Dunia aktivisme hak asasi manusia Indonesia kembali diguncang teror. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam.
Profil Singkat Andrie Yunus
Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum lembaga tersebut. Ia dikenal aktif dalam advokasi demokrasi dan menjadi bagian dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Dalam rekam jejaknya, Andrie kerap berhadapan langsung dengan aparat dan institusi negara dalam memperjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB. Perekaman siniar tersebut mengangkat tema "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia". Tepat pukul 23.37 WIB, Andrie disiram air keras saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I menuju Jalan Talang, Jakarta Pusat, oleh pengendara motor yang melaju dari arah berlawanan.
Rekaman CCTV yang kemudian viral di media sosial memperlihatkan detail aksi tersebut. Dalam rekaman itu, terlihat dua terduga pelaku berboncengan sempat melintas melewati lokasi dekat Jembatan Talang, kemudian berputar balik dan berhenti sejenak, sebelum akhirnya melaju dan menyiramkan cairan ke arah Andrie. Seketika, Andrie berteriak kesakitan. Terduga pelaku merupakan dua orang laki-laki yang masing-masing berperan sebagai pengemudi dan penumpang, diduga menggunakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016–2021.
Pelaku pertama mengenakan kaos kombinasi putih-biru dan helm hitam, sementara pelaku kedua memakai penutup wajah atau buff berwarna hitam. Baju Andrie langsung meleleh sesaat setelah disiram air keras, sehingga ia langsung melepasnya. Terduga pelaku kemudian melesat cepat ke arah Jalan Salemba Raya dan sempat menjatuhkan gelas berbahan stainless steel saat melarikan diri. Andrie kemudian pulang ke kontrakannya di Menteng dan dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Indikasi Serangan Terencana: Andrie Dikuntit Beberapa Hari Sebelumnya
Sebelum kejadian, Andrie diduga sudah dikuntit selama beberapa hari, mulai dari kediamannya hingga tempat-tempat yang ia kunjungi. Pada hari penyerangan, ia dipantau sepanjang hari dari Celios hingga ke kantor YLBHI. Ketua YLBHI M. Isnur menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat terekam jelas oleh CCTV. Ia pun menantang polisi untuk mengungkap kasus ini dan menyatakan koalisi masyarakat sipil akan membentuk tim investigasi independen jika polisi bergerak lambat.
Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti juga mengindikasikan bahwa penyiraman tidak hanya dilakukan oleh dua orang penyerang, karena ada dugaan para pelaku merencanakan pengamanan perimeter jalan sekitar lokasi kejadian.
Kondisi Medis Korban: Luka Bakar 24 Persen, Mata Kanan Paling Kritis
Andrie mengalami luka bakar yang mencakup sekitar 24 persen tubuhnya akibat reaksi inflamasi dari cairan korosif yang mengenai kulitnya. Luka terpusat di area wajah bagian kanan, termasuk mata kanan, kedua tangan, dan dada.
Di antara berbagai luka yang diderita, kondisi mata kanan merupakan yang paling serius dan telah mendapat penanganan khusus dari dokter spesialis mata. Andrie secara keseluruhan ditangani oleh enam orang dokter dari spesialisasi berbeda: mata, THT, saraf, tulang, thorax, organ dalam, dan kulit. Kini Andrie menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk operasi mata dan perawatan luka bakar di sekujur tubuhnya.
Reaksi Berbagai Pihak
Kasus ini memicu kecaman luas dari berbagai
kalangan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap
Andrie merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan HAM di
Indonesia. Menteri HAM Natalius Pigai juga mengecam aksi tersebut dan
menegaskan negara tidak akan membiarkan premanisme hidup. Menurutnya, perbedaan
pendapat dalam demokrasi tidak membenarkan terjadinya aksi kekerasan.
Di tingkat internasional, Kantor Komisaris
Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) menyatakan sangat prihatin atas serangan terhadap
Andrie Yunus dan mendesak pengungkapan kasus ini serta pertanggungjawaban atas
tindak kekerasan terhadap para pembela HAM. PBB menegaskan bahwa para pembela
HAM harus dilindungi dalam pekerjaan vital mereka dan dapat mengangkat isu
kepentingan publik tanpa rasa takut.
Penanganan Hukum
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan
Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro
Jaya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam
Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar
kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku segera ditangkap.
KontraS menilai serangan terhadap Andrie
sebagai upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela
HAM, dan mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut,
termasuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan. Kasus ini menambah
daftar panjang kekerasan terhadap aktivis dan jurnalis di Indonesia yang hingga
kini masih menunggu keadilan.

0 comments: