusia Indonesia kembali diguncang teror. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam.


Profil Singkat Andrie Yunus

Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum lembaga tersebut. Ia dikenal aktif dalam advokasi demokrasi dan menjadi bagian dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Dalam rekam jejaknya, Andrie kerap berhadapan langsung dengan aparat dan institusi negara dalam memperjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM.


Kronologi Kejadian

Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB. Perekaman siniar tersebut mengangkat tema "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia". Tepat pukul 23.37 WIB, Andrie disiram air keras saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I menuju Jalan Talang, Jakarta Pusat, oleh pengendara motor yang melaju dari arah berlawanan.


Rekaman CCTV yang kemudian viral di media sosial memperlihatkan detail aksi tersebut. Dalam rekaman itu, terlihat dua terduga pelaku berboncengan sempat melintas melewati lokasi dekat Jembatan Talang, kemudian berputar balik dan berhenti sejenak, sebelum akhirnya melaju dan menyiramkan cairan ke arah Andrie. Seketika, Andrie berteriak kesakitan. Terduga pelaku merupakan dua orang laki-laki yang masing-masing berperan sebagai pengemudi dan penumpang, diduga menggunakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016–2021.


Pelaku pertama mengenakan kaos kombinasi putih-biru dan helm hitam, sementara pelaku kedua memakai penutup wajah atau buff berwarna hitam. Baju Andrie langsung meleleh sesaat setelah disiram air keras, sehingga ia langsung melepasnya. Terduga pelaku kemudian melesat cepat ke arah Jalan Salemba Raya dan sempat menjatuhkan gelas berbahan stainless steel saat melarikan diri. Andrie kemudian pulang ke kontrakannya di Menteng dan dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).


Indikasi Serangan Terencana: Andrie Dikuntit Beberapa Hari Sebelumnya

Sebelum kejadian, Andrie diduga sudah dikuntit selama beberapa hari, mulai dari kediamannya hingga tempat-tempat yang ia kunjungi. Pada hari penyerangan, ia dipantau sepanjang hari dari Celios hingga ke kantor YLBHI. Ketua YLBHI M. Isnur menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat terekam jelas oleh CCTV. Ia pun menantang polisi untuk mengungkap kasus ini dan menyatakan koalisi masyarakat sipil akan membentuk tim investigasi independen jika polisi bergerak lambat.


Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti juga mengindikasikan bahwa penyiraman tidak hanya dilakukan oleh dua orang penyerang, karena ada dugaan para pelaku merencanakan pengamanan perimeter jalan sekitar lokasi kejadian.


Kondisi Medis Korban: Luka Bakar 24 Persen, Mata Kanan Paling Kritis

Andrie mengalami luka bakar yang mencakup sekitar 24 persen tubuhnya akibat reaksi inflamasi dari cairan korosif yang mengenai kulitnya. Luka terpusat di area wajah bagian kanan, termasuk mata kanan, kedua tangan, dan dada.


Di antara berbagai luka yang diderita, kondisi mata kanan merupakan yang paling serius dan telah mendapat penanganan khusus dari dokter spesialis mata. Andrie secara keseluruhan ditangani oleh enam orang dokter dari spesialisasi berbeda: mata, THT, saraf, tulang, thorax, organ dalam, dan kulit. Kini Andrie menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk operasi mata dan perawatan luka bakar di sekujur tubuhnya.

Reaksi Berbagai Pihak

Kasus ini memicu kecaman luas dari berbagai kalangan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia. Menteri HAM Natalius Pigai juga mengecam aksi tersebut dan menegaskan negara tidak akan membiarkan premanisme hidup. Menurutnya, perbedaan pendapat dalam demokrasi tidak membenarkan terjadinya aksi kekerasan.


Di tingkat internasional, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) menyatakan sangat prihatin atas serangan terhadap Andrie Yunus dan mendesak pengungkapan kasus ini serta pertanggungjawaban atas tindak kekerasan terhadap para pembela HAM. PBB menegaskan bahwa para pembela HAM harus dilindungi dalam pekerjaan vital mereka dan dapat mengangkat isu kepentingan publik tanpa rasa takut.

 

Penanganan Hukum

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku segera ditangkap.

 

KontraS menilai serangan terhadap Andrie sebagai upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM, dan mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis dan jurnalis di Indonesia yang hingga kini masih menunggu keadilan.

Previous Post
Next Post

Unit Pers dan Penerbitan HMCH adalah salah satu unit khusus dalam intern Himpunan Mahasiswa Civics Hukum Jurusan Pendidikan Kewaganegaraan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia yang bergerak di bidang jurnalistik

0 comments: