oleh Agus Rendra
Seiring terus berjalannya
perkembangan zaman, penggunaan transportasi khususnya transportasi darat
semakin meningkat. Baik itu kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi terus
mendapatkan pendayagunaan yang optimal dari masyarakat Indonesia. Imbas dari
hal itu, terjadi banyak perubahan pada kondisi lalu lintas dan angkutan jalan
yang menuntut pemerintah untuk terus aktif mengembangkan potensi dan peran dari
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu dikeluarkanlah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan
angkutan jalan. Didalam UU tersebut memuat berbagai hal yang berhubungan dengan
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dari mulai Asas dan Tujuan,
Pembinaa, penyelenggaraan, hingga ha l-hal yang meliputi kendaraan serta
surat-suratnya pun dijelaskan secara rinci dan sistematis.
Pemerintah membuat UU No. 22
Tahun 2009 sebagai bentuk usaha mereka untuk memberikan pelayanan yang maksimal
demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu
lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan
pengembangan wilayah. Namun kebanyakan masyarakat belum sepenuhnya paham akan
usaha pemerintah tersebut. Mereka hanya menganggap hal itu sebagai tulisan
pelengkap dokumen negara yang hanya membingungkan mereka dalam berlalu lintas saja.
Akibatnya terjadi banyak pelanggaran dalam berlalu lintas yang tidak jarang
menimbulkan kecelakaan serta membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas
lain.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 ini merupakan produk hukum yang cukup rinci dalam menjelaskan bagaimana
prosedur berlalu lintas dan prosedur penggunaan kendaraan yang baik dan benar.
Kejelasan UU tersebut cukup layak untuk diberikan kepada masyarakat. Namun
implementasi dari kejelasan UU tersebut masih dirasa kurang pada masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan berbagai pasal yang masih saja banyak dilanggar oleh
masyarakat. UU tersebut masih belum menuntaskan permasalahan dasar yang ada
dalam masyarakat. Seperti contoh pada Pasal 107 ayat (2)yaitu :
· Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Sangat
jelas disebutkan jika pengguna kendaraan sepeda motor diwajibkan untuk
menyalakan lampu utama demi keselamatan pengguna sepeda motor itu sendiri.
Namun pada kenyataannya masyarakat masih banyak yang melanggar aturan tersebut.
Tidak semua pelanggaran
tersebut akibat sikap masyarakat yang nakal namun banyak pula pelanggaran
tersebut dilakukan masyarakat karena kejengkelan mereka terhadap
penilang-penilang jalan yang selalu memanfaatkan momentum pelanggaran untuk
mendapat keuntungan bagi perut mereka sendiri. Masyarakat menganggap yang saat
ini harus diatasi itu bukan mereka yang melanggar lalu lintas saja, tetapi juga mereka yang memanfaatkan momen ketidak
disiplinan masyarakat untuk meraut keuntungan. Mereka yang menjual surat tilang
tanpa proses pengadilan. Disitulah harus ada tindakan pemerintah untuk
mengatasi kegiatan oknum-oknum tersebut. Karena hal itu bukan hanya diketahui
rakyat indonesia saja, tetapi juga orang-orang mancanegara yang nantinya bisa
saja menggoreskan citra yang tidak baik terhadap aparatur negara indonesia
dimata dunia. Jangan sampai kehebohan video yang beredar didunia maya tentang
pemerasan kepada turis asing dibali oleh polisi lantas setempat terjadi lagi.
Banyak hal yang lain
menyebabkan masyarakat itu melakukan pelanggaran dan mungkin salah satu dari
penyebabnya itu adalah ketidaktahuan masyarakat tentang bagaimana cara berlalu
lintas yang baik dan benar. Ketidaktahuan itu diakibatkan karena adanya jalan
pintas untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi. Dengan jalan pintas tersebut
memungkinkan mereka yang belum paham tatacara mengemudi bisa mendapatkan SIM
tanpa lulus ujian. Padahal dalam UU No. 22 Tahun 2009 itu dijelaskan dalam
pasal Pasal 81 yaitu :
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
(5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ujian teori;b. ujian praktik; dan/atauc. ujian keterampilan melalui simulator.
Dalam
masalah ini ada dua pihak yang membuat pasal diatas terabaikan yaitu pihak
penerbit SIM dan orang yang menempuh jalan pintas untuk mendapatkan SIM. Itu
yang membuktikan bahwa UU tersebut tidak akan efektif jika tidak didasarkan
dengan keprofesionalan petugas penyelenggara lalu lintas dan kesadaran
masyarakat.
UU No. 22 Tahun 2009 ini akan
terus tidak efektif jika tidak didukung dengan kesadaran masyarakat dan
keprofesionalan petugas penertib pelanggaran lalu lintas. Dibalik banyaknya
pasal dalam UU tersebut sebetulnya dibutuhkan dukungan dari berbagai elemen
pelaksana hukum itu agar menjadi sebuah produk hukum yang efektif. Hilangkan
kata “Jalan Damai” demi tercapainya martabat bangsa yang tinggi, karena ketika
martabat bangsa ini tinggi, maka kemajuan tentu mudah untuk diraih.
0 comments: